PPDB SD Diatur di Permendikbud, Bagaimana Ketentuannya?
loading...

Permendikbud No 1/2021 juga mengatur tentang ketentuan PPDB SD. Foto/Dok.SINDOnews/ Yulianto.
A
A
A
JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) jenjang Sekolah Dasar (SD) saat ini sedang berproses di Tanah Air. Syarat dan ketentuannya pun diatur dalam Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa PPDB harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan juga akuntabel. PPDB dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Dikutip dari Instagram Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek di @ditpsd, berikut ini ketentuan tentang PPDB SD berdasarkan Permendikbud No 1 Tahun 2021 tersebut.
Baca: 6 Hal yang Sering Ditanyakan di Jalur PTO dan Anak Guru PPDB DKI 2022
"Tahukah #SahabatSekolahDasar bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021? Peraturan tersebut telah mengatur beberapa hal, seperti persyaratan usia masuk jenjang SD, jalur pendaftaran, dan tahapan pelaksanaan PPDB," tulis Direktorat Sekolah Dasar di akun Instagramnya, dikutip Selasa (14/6/2022).
Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa PPDB harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan juga akuntabel. PPDB dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Dikutip dari Instagram Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek di @ditpsd, berikut ini ketentuan tentang PPDB SD berdasarkan Permendikbud No 1 Tahun 2021 tersebut.
Baca: 6 Hal yang Sering Ditanyakan di Jalur PTO dan Anak Guru PPDB DKI 2022
"Tahukah #SahabatSekolahDasar bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021? Peraturan tersebut telah mengatur beberapa hal, seperti persyaratan usia masuk jenjang SD, jalur pendaftaran, dan tahapan pelaksanaan PPDB," tulis Direktorat Sekolah Dasar di akun Instagramnya, dikutip Selasa (14/6/2022).
Lihat Juga :