Program Magister Ilmu Administrasi FIA UI Raih Peringkat Akreditasi Unggul
loading...

Prodi Ilmu Administrasi, Program Magister FIA UI, berhasil meraih akreditasi Unggul dari BAN-PT. Foto/Dok/Humas UI
A
A
A
JAKARTA - Program Studi Ilmu Administrasi, Program Magister Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), berhasil meraih akreditasi “Unggul” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Dalam website resmi BAN-PT, per 2020 lembaga tersebut telah mengubah peringkat akreditasi dari A, B, dan C, menjadi Unggul, Baik Sekali, dan Baik.
Baca juga: 6 Talenta Muda Indonesia Siap Berlaga di Kompetisi Internasional ISEF 2022
Program studi yang memiliki peringkat Akreditasi A dapat menyetarakan status akreditasi menjadi Unggul dengan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) atau melakukan konversi dari akreditasi Internasional.
ISK adalah instrumen akreditasi tambahan untuk pengambilan keputusan konversi peringkat terakreditasi yang diperoleh dengan Instrumen Akreditasi 7 Standar menjadi peringkat Akreditasi sesuai Instrumen Akreditasi 9 Kriteria.
![Program Magister Ilmu Administrasi FIA UI Raih Peringkat Akreditasi Unggul]()
Prinsip dasar persyaratan konversi adalah pemenuhan syarat perlu terakreditasi sebagaimana diatur dalam Peraturan BAN-PT Nomor 3 dan Nomor 5 Tahun 2019.
Baca juga: Kabar Baik, ITS Buka Prodi Teknik Telekomunikasi lewat Jalur Mandiri
Selain itu, dua butir persyaratan yang merupakan penanda penting pelampauan SN-Dikti dan transisi menuju Outcome Based Accreditation juga harus dipenuhi.
Dekan FIA UI, Prof. Dr. Chandra Wijaya, M.Si., M.M., mengapresiasi seluruh jajaran dan sivitas akademika yang terlibat atas pencapaian ini.
“Tentunya akreditasi ‘Unggul’ Program Magister FIA UI ini menjadi dorongan bagi kita untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan studi yang lebih baik hingga standar internasional. Saya berharap seluruh program studi di FIA UI dapat meraih dan mempertahankan akreditasi ‘Unggul’ sehingga kualitas FIA UI makin diakui,” kata Prof. Chandra.
Pencapaian FIA UI ini tertulis dalam Surat Keputusan BAN-PT No. 2564/SK/BAN-PT/AK-ISK/M/IV/2022. Adapun kriteria penentuan akreditasi program studi magister didasarkan pada penilaian program studi magister dan penilaian unit pengelola program studi magister yang meliputi visi, misi, tujuan, dan sasaran; tata pamong, tata kelola, dan kerja sama; mahasiswa; sumber daya manusia; keuangan, sarana, dan prasarana; pendidikan; penelitian; pengabdian kepada masyarakat; serta luaran dan capaian tridharma.
Dalam website resmi BAN-PT, per 2020 lembaga tersebut telah mengubah peringkat akreditasi dari A, B, dan C, menjadi Unggul, Baik Sekali, dan Baik.
Baca juga: 6 Talenta Muda Indonesia Siap Berlaga di Kompetisi Internasional ISEF 2022
Program studi yang memiliki peringkat Akreditasi A dapat menyetarakan status akreditasi menjadi Unggul dengan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) atau melakukan konversi dari akreditasi Internasional.
ISK adalah instrumen akreditasi tambahan untuk pengambilan keputusan konversi peringkat terakreditasi yang diperoleh dengan Instrumen Akreditasi 7 Standar menjadi peringkat Akreditasi sesuai Instrumen Akreditasi 9 Kriteria.

Prinsip dasar persyaratan konversi adalah pemenuhan syarat perlu terakreditasi sebagaimana diatur dalam Peraturan BAN-PT Nomor 3 dan Nomor 5 Tahun 2019.
Baca juga: Kabar Baik, ITS Buka Prodi Teknik Telekomunikasi lewat Jalur Mandiri
Selain itu, dua butir persyaratan yang merupakan penanda penting pelampauan SN-Dikti dan transisi menuju Outcome Based Accreditation juga harus dipenuhi.
Dekan FIA UI, Prof. Dr. Chandra Wijaya, M.Si., M.M., mengapresiasi seluruh jajaran dan sivitas akademika yang terlibat atas pencapaian ini.
“Tentunya akreditasi ‘Unggul’ Program Magister FIA UI ini menjadi dorongan bagi kita untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan studi yang lebih baik hingga standar internasional. Saya berharap seluruh program studi di FIA UI dapat meraih dan mempertahankan akreditasi ‘Unggul’ sehingga kualitas FIA UI makin diakui,” kata Prof. Chandra.
Pencapaian FIA UI ini tertulis dalam Surat Keputusan BAN-PT No. 2564/SK/BAN-PT/AK-ISK/M/IV/2022. Adapun kriteria penentuan akreditasi program studi magister didasarkan pada penilaian program studi magister dan penilaian unit pengelola program studi magister yang meliputi visi, misi, tujuan, dan sasaran; tata pamong, tata kelola, dan kerja sama; mahasiswa; sumber daya manusia; keuangan, sarana, dan prasarana; pendidikan; penelitian; pengabdian kepada masyarakat; serta luaran dan capaian tridharma.
(mpw)
Lihat Juga :