Mahasiswa Unpam Gelar PKM di SMK Terkait Masalah Hukum dan Etika Media Sosial

Minggu, 10 April 2022 - 13:56 WIB
loading...
Mahasiswa Unpam Gelar...
Suasana penyuluhan hukum dari Mahasiswa FH Unpam dalam kegiatan PKM di SMK Khazanah Kebajikan, Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Foto/Dok/Unpam
A A A
JAKARTA - Mahasiswa Fakultas Hukum semester 6 Universitas Pamulang ( Unpam ) menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Khazanah Kebajikan di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Sabtu (9/4/2022).

Para mahasiswa memberikan penyuluhan seputar masalah hukum yang sehari-hari bersinggungan dengan masyarakat. Salah satu topik yang diangkat dalam PKM adalah Hukum & Etika Penggunaan Media Sosial. Acara dihadiri sekitar 70 siswa dan siswi dari sekolah Khazanah Kebajikan didampingi langsung kepala sekolah, Eva Saputri, S.Pd.



Topik hukum terhadap penggunaan media sosial menjadi salah satu pilihan karena banyak masyarakat saat ini akrab dengan media sosial namun banyak yang belum memahami rambu-rambu hukum dan etika.

Hukum mengenai media sosial diatur melalui Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tetapi banyak masyarakat tidak memahami undang undang ini.

Akibatnya, tidak sedikit anggota masyarakat terjerat masalah hukum karena menggunakan media sosial untuk hal-hal negatif, seperti mengolok-olok orang lain, menyebarkan berita bohong dan sebagainya.



Dekan Fakultas Hukum Unpam, Dr. Oksidelfa Yanto mengatakan, para mahasiswa hukum semester akhir Unpam memberikan penyuluhan berbagai isu hukum yang sehari-hari akrab dengan masyarakat dalam kegiatan PKM. Topik yang dibahas beragam dari hukum tentang UU Lalu Lintas, Ketenagakerjaan, Perkawinan, Lingkungan, Narkoba dan sebagainya.

Khusus topik hukum terhadap penggunaan media sosial dinilai salah satu isu penting karena hampir semua orang di Indonesia mengenal dan menggunakan media sosial dalam kesehariannya.

Dr. Oksidelfa mengatakan, jika membaca survei dari We Are Soscial, pengguna internet di Indonesia terus meningkat dari tahun ketahun. Pada 2016, jumlah penggunanya baru 90,7 juta orang, sementara saat ini sudah tembus diangka 204,7 juta orang.

Bandingkan dengan penduduk Indonesia yang berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri sekitar 273.879.750 jiwa atau 280 juta orang. Artinya, sekitar 70 persen warga Indonesia menggunakan internet dan itu pasti tidak jauh perbandingan dengan yang menggunakan media sosial.

Bisa dibayangkan jika jumlah yang cukup besar dari pengguna media sosial tidak paham aturan hukum dapat membuat mereka terjerat hukum juga tertipu.

"Kita baca banyak kasus penipuan menggunakan media sosial akibat ketidakpahaman dalam menggunakannya. Maka memberikan penyuluhan hukum tergadap pengguna media sosial dirasakan perlu terutama kepada remaja seperti di sekolah Khazanh Kebajikan ini,” kata Oksidelfa menanggapi topik hukum media sosial dalam PKM Mahasiswa Unpam.

Pelaksanaan PKM berlangsung tiga hari dan puncaknya adalah sosialisasi langsung kepada masyarakat, seperti dilakukan kepada puluhan siswa dan siswi SMK Khazanah Kebajikan.

Materi yang diberikan antara lain tentang pengertian UU ITE, di mana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain.

Sedangkan fungsinya adalah untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik. Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi

Selain itu, juga dipaparkan mengenai fungsi media sosial, negatif dan posistifnya, etika, bentuk kejahatan di media sosial sampai aturan hukum dalam UU ITE.

Bahwa menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, melakukan ancaman atau menakut-nakuti kepada orang lain adalah suatu pelanggaran hukum yang diatur dalam UU ITE. Pelaku pelangaran ITE ini dapat dihukum sampai enam tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.

Banyak kasus pencemaran nama baik akibat penggunaan media sosial yang sembrono. Mengenai hal ini dijelaskan juga bahwa pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media sosial atau internet adalah sama merupakan delik aduan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

Berdasarkan ketentuan Pasal 74 KUHP, delik aduan hanya bisa diadukan kepada penyidik dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut terjadi. Artinya, jika seseorang merasa dicemarkan anam baiknya harus mengadukan ke polisi dalam jangka waktu enema bulan tersebut. Sebab setelah lewat dari enam bulan maka pengaduan tidak dapat lagi bisa dilakukan penyidikan.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Luncurkan Logo Baru,...
Luncurkan Logo Baru, MNC University Terus Berinovasi demi Masa Depan Bangsa
FK Unair Hadirkan 2...
FK Unair Hadirkan 2 Ahli dari China Medical University untuk Program Adjunct Professor
Kisah Si Kembar Risyad...
Kisah Si Kembar Risyad dan Rasyid, Lulus Bersama dari ITS Mengejar Mimpi di Dunia Teknologi
Kader Hima Persis Diajak...
Kader Hima Persis Diajak Manfaatkan Aplikasi Resmi Organisasi
7 Perguruan Tinggi di...
7 Perguruan Tinggi di Indonesia yang Punya Hutan Kampus, Luasnya Berhektare-hektare
Bestie, Ini 10 Ucapan...
Bestie, Ini 10 Ucapan Lebaran Hari Raya Idulfitri 2025 untuk Teman Kuliah
Lulusan Sastra Indonesia...
Lulusan Sastra Indonesia Bisa Kerja di Mana Saja? Bukan Cuma Jadi Sastrawan
MNC University Kerja...
MNC University Kerja Sama dengan LSP SDM TIK untuk Tingkatkan Kompetensi Dosen dan Mahasiswa
MNC University-MarkPlus...
MNC University-MarkPlus Institute Perkuat Sinergi Akademik dan Industri
Rekomendasi
AS Berencana Tutup 30...
AS Berencana Tutup 30 Kedutaan dan Konsulat di Seluruh Dunia
Kejagung Kembalikan...
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Minta Gunakan UU Tipikor
Kabar Terbaru Nasib...
Kabar Terbaru Nasib Korban PHK Sritex, Ini Kata Menaker
Bahlil Ogah Tanggapi...
Bahlil Ogah Tanggapi Serius Tarif Trump: Kayak Dunia Sudah Mau Berakhir
Atalia Praratya Hadir...
Atalia Praratya Hadir Sendirian di Halalbihalal Partai Golkar, ke Mana Ridwan Kamil?
Terbukti Selingkuh,...
Terbukti Selingkuh, Paula Verhoeven Dinyatakan Istri Durhaka dan Tak Berhak Nafkah Iddah
Berita Terkini
Jaring Masukan Tokoh...
Jaring Masukan Tokoh Nasional, Kemenag Gelar Uji Publik Kurikulum Berbasis Cinta
45 menit yang lalu
Luncurkan Logo Baru,...
Luncurkan Logo Baru, MNC University Terus Berinovasi demi Masa Depan Bangsa
9 jam yang lalu
FK Unair Hadirkan 2...
FK Unair Hadirkan 2 Ahli dari China Medical University untuk Program Adjunct Professor
14 jam yang lalu
Baru, Beasiswa LPDP...
Baru, Beasiswa LPDP 2025 Ada Try Out untuk Tes Seleksi Bakat Skolastik, Cek Infonya!
22 jam yang lalu
Ijasah atau Ijazah,...
Ijasah atau Ijazah, Mana Penulisan yang Benar?
22 jam yang lalu
Jejak Pendidikan Pangeran...
Jejak Pendidikan Pangeran Mohammad bin Salman, Putra Mahkota dan Arsitek Visi 2030 Arab Saudi
23 jam yang lalu
Infografis
Demo Besar Guncang AS...
Demo Besar Guncang AS di 1.200 Lokasi dan 50 Negara Bagian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved