PPDB Jatim 2022 Tahap I SMA/SMK Dibuka, Begini Cara Daftarnya

Senin, 20 Juni 2022 - 10:55 WIB
loading...
PPDB Jatim 2022 Tahap I SMA/SMK Dibuka, Begini Cara Daftarnya
PPDB Tahap I Jatim 2022 jenjang SMA/SMK dibuka hari ini. Foto/Dok.SINDOnews/Isra Triansyah.
A A A
JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) Jawa Timur (Jatim) 2022 tahap I untuk jenjang SMA dan SMK dibuka hari ini, Senin (20/6/2022). Sementara pengajuan PIN telah diperpanjang hingga 4 Juli 2022.

Batas waktu pengajuan PIN diperpanjang sampai dengan hari pertama dibukanya pendaftaran di tahap 5 PPDB Jatim 2022, yaitu hari Senin, 4 Juli 2022 pukul 12.00 WIB.

Demikian pengumuman yang disampaikan di laman PPDB Jatim di ppdbjatim.net. Sebelumnya, pengajuan PIN oleh calon pendaftar dijadwalkan pada 2 hingga 18 Juni 2022.

Baca: Sistem PPDB Terbagi 4 Jalur Penerimaan, Ini Ulasannya

Sementara itu, PPDB Tahap I untuk jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi hasil lomba telah dibuka hari ini, Senin (20/6/2022) hingga besok Selasa (21/6/2022). Pendaftaran dibuka mulai pukul 01.00 WIB-23.59 WIB.

Berikut jadwal selengkapnya untuk PPDB Jatim 2022 Tahap I untuk jalur afirmasi, jalur perpindangan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi hasil lomba.

1. Pendaftaran: 20 – 21 Juni 2022 (01.00 – 23.59 WIB)

2. Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK: 21 - 23 Juni 2022 (Sampai pukul 16.00 WIB)

3. Pengumuman: 24 Juni 2022 (08.00 WIB)

4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa: 24 Juni 2022 (08.00 - 23.59 WIB)

Berikut ini tata cara pendaftarannya.

1. Jalur Afirmasi (SMA/SMK)

- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
- Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
- Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
- Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
- Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan Surat keterangan dari Kepala Sekolah asal.
- Mengunduh bukti pendaftaran.

Baca juga: PPDB SD Diatur di Permendikbud, Bagaimana Ketentuannya?

2. Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali (SMA/SMK)

- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
- Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
- Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
- Untuk jalur pindah tugas orang tua/wali mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Khusus anak guru/tenaga kependidikan memilih 1 (satu) sekolah untuk jenjang SMA atau memilih 1 (satu) kompetensi keahlian untuk jenjang SMK sesuai dengan sekolah tempat orang tuanya bertugas.
- Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK Negeri, mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
- Khusus anak tenaga kesehatan mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
- Mengunduh bukti pendaftaran

3. Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan (SMA/SMK)

- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
- Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
- Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
- Mengisi data prestasi dan mengunggah bukti dokumen prestasi.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3066 seconds (0.1#10.140)