PPDB SD Diatur di Permendikbud, Bagaimana Ketentuannya?

Selasa, 14 Juni 2022 - 12:10 WIB
loading...
PPDB SD Diatur di Permendikbud, Bagaimana Ketentuannya?
Permendikbud No 1/2021 juga mengatur tentang ketentuan PPDB SD. Foto/Dok.SINDOnews/ Yulianto.
A A A
JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) jenjang Sekolah Dasar (SD) saat ini sedang berproses di Tanah Air. Syarat dan ketentuannya pun diatur dalam Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa PPDB harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan juga akuntabel. PPDB dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Dikutip dari Instagram Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek di @ditpsd, berikut ini ketentuan tentang PPDB SD berdasarkan Permendikbud No 1 Tahun 2021 tersebut.

Baca: 6 Hal yang Sering Ditanyakan di Jalur PTO dan Anak Guru PPDB DKI 2022

"Tahukah #SahabatSekolahDasar bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021? Peraturan tersebut telah mengatur beberapa hal, seperti persyaratan usia masuk jenjang SD, jalur pendaftaran, dan tahapan pelaksanaan PPDB," tulis Direktorat Sekolah Dasar di akun Instagramnya, dikutip Selasa (14/6/2022).

1. Persyaratan Usia

- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
- Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.
- Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah 3T.

2. Jalur Pendaftaran Peserta Didik Baru

- Jalur Zonasi: Paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah
- Jalur Afirmasi: Paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah
- Jalur Prestasi: Tidak berlaku untuk jalur pendaftaran CPDB pada TK dan kelas 1 SD
- Jalur Perpindagan Tugas Orang Tua/Wali: Paling banyak 5% dari daya tampung sekolah

Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2022, Serba-serbi Jalur Prestasi
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1828 seconds (0.1#10.140)