PPDB DKI Jakarta 2022, Ini Jadwal dan Syarat Daftar PAUD, SLB, dan PKBM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) DKI Jakarta 2022 membuka pendaftaran untuk kategori PAUD , SLB, dan PKBM. Bagi warga Jakarta yang tertarik mendaftar simak informasi lengkapnya.
PPDB untuk kategori Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) pendaftarannya dilakukan secara daring melalui WhatsApp, SMS, Email, dan juga Google Form.
Dikutip dari Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki, berikut ini jadwal dan persyaratan yang diperlukan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) pada PPDB DKI Jakarta 2022 kategori PAUD, SLB, dan PKBM.
Baca: Info PPDB DKI 2022 Jenjang SD, Cek Jadwal Penting dan Persyaratannya
Persyaratan jenjang PAUD
- Usia 2-6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 untuk TPA dan SPS
- Usia 3-4 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 untuk KB
- Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A di TK
- Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B di TK
- Memiliki akte kelahiran/surat keterangan lapor kelahiran dari pihak yang berwenang
- Tercatat dalam kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI selambat-lambatnya 1 Juni 2021 (Tahap Pertama).
Jadwal
Tahap I
Pendaftaran dan Verifikasi Berkas
Tanggal: 20-23 Juni 2022
Waktu: 8.00-16.00 WIB
PPDB untuk kategori Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) pendaftarannya dilakukan secara daring melalui WhatsApp, SMS, Email, dan juga Google Form.
Dikutip dari Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki, berikut ini jadwal dan persyaratan yang diperlukan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) pada PPDB DKI Jakarta 2022 kategori PAUD, SLB, dan PKBM.
Baca: Info PPDB DKI 2022 Jenjang SD, Cek Jadwal Penting dan Persyaratannya
Persyaratan jenjang PAUD
- Usia 2-6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 untuk TPA dan SPS
- Usia 3-4 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 untuk KB
- Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A di TK
- Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B di TK
- Memiliki akte kelahiran/surat keterangan lapor kelahiran dari pihak yang berwenang
- Tercatat dalam kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI selambat-lambatnya 1 Juni 2021 (Tahap Pertama).
Jadwal
Tahap I
Pendaftaran dan Verifikasi Berkas
Tanggal: 20-23 Juni 2022
Waktu: 8.00-16.00 WIB