Jelang PPDB 2022, Disdik Jabar Imbau Sekolah Swasta Akomodasi Siswa Miskin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat mengingatkan sekolah swasta untuk dapat mengakomodasi siswa miskin, agar mereka dapat bersekolah di jenjang yang lebih tinggi.
Kepala Disdik Jabar, Dedi Supandi berharap, para siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu tersebut bisa melanjutkan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta tanpa dibebani oleh biaya.
Imbauan tersebut disampaikan Dedi menyusul pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) SMA/SMK 2022 di Jabar di mana pada PPDB tahun ini, sejumlah provinsi melibatkan sekolah swasta, termasuk di Jabar.
Dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 16 dijelaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan ketentuan pelaksanaan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh pemda sesuai dengan kewenangan.
"Mengimbau yayasan swasta dapat memusyawarahkan untuk mengakomodir masyarakat yang kurang mampu," tegas Dedi, Senin (30/5/2022).
Menurut Dedi, selama ini, para orang tua tidak mampu cenderung enggan mendaftarkan anaknya ke sekolah swasta di mana biaya pendidikan menjadi alasan utamanya. Kondisi tersebut, kata Dedi, menjadi fokus perhatiannya, agar akses pendidikan dapat digapai oleh masyarakat dari berbagai kalangan.
"Syukur-syukur kalau masyarakat yang kurang atau tidak mampu dapat sekolah gratis di swasta," katanya.
Dedi tidak berharap ada siswa di Jabar yang putus sekolah sebelum menuntaskan pendidikan lantaran terkendala biaya. Situasi itu pulalah yang menurut Dedi menjadi ketakutan sebagian orang tua jika mendaftarkan anaknya di sekolah swasta.
Kepala Disdik Jabar, Dedi Supandi berharap, para siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu tersebut bisa melanjutkan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta tanpa dibebani oleh biaya.
Imbauan tersebut disampaikan Dedi menyusul pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) SMA/SMK 2022 di Jabar di mana pada PPDB tahun ini, sejumlah provinsi melibatkan sekolah swasta, termasuk di Jabar.
Dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 16 dijelaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan ketentuan pelaksanaan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh pemda sesuai dengan kewenangan.
"Mengimbau yayasan swasta dapat memusyawarahkan untuk mengakomodir masyarakat yang kurang mampu," tegas Dedi, Senin (30/5/2022).
Menurut Dedi, selama ini, para orang tua tidak mampu cenderung enggan mendaftarkan anaknya ke sekolah swasta di mana biaya pendidikan menjadi alasan utamanya. Kondisi tersebut, kata Dedi, menjadi fokus perhatiannya, agar akses pendidikan dapat digapai oleh masyarakat dari berbagai kalangan.
"Syukur-syukur kalau masyarakat yang kurang atau tidak mampu dapat sekolah gratis di swasta," katanya.
Dedi tidak berharap ada siswa di Jabar yang putus sekolah sebelum menuntaskan pendidikan lantaran terkendala biaya. Situasi itu pulalah yang menurut Dedi menjadi ketakutan sebagian orang tua jika mendaftarkan anaknya di sekolah swasta.