Pandemi Covid-19, Kemendikbud Relaksasi UKT Mahasiswa PTN

Jum'at, 19 Juni 2020 - 16:38 WIB
loading...
Pandemi Covid-19, Kemendikbud...
Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: SINDOnews/neneng zubaidah
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya mengeluarkan kebijakan relaksasi pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak corona di perguruan tinggi negeri (PTN).

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, melalui Permendikbud No. 25/2020 Kemendikbud membuat keringanan UKT yang berlaku di perguruan tinggi negeri (PTN). Dia menjelaskan, dengan sudah adanya regulasi yang eksplisit maka kebijakan ini dapat langsung dilakukan universitas untuk menyesuaikan UKT bagi keluarga yang mengalami kendala finansial akibat pandemik.

"Kami mendapat berbagai macam tangggapan dan input dari grup mahasiswa dan dosen yang merasa dengan adanya belajar dari rumah baik krisis ekonomi yang menimpa orang tua dan mereka yang bisa akses fasilitas jadinya mereka meminta arahan Kemendikbud untuk meringankan beban UKT mereka. Dan ini adalah jawaban bagi mahasiswa tersebut," katanya melalui webinar.

(Baca: Kemenag Berikan Keringanan UKT bagi Mahasiswa PTKN)

Mendikbud menjelaskan, relaksasi UKT yang diberikan ialah tidak wajib membayar UKT bagi mahasiswa yang sedang cuti kuliah atau sedang tidak mengambil kredit (sks) sama sekali. Ini artinya jika mahasiswa itu hanya menunggu kelulusan, ujarnya, maka mahasiswa tidak wajib membayar UKT dalam kondisi pandemi seperti ini.

Selain kebijakan diatas, Nadiem menjelaskan, pemimpin perguruan tinggi juga dapat memberikan keringanan UKT dan atau memberlakukan UKT yang baru kepada mahasiswa. Kebijakan ini nampaknya akan segera diikuti karena keputusan ini berdasarkan kebijakan Majelis Rektor PTN Indonesia (MRPTNI) pada 22 April lalu.

Mendikbud menjelaskan, bagi mahasiswa yang sedang d masa akhir kuliah atau jika mahasiswa itu hanya mengambil 6 sks atau dibawahnya maksimal hanya diwajibkan membayar UKT 50% saja. ''Jadi untuk semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan dan juga untuk semester 7 bagi mahasiswa diploma," jelasnya.

(Baca: Kemendikbud: Kurikulum Tak Perlu Dipaksakan Tuntas)

Nadiem menuturkan, PTN juga bisa memberikan skema keringanan UKT bagi mahasiswanya yang terdampak korona. Seperti, mahasiswa bisa mencicil UKT dengan bebas bunga dalam jangka waktu yang bisa disesuaikan dengan kemampuan ekonominya. Mahasiswa juga bisa mengajukan penundaan pembayaran UKT atau ada kebijakan penurunan UKT berdasarkan kemampuan ekonomi.

Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai ketentuan program beasiswa yang berlaku. Kelima, Bantuan Infrastruktur. Mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, serta ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN. “Kami berharap para mahasiswa dapat berperan aktif dalam mencari pilihan keringanan yang telah diberikan oleh pemerintah,” tutur Nadiem.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 PTN Terima Lulusan...
5 PTN Terima Lulusan dengan Ijazah Hingga 10 Tahun Terakhir, Ada Pilihanmu?
UTBK 2025 Diikuti 860.975...
UTBK 2025 Diikuti 860.975 Peserta, Berapa Orang yang Akan Diterima di SNBT?
Jalur SMMPTN Barat 2025...
Jalur SMMPTN Barat 2025 Dibuka 4 Mei, Ini Persyaratan dan Jadwal Selengkapnya
Lolos SNBP, 66 Siswa...
Lolos SNBP, 66 Siswa MAN 13 Jakarta Diterima di Perguruan Tinggi Negeri Favorit
5 PTN yang Sedang Buka...
5 PTN yang Sedang Buka Pendaftaran Jalur Mandiri 2025, Ada Kampus Pilihanmu?
Berapa Biaya Kuliah...
Berapa Biaya Kuliah PPDS Anestesi? Cek UKT di UI, UGM, Unpad, Unair, dan Unri
9 Jurusan Unair dengan...
9 Jurusan Unair dengan UKT di Bawah Rp10 Juta Jalur Mandiri 2025
Bagaimana Cara Meningkatkan...
Bagaimana Cara Meningkatkan Peluang Diterima di SNBT 2025?
H-3 Penutupan SNBT,...
H-3 Penutupan SNBT, Ini Daya Tampung Prodi Sastra Indonesia di 3 PTN
Rekomendasi
Pangsuma FC Juara Futsal...
Pangsuma FC Juara Futsal Nation Cup 2025 usai Sikat Cosmo JNE Jakarta
7 Perubahan dalam Tubuh...
7 Perubahan dalam Tubuh setelah Berhenti Konsumsi Gula 14 Hari
Ledakan Dahsyat Guncang...
Ledakan Dahsyat Guncang Pelabuhan Iran, Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban
Pramono Tak Kuasa Tahan...
Pramono Tak Kuasa Tahan Tangis saat Melayat ke Rumah Duka Brando Susanto
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Disertai Dentuman Keras, Tinggi Kolom Abu Vulkanik 4.000 Meter
Putin Berulang Kali...
Putin Berulang Kali Mengibuli Banyak Presiden AS, Korban Terbarunya Adalah Trump
Berita Terkini
Raker PP KAUJE di Madiun,...
Raker PP KAUJE di Madiun, Resmikan Beasiswa Kakak Asuh dan Gagas Kampus UNEJ
9 jam yang lalu
BINUS University Komitmen...
BINUS University Komitmen Cetak Sineas Muda Unggul
15 jam yang lalu
Kisah Dewi Agustiningsih,...
Kisah Dewi Agustiningsih, Anak Sopir Lulusan SMP Jadi Doktor Termuda UGM dan Jabat Dosen ITB
15 jam yang lalu
5 PTN Terima Lulusan...
5 PTN Terima Lulusan dengan Ijazah Hingga 10 Tahun Terakhir, Ada Pilihanmu?
15 jam yang lalu
Pendaftaran OSN 2025...
Pendaftaran OSN 2025 Diperpanjang hingga 2 Mei, Cek Infonya di Sini
17 jam yang lalu
Berapa Gaji Lulusan...
Berapa Gaji Lulusan S1 Columbia University? Angkanya Bikin Penasaran!
1 hari yang lalu
Infografis
2 Pemain Indonesia Borong...
2 Pemain Indonesia Borong Dua Gelar Individu di Piala AFF U-19 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved