Tertarik Jadi Guru? Daftar Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek 2022

Selasa, 14 Juni 2022 - 19:13 WIB
loading...
Tertarik Jadi Guru? Daftar Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek 2022
Guru mengajar siswa. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan ( Ditjen GTK ), Kemendikbudristek mengundang putra-putri terbaik bangsa
untuk mengikuti seleksi calon Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2022.

Kemendikbudristek mengajak para lulusan D4 dan S1 yang memiliki minat, bakat, dan panggilan jiwa menjadi guru untuk segera mendaftar sebagai Profesi yang mulia.



"Pengumuman bagi Anda yang ingin berkontribusi dalam Dunia Pendidikan! Anda merupakan lulusan S1/D4? Segera daftarkan diri anda untuk mengikuti seleksi PPG Prajabatan 2022!" tulis akun Instagram Ditjen GTK Kemendikbudristek, seperti dikutip Selasa (14/6/2022).

Calon peserta diharuskan belum pernah terdaftar sebagai Guru di Dapodik dan memiliki IPK tidak kurang dari 3.00.

Perkuliahan PPG Prajabatan dilaksanakan selama 2 semenster dan biaya pendidikan per-semester sebesar Rp8.500.000.



Calon mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan 2022 akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp17.000.000 untuk mengikuti perkuliahan selama 2 semester atau 1 tahun.

Sementara, kuota nasional Program PPG Prajabatan Tahun 2022 adalah 40.000 mahasiswa. Bidang studi PPG Prajabatan yang dibuka adalah:

1. Guru Kelas SD
2. Bahasa Indonesia
3. Matematika
4. Guru Kelas TK
5. Pendidikan Luar Biasa
6. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
7. Bahasa Inggris
8. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
9. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
10. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn)2518/B/GT.00.03/2022
11. Sejarah
12. Ekonomi
13. Biologi
14. Kimia
15. Fisika

Persyaratan calon mahasiswa PPG Prajabatan 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;

4. memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi(PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;

5. memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

6. memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);

7. memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);

8. memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);

9. menandatangani pakta integritas; dan

10. mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Pendaftaran

Sistem pendaftaran dibuka pada 1 Juni 2022 pukul 20.00 WIB.

Tatacara pendaftaran adalah sebagai berikut:

1. Calon mahasiswa wajib memiliki alamat pos elektronik (email) yang aktif.

2. Calon mahasiswa melakukan pendaftaran awal melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id, kemudian memilih menu “daftar PPG Prajabatan Tahun 2022.

3. Calon mahasiswa membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB. Pada tahap ini, data NIK akan diverifikasi secara otomatis, dan akun berhasil terbentuk jika data calon mahasiswa dinyatakan valid dan memenuhi pada poin bagian A, angka 1-3.

4. Pendaftaran lanjutan dengan cara login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password yang telah dikirimkan melalui email.

Tahapan pendaftaran lanjutan meliputi:

a. Biodata diri;
b. Data kemahasiswaan;
c. Bidang studi PPG;
d. Data pendukung lainnya, seperti pengalaman mengikuti pelatihan, berorganisasi, menjadi sukarelawan dalam bidang pendidikan, melatih/mengembangkan orang lain dan hobi;
e. Pilihan lokasi tempat pelaksanaan tes substantif secara luring;
f. Mengisi pertanyaan esai;
g. Mengunggah dokumen antara lain:

Foto terbaru berpakaian formal (kemeja putih dan berdasi) dan berlatar belakang warna biru. Ukuran file maksimal 1Mb.
Pakta integitras yang telah ditandatangani di atas materai Rp. 10.000

Bagi calon mahasiswa lulusan Luar Negeri mengunggah SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan transkrip asli dari Perguruan Tinggi asal.

5. Verifikasi data IPK dan linieritas Program Studi S-1/D-IV dengan bidang studi PPG yang dipilih dilakukan secara sistem, dan jika dinyatakan valid/linier, maka wajib mengisi pertanyaan esai pada angka 4 poin f. Jika tidak valid/linier, maka proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan.

6. Calon mahasiswa melakukan pembayaran biaya untuk mengikuti tes substantif setelah semua data administrasi dinyatakan memenuhi syarat.

Mekanisme pembayaran dilakukan sesuai petunjuk yang tertera pada aplikasi SIMPKB. Pembayaran yang terverifikasi berhasil akan lanjut untuk proses penempatan lokasi TUK tes substantif.

7. Calon mahasiswa mencetak kartu tes substantif melalui aplikasi SIM PKB pada masa cetak kartu tes. Pada kartu tes, akan tertera jadwal dan lokasi untuk mengikuti tes substantif secara luring.

8. Calon mahasiswa mengikuti tes substantif;

9. Pengumuman hasil tes substantif dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;

10. Calon mahasiswa mendapat informasi jadwal tes wawancara pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;

11. Calon mahasiswa mengikuti tes wawancara secara daring menggunakan ruang pertemuan virtual yang disediakan;

12. Pengumuman hasil tes wawancara dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;

13. Calon mahasiswa yang dinyatakan lolos tes wawancara, akan diproses untuk penempatan ke Perguruan Tinggi sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih;

14. Calon mahasiswa mengonfirmasi kesediaan mengikuti PPG Prajabatan di Perguruan Tinggi yang ditentukan pada aplikasi SIMPKB sesuai dengan jadwal masa konfirmasi;

15. Direktorat Jenderal GTK akan menetapkan mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 sesuai kuota nasional bidang studi yang dibuka.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1835 seconds (0.1#10.140)