Syarat Beasiswa Pendidikan Indonesia 2022 Diperlonggar, Jelang Pensiun Masih Bisa Daftar

Jum'at, 29 April 2022 - 00:07 WIB
loading...
Syarat Beasiswa Pendidikan...
Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Kemendikbudristek 2022 untuk Jenjang S1-S3. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Beasiswa Pendidikan Indonesia ( BPI ) 2022, kerja sama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Lembaga Pengelola dana Pendidikan (LPDP) diperlonggar syaratnya.

Saat ini, program BPI menjangkau mulai dari guru dan calon guru, dosen dan calon dosen, peserta didik dengan disabilitas, mahasiswa program sarjana, magister, dan doktoral, sampai pelaku budaya bisa mendaftar.



Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Abdul Kahar mengatakan, program BPI memberikan akses lebih luas karena persaingan dilakukan dengan sesama peserta yang berlatar belakang sama.

Berbeda dengan LPDP yang kompetisinya dilakukan secara umum. "Kami tahu persis bahwa di LPDP, tentunya teman-teman mengetahui bagaimana persaingan di sana karena bersama-sama dengan masyarakat umum," papar Kahar melalui YouTube resmi Kemendikbudristek, Kamis (28/4/2022).

Menurutnya, dengan perluasan melalui kerja sama yang dilaksanakan sendiri oleh Kemendikbudristek ini, akan memberikan akses seluas-luasnya kepada dosen dan calon dosen, guru dan calon guru, pelaku budaya, hingga pendaftar yang memiliki prestasi khusus.



Saat ini, jelas Kahar, syarat Beasiswa Pendidikan Indonesia 2022 lebih longgar dan fleksibel. Namun, dia juga menggarisbawahi bahwa tidak ada seleksi beasiswa yang tidak kompetitif. "Lebih fleksibel ya, lebih gampang. Saya katakan seperti itu, sepanjang kita mempersiapkan diri," ucapnya.

Kahar mencontohkan, jenis kelonggaran dalam segi fleksibilitas yang dimaksud di antaranya soal umur pendaftar beasiswa. Tahun lalu, syarat S3 maksimal masih 40 tahun, sedangkan tahun ini acuannya adalah usia pensiun.

"Tahun lalu 40 tahun itu sangat sulit saudara-saudara kami yang dari guru, ada yang dari dosen itu sangat sulit karena banyak saudara-saudara kita masih punya motivasi untuk kuliah tapi usianya sudah lewat dari 40," ujar Kahar.

Oleh sebab itu, Surat Edaran Menpan RB 28/2021 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek 1/2022, membuat kesempatan lebih terbuka lebar.

"Dosen, kalau S3 pensiun 65 tahun. Nah, sesuai edaran itu masa pensiun dikurangi tiga kali masa studi. Artinya 65 dikurangi 12 tahun. Usia 53 pun masih bisa untuk kuliah," terangnya.

Bentuk kelonggaran lain, misalnya syarat IPK Pelaku budaya bisa jadi tidak harus memiliki IPK yang terlalu tinggi dibandingkan dosen.

"Mungkin dosen 3,25 untuk S3, tetapi teman-teman kita pelaku budaya mungkin 2,75 sudah cukup, yang penting di adalah sebagai maestro budaya," jelasnya.

Guru dan dosen pun mendapatkan skema khusus di mana kompetisi cukup dilakukan dengan peserta berprofesi yang sama. Sebelumnya belum ada skema khusus semacam ini.

Dia berpesan, pelamar tak perlu terburu-buru untuk melakukan pendaftaran. Sebaliknya, persiapkan diri sebaik-baiknya. "Semua sebenarnya ada jawabannya di FAQ-nya sistem dan juknis (petunjuk teknis)," tegasnya.

"Coba pelajari dulu panduan dengan sebaik-baiknya, persiapkan dokumen sebaik-baiknya, baru dicoba masuk," pesannya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2740 seconds (0.1#10.140)