Pendaftaran Pertukaran Mahasiswa Merdeka Diperpanjang hingga 3 Juni, Cek Infonya
Rabu, 01 Juni 2022 - 16:47 WIB
loading...
Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM). Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sejak dibukanya Pendaftaran Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM) pada 13 Mei 2022 lalu, antusiasme mahasiswa yang ingin mendaftar terhitung sangat tinggi. Sehingga, program PMM angkatan kedua diputuskan diperpanjang hingga 3 Juni 2022.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Mendikbudristek ) Nadiem Anwar Makarim mengajak seluruh mahasiswa Indonesia turut memanfaatkan kesempatan tersebut dengan berpartisipasi dan berkontribusi pada PMM 2.
Baca juga: 10 Beasiswa yang Tersedia di UIN Jakarta, Calon Mahasiswa Bisa Daftar
“Selama satu semester mengikuti program ini, kalian bisa berkuliah sampai 20 SKS di perguruan tinggi penerima dan kami juga akan memberikan kesempatan untuk mengambil sampai enam SKS di perguruan tinggi pengirim secara daring,” ujar Nadiem dalam keterangannya, Rabu (1/6/2022).
Seperti diketahui, PMM sendiri merupakan salah satu program unggulan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek), Kemendikbudristek, yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menggunakan hak belajarnya di luar program studi (prodi) dan di luar perguruan tinggi (PT) asal.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Mendikbudristek ) Nadiem Anwar Makarim mengajak seluruh mahasiswa Indonesia turut memanfaatkan kesempatan tersebut dengan berpartisipasi dan berkontribusi pada PMM 2.
Baca juga: 10 Beasiswa yang Tersedia di UIN Jakarta, Calon Mahasiswa Bisa Daftar
“Selama satu semester mengikuti program ini, kalian bisa berkuliah sampai 20 SKS di perguruan tinggi penerima dan kami juga akan memberikan kesempatan untuk mengambil sampai enam SKS di perguruan tinggi pengirim secara daring,” ujar Nadiem dalam keterangannya, Rabu (1/6/2022).
Seperti diketahui, PMM sendiri merupakan salah satu program unggulan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek), Kemendikbudristek, yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menggunakan hak belajarnya di luar program studi (prodi) dan di luar perguruan tinggi (PT) asal.
Lihat Juga :