Ahmad Tholabi Resmi Jadi Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Jakarta

Sabtu, 04 Juni 2022 - 11:15 WIB
loading...
Ahmad Tholabi Resmi Jadi Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Jakarta
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta, Dr. Ahmad Tholabi SH, MH, MA, diangkat menjadi Guru Besar Ilmu Hukum Islam. Foto/Dok/UIN Jakarta
A A A
JAKARTA - UIN Jakarta kembali menambah jumlah guru besar barunya setelah Dosen sekaligus Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta, Dr. Ahmad Tholabi SH, MH, MA, diangkat menjadi Guru Besar Ilmu Hukum Islam.

Pengangkatannya dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama RI (SK Menag) Nomor 020891 Tahun 2022 tentang Kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional tanggal 24 Mei 2022.



"Alhamdulillah, SK Guru Besar telah diteken Gusmen Yaqut Cholil Qoumas," ucap Tholabi dalam keterangan pers, Sabtu (4/6/2022).

Dalam SK tersebut, Tholabi dinyatakan terhitung mulai 1 Maret 2022 dinaikkan jabatannya menjadi Guru Besar/Profesor dalam bidang Ilmu Hukum Islam. Tholabi yang merupakan doktor jebolan Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta ini memfokuskan diri pada kajian ilmu hukum keluarga Islam (al-Ahwal al-Syakhsiyyah) dan hukum tata negara (HTN).

Tholabi menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh sivitas akademik UIN Jakarta hingga ia bisa mencapai jabatan akademik guru besar. Ia juga berharap pengangkatannya sebagai guru besar semakin memotivasinya dalam memperkuat kontribusi akademik UIN Jakarta bidang hukum Islam.



“Terima kasih atas tahniah dan doanya. Semoga manfaat dan maslahat,” ujarnya.

Merujuk data Bagian OKP UIN Jakarta mencatat, Tholabi tercatat sebagai dosen FSH UIN Jakarta dengan homebase Jurusan Hukum Keluarga (Magister Hukum Keluarga).

Ia mengampu sejumlah mata kuliah rumpun Ilmu Hukum Islam seperti Sejarah Sosial Ilmu Hukum Islam, Comparative Islamic Family Law, Hukum Keluarga di Dunia Islam, Hukum Peradilan Agama, Politics of Family Law Legislation, dan lainnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3160 seconds (0.1#10.140)