Tingkatkan Akses Pendidikan Tinggi, UT Selenggarakan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau
Rabu, 25 Mei 2022 - 18:41 WIB
loading...
UT menyelenggarakan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Foto/Tangkap layar YouTube UT TV.
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Universitas Terbuka ( UT ) menyelenggarakan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk calon mahasiswa yang ingin kuliah di UT. Program ini dibuka salah satunya untuk meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi .
Wakil Rektor Bidang Pengembangan Institusi dan Kerja Sama UT Rahmat Budiman mengatakan, adanya program RPL ini merupakan upaya dari Universitas Terbuka untuk meningkatkan capaian target jumlah mahasiswa di kampusnya.
"Dengan adanya RPL tahun ini kita berharap capaiannya minimal 500 ribu mahasiswa," kata Rahmat pada konferensi pers di kampus UT, Tangerang Selatan, Selasa (24/5/2022).
Baca: Rektor UIN Bandung Ajak Jajaran Sukseskan Asesmen AUN-QA
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal.
Penyelenggaraan RPL berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan Penyelenggaraan Alih Kredit di lingkungan UT dilakukan berdasarkan Peraturan Rektor UT Nomor 900 Tahun 2021.
Baca juga: Ini Pesan Rektor Ubhara Jaya untuk 555 Wisudawan
Wakil Rektor Bidang Pengembangan Institusi dan Kerja Sama UT Rahmat Budiman mengatakan, adanya program RPL ini merupakan upaya dari Universitas Terbuka untuk meningkatkan capaian target jumlah mahasiswa di kampusnya.
"Dengan adanya RPL tahun ini kita berharap capaiannya minimal 500 ribu mahasiswa," kata Rahmat pada konferensi pers di kampus UT, Tangerang Selatan, Selasa (24/5/2022).
Baca: Rektor UIN Bandung Ajak Jajaran Sukseskan Asesmen AUN-QA
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal.
Penyelenggaraan RPL berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan Penyelenggaraan Alih Kredit di lingkungan UT dilakukan berdasarkan Peraturan Rektor UT Nomor 900 Tahun 2021.
Baca juga: Ini Pesan Rektor Ubhara Jaya untuk 555 Wisudawan
Lihat Juga :