Pandemi Covid-19, Kemendikbud Relaksasi UKT Mahasiswa PTN

Jum'at, 19 Juni 2020 - 16:38 WIB
loading...
Pandemi Covid-19, Kemendikbud...
Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: SINDOnews/neneng zubaidah
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya mengeluarkan kebijakan relaksasi pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak corona di perguruan tinggi negeri (PTN).

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, melalui Permendikbud No. 25/2020 Kemendikbud membuat keringanan UKT yang berlaku di perguruan tinggi negeri (PTN). Dia menjelaskan, dengan sudah adanya regulasi yang eksplisit maka kebijakan ini dapat langsung dilakukan universitas untuk menyesuaikan UKT bagi keluarga yang mengalami kendala finansial akibat pandemik.

"Kami mendapat berbagai macam tangggapan dan input dari grup mahasiswa dan dosen yang merasa dengan adanya belajar dari rumah baik krisis ekonomi yang menimpa orang tua dan mereka yang bisa akses fasilitas jadinya mereka meminta arahan Kemendikbud untuk meringankan beban UKT mereka. Dan ini adalah jawaban bagi mahasiswa tersebut," katanya melalui webinar.

(Baca: Kemenag Berikan Keringanan UKT bagi Mahasiswa PTKN)

Mendikbud menjelaskan, relaksasi UKT yang diberikan ialah tidak wajib membayar UKT bagi mahasiswa yang sedang cuti kuliah atau sedang tidak mengambil kredit (sks) sama sekali. Ini artinya jika mahasiswa itu hanya menunggu kelulusan, ujarnya, maka mahasiswa tidak wajib membayar UKT dalam kondisi pandemi seperti ini.

Selain kebijakan diatas, Nadiem menjelaskan, pemimpin perguruan tinggi juga dapat memberikan keringanan UKT dan atau memberlakukan UKT yang baru kepada mahasiswa. Kebijakan ini nampaknya akan segera diikuti karena keputusan ini berdasarkan kebijakan Majelis Rektor PTN Indonesia (MRPTNI) pada 22 April lalu.

Mendikbud menjelaskan, bagi mahasiswa yang sedang d masa akhir kuliah atau jika mahasiswa itu hanya mengambil 6 sks atau dibawahnya maksimal hanya diwajibkan membayar UKT 50% saja. ''Jadi untuk semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan dan juga untuk semester 7 bagi mahasiswa diploma," jelasnya.

(Baca: Kemendikbud: Kurikulum Tak Perlu Dipaksakan Tuntas)

Nadiem menuturkan, PTN juga bisa memberikan skema keringanan UKT bagi mahasiswanya yang terdampak korona. Seperti, mahasiswa bisa mencicil UKT dengan bebas bunga dalam jangka waktu yang bisa disesuaikan dengan kemampuan ekonominya. Mahasiswa juga bisa mengajukan penundaan pembayaran UKT atau ada kebijakan penurunan UKT berdasarkan kemampuan ekonomi.

Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai ketentuan program beasiswa yang berlaku. Kelima, Bantuan Infrastruktur. Mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, serta ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN. “Kami berharap para mahasiswa dapat berperan aktif dalam mencari pilihan keringanan yang telah diberikan oleh pemerintah,” tutur Nadiem.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KIP Kuliah Jalur Seleksi...
KIP Kuliah Jalur Seleksi Mandiri PTN dan PTS 2026 Resmi Dibuka, Daftar di Link Ini
UKT dan Uang Pangkal...
UKT dan Uang Pangkal Jalur Mandiri Vokasi Undip 2026, Tes Online dari Rumah
PTN Favorit dengan Pendaftar...
PTN Favorit dengan Pendaftar UTBK SNBT Terbanyak 3 Tahun Terakhir
Perjuangan Teuku Feroz...
Perjuangan Teuku Feroz Bantu Anak Aceh Tembus Kampus Top Nasional
SMMPTN Barat 2026 Diikuti...
SMMPTN Barat 2026 Diikuti 27 PTN, Cek Daftar Kampus dan Materi Tesnya
Daftar Beasiswa Pertamina...
Daftar Beasiswa Pertamina Sobat Bumi 2026, Dapat Bantuan UKT dan Biaya Hidup
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Marak Pelecehan Seksual...
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, MUI: Perlu Dikuatkan Lagi Pembinaan Mental dan Spiritual
Saiful Mujani Dilaporkan...
Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Penghasutan
Rekomendasi
Israel Danai Pemukim...
Israel Danai Pemukim Ekstremis, Bayar Rp34 Miliar Per Bulan
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Tom Holland Akhirnya...
Tom Holland Akhirnya Buka Suara, Akui Sudah Menikah dengan Zendaya
Berita Terkini
KIP Kuliah Jalur Seleksi...
KIP Kuliah Jalur Seleksi Mandiri PTN dan PTS 2026 Resmi Dibuka, Daftar di Link Ini
Reuni Harmoni Lintas...
Reuni Harmoni Lintas Generasi
UNJ Berkolaborasi dengan...
UNJ Berkolaborasi dengan DMI Perkuat Gerakan Air Bersih untuk Jakarta
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota...
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota 2026 Segera Dimulai, Simak Tata Tertibnya
Perbedaan SPMB Bersama...
Perbedaan SPMB Bersama dan PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
SPMB Banten 2026 Jenjang...
SPMB Banten 2026 Jenjang SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya
Infografis
Daftar 19 Pemain Timnas...
Daftar 19 Pemain Timnas Futsal Indonesia di 4Nations World Series
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved