Mahasiswa Unpam Gelar PKM di SMK Terkait Masalah Hukum dan Etika Media Sosial
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahasiswa Fakultas Hukum semester 6 Universitas Pamulang ( Unpam ) menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Khazanah Kebajikan di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Sabtu (9/4/2022).
Para mahasiswa memberikan penyuluhan seputar masalah hukum yang sehari-hari bersinggungan dengan masyarakat. Salah satu topik yang diangkat dalam PKM adalah Hukum & Etika Penggunaan Media Sosial. Acara dihadiri sekitar 70 siswa dan siswi dari sekolah Khazanah Kebajikan didampingi langsung kepala sekolah, Eva Saputri, S.Pd.
Topik hukum terhadap penggunaan media sosial menjadi salah satu pilihan karena banyak masyarakat saat ini akrab dengan media sosial namun banyak yang belum memahami rambu-rambu hukum dan etika.
Hukum mengenai media sosial diatur melalui Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tetapi banyak masyarakat tidak memahami undang undang ini.
Akibatnya, tidak sedikit anggota masyarakat terjerat masalah hukum karena menggunakan media sosial untuk hal-hal negatif, seperti mengolok-olok orang lain, menyebarkan berita bohong dan sebagainya.
Dekan Fakultas Hukum Unpam, Dr. Oksidelfa Yanto mengatakan, para mahasiswa hukum semester akhir Unpam memberikan penyuluhan berbagai isu hukum yang sehari-hari akrab dengan masyarakat dalam kegiatan PKM. Topik yang dibahas beragam dari hukum tentang UU Lalu Lintas, Ketenagakerjaan, Perkawinan, Lingkungan, Narkoba dan sebagainya.
Khusus topik hukum terhadap penggunaan media sosial dinilai salah satu isu penting karena hampir semua orang di Indonesia mengenal dan menggunakan media sosial dalam kesehariannya.
Dr. Oksidelfa mengatakan, jika membaca survei dari We Are Soscial, pengguna internet di Indonesia terus meningkat dari tahun ketahun. Pada 2016, jumlah penggunanya baru 90,7 juta orang, sementara saat ini sudah tembus diangka 204,7 juta orang.
Bandingkan dengan penduduk Indonesia yang berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri sekitar 273.879.750 jiwa atau 280 juta orang. Artinya, sekitar 70 persen warga Indonesia menggunakan internet dan itu pasti tidak jauh perbandingan dengan yang menggunakan media sosial.
Bisa dibayangkan jika jumlah yang cukup besar dari pengguna media sosial tidak paham aturan hukum dapat membuat mereka terjerat hukum juga tertipu.
"Kita baca banyak kasus penipuan menggunakan media sosial akibat ketidakpahaman dalam menggunakannya. Maka memberikan penyuluhan hukum tergadap pengguna media sosial dirasakan perlu terutama kepada remaja seperti di sekolah Khazanh Kebajikan ini,” kata Oksidelfa menanggapi topik hukum media sosial dalam PKM Mahasiswa Unpam.
Pelaksanaan PKM berlangsung tiga hari dan puncaknya adalah sosialisasi langsung kepada masyarakat, seperti dilakukan kepada puluhan siswa dan siswi SMK Khazanah Kebajikan.
Materi yang diberikan antara lain tentang pengertian UU ITE, di mana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain.
Sedangkan fungsinya adalah untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik. Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi
Selain itu, juga dipaparkan mengenai fungsi media sosial, negatif dan posistifnya, etika, bentuk kejahatan di media sosial sampai aturan hukum dalam UU ITE.
Bahwa menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, melakukan ancaman atau menakut-nakuti kepada orang lain adalah suatu pelanggaran hukum yang diatur dalam UU ITE. Pelaku pelangaran ITE ini dapat dihukum sampai enam tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.
Banyak kasus pencemaran nama baik akibat penggunaan media sosial yang sembrono. Mengenai hal ini dijelaskan juga bahwa pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media sosial atau internet adalah sama merupakan delik aduan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut.
Berdasarkan ketentuan Pasal 74 KUHP, delik aduan hanya bisa diadukan kepada penyidik dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut terjadi. Artinya, jika seseorang merasa dicemarkan anam baiknya harus mengadukan ke polisi dalam jangka waktu enema bulan tersebut. Sebab setelah lewat dari enam bulan maka pengaduan tidak dapat lagi bisa dilakukan penyidikan.
Para mahasiswa memberikan penyuluhan seputar masalah hukum yang sehari-hari bersinggungan dengan masyarakat. Salah satu topik yang diangkat dalam PKM adalah Hukum & Etika Penggunaan Media Sosial. Acara dihadiri sekitar 70 siswa dan siswi dari sekolah Khazanah Kebajikan didampingi langsung kepala sekolah, Eva Saputri, S.Pd.
Topik hukum terhadap penggunaan media sosial menjadi salah satu pilihan karena banyak masyarakat saat ini akrab dengan media sosial namun banyak yang belum memahami rambu-rambu hukum dan etika.
Hukum mengenai media sosial diatur melalui Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tetapi banyak masyarakat tidak memahami undang undang ini.
Akibatnya, tidak sedikit anggota masyarakat terjerat masalah hukum karena menggunakan media sosial untuk hal-hal negatif, seperti mengolok-olok orang lain, menyebarkan berita bohong dan sebagainya.
Dekan Fakultas Hukum Unpam, Dr. Oksidelfa Yanto mengatakan, para mahasiswa hukum semester akhir Unpam memberikan penyuluhan berbagai isu hukum yang sehari-hari akrab dengan masyarakat dalam kegiatan PKM. Topik yang dibahas beragam dari hukum tentang UU Lalu Lintas, Ketenagakerjaan, Perkawinan, Lingkungan, Narkoba dan sebagainya.
Khusus topik hukum terhadap penggunaan media sosial dinilai salah satu isu penting karena hampir semua orang di Indonesia mengenal dan menggunakan media sosial dalam kesehariannya.
Dr. Oksidelfa mengatakan, jika membaca survei dari We Are Soscial, pengguna internet di Indonesia terus meningkat dari tahun ketahun. Pada 2016, jumlah penggunanya baru 90,7 juta orang, sementara saat ini sudah tembus diangka 204,7 juta orang.
Bandingkan dengan penduduk Indonesia yang berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri sekitar 273.879.750 jiwa atau 280 juta orang. Artinya, sekitar 70 persen warga Indonesia menggunakan internet dan itu pasti tidak jauh perbandingan dengan yang menggunakan media sosial.
Bisa dibayangkan jika jumlah yang cukup besar dari pengguna media sosial tidak paham aturan hukum dapat membuat mereka terjerat hukum juga tertipu.
"Kita baca banyak kasus penipuan menggunakan media sosial akibat ketidakpahaman dalam menggunakannya. Maka memberikan penyuluhan hukum tergadap pengguna media sosial dirasakan perlu terutama kepada remaja seperti di sekolah Khazanh Kebajikan ini,” kata Oksidelfa menanggapi topik hukum media sosial dalam PKM Mahasiswa Unpam.
Pelaksanaan PKM berlangsung tiga hari dan puncaknya adalah sosialisasi langsung kepada masyarakat, seperti dilakukan kepada puluhan siswa dan siswi SMK Khazanah Kebajikan.
Materi yang diberikan antara lain tentang pengertian UU ITE, di mana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain.
Sedangkan fungsinya adalah untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik. Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi
Selain itu, juga dipaparkan mengenai fungsi media sosial, negatif dan posistifnya, etika, bentuk kejahatan di media sosial sampai aturan hukum dalam UU ITE.
Bahwa menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, melakukan ancaman atau menakut-nakuti kepada orang lain adalah suatu pelanggaran hukum yang diatur dalam UU ITE. Pelaku pelangaran ITE ini dapat dihukum sampai enam tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.
Banyak kasus pencemaran nama baik akibat penggunaan media sosial yang sembrono. Mengenai hal ini dijelaskan juga bahwa pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media sosial atau internet adalah sama merupakan delik aduan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut.
Berdasarkan ketentuan Pasal 74 KUHP, delik aduan hanya bisa diadukan kepada penyidik dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut terjadi. Artinya, jika seseorang merasa dicemarkan anam baiknya harus mengadukan ke polisi dalam jangka waktu enema bulan tersebut. Sebab setelah lewat dari enam bulan maka pengaduan tidak dapat lagi bisa dilakukan penyidikan.
(mpw)