Wamenag: PTKIN Makin Diminati Masyarakat
Rabu, 04 Mei 2022 - 14:21 WIB
loading...
Wamenag Zainut Tauhid Saadi menyebutkan PTKIN makin diminati masyarakat. Foto/Dok/Humas Kemenag.
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Agama ( Wamenag ) Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri ( PTKIN ) semakin diminati oleh masyarakat. Dia pun mendorong kualitas PTKIN ditingkatkan menyusul animo masyarakat tersebut.
Wamenag mengatakan, setiap tahun penerimaan mahasiswa di PTKIN selalu berlebih. Bahkan, katanya, PTKIN pun banyak menolak mahasiswa karena kapasitas yang tersedia itu terbatas.
"Artinya apa, bahwa PTKIN kita itu sekarang lebih banyak diminati oleh para pelajar yang ingin melanjutkan studinya di perguruan tinggi," katanya di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca: Membanggakan, Mahasiswi Asal Indonesia Juara Pertama Tahfiz Quran di Mesir
Namun demikian, ujar Wamenag Zainut, animo masyarakat yang ingin belajar ke PTKIN yang cukup tinggi itu harus dibarengi dengan peningkatan kualitas dari perguruan tinggi itu sendiri.
"Jadi PTKIN kita ingin terus meningkatkan prestasinya ya baik prestasi akademik dan maupun prestasi lainnya," ungkapnya.
Dengan peningkatan kualitas itu, lanjutnya, maka PTKIN pun bisa menghasilkan lulusan menjadi ilmuwan yang tidak hanya cerdas. Namun juga memiliki keterampilan dan juga berakhlak mulia.
Terkait dengan penerimaan mahasiswa baru di PTKIN, diketahui bahwa Ujian Mandiri (UM) PTKIN 2022 masih dibuka hingga 4 Juni 2022 mendatang. Pendaftaran online dapat dilakukan langsung di laman resminya di www.um-ptkin.ac.id.
Berikut ini ketentuan pendaftaran UM PTKIN 2022:
1. Lulus dari Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Mu’adalah/PDF/PKPPS atau yang setara tahun 2020, 2021 dan 2022
2. Lulusan tahun 2020 dan 2021 harus sudah memiliki Ijazah. Sedangkan lulusan tahun 2022 harus memiliki Surat Keterangan Lulus (SKL) atau Surat Pengumuman Lulus dari Kepala Madrasah/ Sekolah/Pesantren Mu’adalah/PDF/PKPPS dan dilengkapi dengan pasfoto terbaru yang bersangkutan serta dibubuhi cap MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Mu’adalah/PDF/PKPPS.
3. Membayar biaya UM PTKIN melalui bank yang ditetapkan oleh Panitia Nasional.
Wamenag mengatakan, setiap tahun penerimaan mahasiswa di PTKIN selalu berlebih. Bahkan, katanya, PTKIN pun banyak menolak mahasiswa karena kapasitas yang tersedia itu terbatas.
"Artinya apa, bahwa PTKIN kita itu sekarang lebih banyak diminati oleh para pelajar yang ingin melanjutkan studinya di perguruan tinggi," katanya di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca: Membanggakan, Mahasiswi Asal Indonesia Juara Pertama Tahfiz Quran di Mesir
Namun demikian, ujar Wamenag Zainut, animo masyarakat yang ingin belajar ke PTKIN yang cukup tinggi itu harus dibarengi dengan peningkatan kualitas dari perguruan tinggi itu sendiri.
"Jadi PTKIN kita ingin terus meningkatkan prestasinya ya baik prestasi akademik dan maupun prestasi lainnya," ungkapnya.
Dengan peningkatan kualitas itu, lanjutnya, maka PTKIN pun bisa menghasilkan lulusan menjadi ilmuwan yang tidak hanya cerdas. Namun juga memiliki keterampilan dan juga berakhlak mulia.
Terkait dengan penerimaan mahasiswa baru di PTKIN, diketahui bahwa Ujian Mandiri (UM) PTKIN 2022 masih dibuka hingga 4 Juni 2022 mendatang. Pendaftaran online dapat dilakukan langsung di laman resminya di www.um-ptkin.ac.id.
Berikut ini ketentuan pendaftaran UM PTKIN 2022:
1. Lulus dari Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Mu’adalah/PDF/PKPPS atau yang setara tahun 2020, 2021 dan 2022
2. Lulusan tahun 2020 dan 2021 harus sudah memiliki Ijazah. Sedangkan lulusan tahun 2022 harus memiliki Surat Keterangan Lulus (SKL) atau Surat Pengumuman Lulus dari Kepala Madrasah/ Sekolah/Pesantren Mu’adalah/PDF/PKPPS dan dilengkapi dengan pasfoto terbaru yang bersangkutan serta dibubuhi cap MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Mu’adalah/PDF/PKPPS.
3. Membayar biaya UM PTKIN melalui bank yang ditetapkan oleh Panitia Nasional.
Lihat Juga :