Wajib Tahu, Ini Persyaratan Umum Beasiswa Pendidikan Indonesia 2022 dan Tahapan Seleksinya
Sabtu, 16 April 2022 - 12:52 WIB
loading...
Persyaratan umum dan tahapan seleksi BPI 2022. Foto/Tangkap layar laman beasiswa.kemdikbud.go.id.
A
A
A
JAKARTA - Kemendikbudristek resmi membuka pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) 2022. Tahun ini kuota yang disediakan untuk 3.000 lebih penerima beasiswa baru untuk dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Beasiswa Pendidikan Indonesia merupakan tindak lanjut dari kebijakan perluasan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang diluncurkan melalui melalui Merdeka Belajar episode kesepuluh.
Perluasan beasiswa LPDP memberikan kesempatan bagi peningkatan kapasitas melalui program gelar dan nongelar. Melalui program ini, pemanfaatan Dana Abadi Pendidikan yang dikelola oleh LPDP dapat menjangkau sasaran yang lebuh luas, beragam, dan tepat sasaran.
Selain untuk pendidikan gelar, Beasiswa LPDP sekarang mendukung peningkatan kompetensi mahasiswa, guru, dosen, dan tenaga kependidikan melalui program non-degree atau yang biasa disebut sebagai program microcredential.
Program ini tidak hanya diberikan untuk jenjang Pascasarjana, melainkan untuk mahasiwa jenjang S1, seniman, dan pelaku budaya pun bisa mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan studi yang lebih tinggi.
Melalui Buku Panduan Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Bergelar Tahun 2022 yang tersedia di laman beasiswa.kemdikbud.go.id, berikut ini persyaratan umum, cara mendaftar dan tahapan seleksi, serta jadwal selengkapnya yang perlu kalian ketahui.
Baca: Esai Tentukan Suksesnya Raih Beasiswa, Begini Tips dari Alumni LPDP
Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia
b. Diterima pada Perguruan Tinggi di dalam negeri atau di luar negeri yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek
c. Memiliki bukti LoA Unconditional atau surat tanda diterima tanpa syarat sesuai program studi dan Perguruan Tinggi Tujuan
d. Skema pendidikan:
1. S1 satu gelar (single degree) dengan durasi studi paling lama 48 bulan
2. S2 satu gelar (single degree) dengan durasi studi paling lama 24 bulan
3. S3 satu gelar (single degree) dengan durasi studi paling lama 48 bulan
4. S2 Program Gelar Bersama (Joint Degree) atau Program Dua Gelar (Dual Degree/Double Degree) dengan durasi studi paling lama 24 bulan
5. S3 Program Gelar Bersama (Joint Degree) atau Program Dua Gelar (Dual Degree/Double Degree) dengan durasi studi paling lama 48 bulan
e. Tidak mengajukan perpindahan program studi dan perguruan tinggi tujuan tanpa persetujuan Kementerian
f. Telah menyelesaikan SMA/SMK/yang sederajat (bagi mahasiswa semester 1 tahun akademik 2022/2023) untuk studi program beasiswa D4 atau S1 dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Sekolah di dalam negeri atau Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah
2. Sekolah di luar negeri yang telah memperoleh penyetaraan dengan sekolah dalam negeri oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek
g. Telah menyelesaikan studi program D4 atau S1 untuk beasiswa S2, atau program S2 untuk beasiswa S3, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Perguruan Tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
2. Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri
3. Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Perguruan Tinggi
Beasiswa Pendidikan Indonesia merupakan tindak lanjut dari kebijakan perluasan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang diluncurkan melalui melalui Merdeka Belajar episode kesepuluh.
Perluasan beasiswa LPDP memberikan kesempatan bagi peningkatan kapasitas melalui program gelar dan nongelar. Melalui program ini, pemanfaatan Dana Abadi Pendidikan yang dikelola oleh LPDP dapat menjangkau sasaran yang lebuh luas, beragam, dan tepat sasaran.
Selain untuk pendidikan gelar, Beasiswa LPDP sekarang mendukung peningkatan kompetensi mahasiswa, guru, dosen, dan tenaga kependidikan melalui program non-degree atau yang biasa disebut sebagai program microcredential.
Program ini tidak hanya diberikan untuk jenjang Pascasarjana, melainkan untuk mahasiwa jenjang S1, seniman, dan pelaku budaya pun bisa mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan studi yang lebih tinggi.
Melalui Buku Panduan Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Bergelar Tahun 2022 yang tersedia di laman beasiswa.kemdikbud.go.id, berikut ini persyaratan umum, cara mendaftar dan tahapan seleksi, serta jadwal selengkapnya yang perlu kalian ketahui.
Baca: Esai Tentukan Suksesnya Raih Beasiswa, Begini Tips dari Alumni LPDP
Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia
b. Diterima pada Perguruan Tinggi di dalam negeri atau di luar negeri yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek
c. Memiliki bukti LoA Unconditional atau surat tanda diterima tanpa syarat sesuai program studi dan Perguruan Tinggi Tujuan
d. Skema pendidikan:
1. S1 satu gelar (single degree) dengan durasi studi paling lama 48 bulan
2. S2 satu gelar (single degree) dengan durasi studi paling lama 24 bulan
3. S3 satu gelar (single degree) dengan durasi studi paling lama 48 bulan
4. S2 Program Gelar Bersama (Joint Degree) atau Program Dua Gelar (Dual Degree/Double Degree) dengan durasi studi paling lama 24 bulan
5. S3 Program Gelar Bersama (Joint Degree) atau Program Dua Gelar (Dual Degree/Double Degree) dengan durasi studi paling lama 48 bulan
e. Tidak mengajukan perpindahan program studi dan perguruan tinggi tujuan tanpa persetujuan Kementerian
f. Telah menyelesaikan SMA/SMK/yang sederajat (bagi mahasiswa semester 1 tahun akademik 2022/2023) untuk studi program beasiswa D4 atau S1 dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Sekolah di dalam negeri atau Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah
2. Sekolah di luar negeri yang telah memperoleh penyetaraan dengan sekolah dalam negeri oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek
g. Telah menyelesaikan studi program D4 atau S1 untuk beasiswa S2, atau program S2 untuk beasiswa S3, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Perguruan Tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
2. Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri
3. Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Perguruan Tinggi
Lihat Juga :