Program Magister Ilmu Administrasi FIA UI Raih Peringkat Akreditasi Unggul
Rabu, 11 Mei 2022 - 08:54 WIB
loading...
Prodi Ilmu Administrasi, Program Magister FIA UI, berhasil meraih akreditasi Unggul dari BAN-PT. Foto/Dok/Humas UI
A
A
A
JAKARTA - Program Studi Ilmu Administrasi, Program Magister Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), berhasil meraih akreditasi “Unggul” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Dalam website resmi BAN-PT, per 2020 lembaga tersebut telah mengubah peringkat akreditasi dari A, B, dan C, menjadi Unggul, Baik Sekali, dan Baik.
Baca juga: 6 Talenta Muda Indonesia Siap Berlaga di Kompetisi Internasional ISEF 2022
Program studi yang memiliki peringkat Akreditasi A dapat menyetarakan status akreditasi menjadi Unggul dengan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) atau melakukan konversi dari akreditasi Internasional.
ISK adalah instrumen akreditasi tambahan untuk pengambilan keputusan konversi peringkat terakreditasi yang diperoleh dengan Instrumen Akreditasi 7 Standar menjadi peringkat Akreditasi sesuai Instrumen Akreditasi 9 Kriteria.
![Program Magister Ilmu Administrasi FIA UI Raih Peringkat Akreditasi Unggul]()
Prinsip dasar persyaratan konversi adalah pemenuhan syarat perlu terakreditasi sebagaimana diatur dalam Peraturan BAN-PT Nomor 3 dan Nomor 5 Tahun 2019.
Dalam website resmi BAN-PT, per 2020 lembaga tersebut telah mengubah peringkat akreditasi dari A, B, dan C, menjadi Unggul, Baik Sekali, dan Baik.
Baca juga: 6 Talenta Muda Indonesia Siap Berlaga di Kompetisi Internasional ISEF 2022
Program studi yang memiliki peringkat Akreditasi A dapat menyetarakan status akreditasi menjadi Unggul dengan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) atau melakukan konversi dari akreditasi Internasional.
ISK adalah instrumen akreditasi tambahan untuk pengambilan keputusan konversi peringkat terakreditasi yang diperoleh dengan Instrumen Akreditasi 7 Standar menjadi peringkat Akreditasi sesuai Instrumen Akreditasi 9 Kriteria.

Prinsip dasar persyaratan konversi adalah pemenuhan syarat perlu terakreditasi sebagaimana diatur dalam Peraturan BAN-PT Nomor 3 dan Nomor 5 Tahun 2019.
Lihat Juga :