Info PPDB DKI 2022 Jenjang SD, Cek Jadwal Penting dan Persyaratannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bagi warga DKI Jakarta yang akan menyekolahkan anaknya ke jenjang Sekolah Dasar (SD) saat ini tengah berproses pada Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ). Pendaftarannya sendiri dilakukan secara online.
PPDB DKI Jakarta 2022 untuk jenjang SD dapat diikuti oleh anak usia 6 tahun pada 1 Juli 2022. Selain itu juga dipastikan memiliki akta kelahiran dan tercatat di dalam Kartu Keluarga.
Perlu diketahui meski proses PPDBnya dimulai pada Juni 2022 nanti namun para orang tua harus sudah melakukan pengajuan akun pendaftaran pada 17 Mei 2022.
Baca: Luar Biasa! Celyn, Siswa SD di Sragen Ini Raih 700 Piala dan Jadi Guru Sekolah
Dikutip dari Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki, berikut ini jadwal dan persyaratan yang diperlukan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) pada PPDB DKI Jakarta 2022 jenjang SD.
Persyaratan
- Berusia paling rendah enam tahun pada 1 Juli 2022
- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.
Mekanisme Pendaftaran
PPDB DKI Jakarta 2022 untuk jenjang SD dapat diikuti oleh anak usia 6 tahun pada 1 Juli 2022. Selain itu juga dipastikan memiliki akta kelahiran dan tercatat di dalam Kartu Keluarga.
Perlu diketahui meski proses PPDBnya dimulai pada Juni 2022 nanti namun para orang tua harus sudah melakukan pengajuan akun pendaftaran pada 17 Mei 2022.
Baca: Luar Biasa! Celyn, Siswa SD di Sragen Ini Raih 700 Piala dan Jadi Guru Sekolah
Dikutip dari Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki, berikut ini jadwal dan persyaratan yang diperlukan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) pada PPDB DKI Jakarta 2022 jenjang SD.
Persyaratan
- Berusia paling rendah enam tahun pada 1 Juli 2022
- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.
Mekanisme Pendaftaran