Sistem PPDB Terbagi 4 Jalur Penerimaan, Ini Ulasannya
Sabtu, 18 Juni 2022 - 16:15 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Perkuat Bahasa Indonesia, Kemendikbudristek Beberkan Tiga Program Prioritas
“Pedoman yang kita gunakan masih seperti tahun lalu, yaitu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang di dalamnya telah dijelaskan bahwa PPDB dilakukan melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi,” tuturnya.
Adapun, Jumeri mengatakan bahwa ada besaran kuota pada setiap jalur PPDB di masing-masing jenjang satuan pendidikan. Untuk jenjang SD kuota sebanyak 70 persen dari daya tampung sekolah digunakan untuk zonasi, 15 persen untuk afirmasi, dan 5 persen pada jalur perpindahan orang tua.
Kemudian, jenjang SMP dan SMA jalur zonasi diberikan kuota sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah, afirmasi 15 persen, serta jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen dan selebihnya dapat digunakan sebagai jalur prestasi.
“Pada jalur zonasi jenjang SD kuotanya lebih banyak karena di jenjang tersebut belum ada jalur prestasi,” ungkapnya.
“Pedoman yang kita gunakan masih seperti tahun lalu, yaitu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang di dalamnya telah dijelaskan bahwa PPDB dilakukan melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi,” tuturnya.
Adapun, Jumeri mengatakan bahwa ada besaran kuota pada setiap jalur PPDB di masing-masing jenjang satuan pendidikan. Untuk jenjang SD kuota sebanyak 70 persen dari daya tampung sekolah digunakan untuk zonasi, 15 persen untuk afirmasi, dan 5 persen pada jalur perpindahan orang tua.
Kemudian, jenjang SMP dan SMA jalur zonasi diberikan kuota sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah, afirmasi 15 persen, serta jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen dan selebihnya dapat digunakan sebagai jalur prestasi.
“Pada jalur zonasi jenjang SD kuotanya lebih banyak karena di jenjang tersebut belum ada jalur prestasi,” ungkapnya.
(nnz)
Lihat Juga :