6 Hal yang Sering Ditanyakan di Jalur PTO dan Anak Guru PPDB DKI 2022

Selasa, 14 Juni 2022 - 11:23 WIB
loading...
6 Hal yang Sering Ditanyakan di Jalur PTO dan Anak Guru PPDB DKI 2022
6 hal yang sering ditanyakan di jalur PTO dan Anak Guru di PPDB DKI 2022. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) DKI Jakarta 2022 membuka jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO) dan Anak Guru . Bagi masyarakat yang masih bingung mendaftar jalur ini wajib simak informasi berikut.

Jalur PTO dan Anak Guru di PPDB DKI Jakarta 2022 menyediakan kuota sebanyak 2% dari total daya tampung sekolah masing-masing di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Seleksi yang digunakan yakni dengan melihat dari total pembobotan indeks prestasi akademik di SMP , SMP, dan SMK (usia tertua ke termuda di jenjang SD), urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Dikutip dari Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki, berikut ini sejumlah pertanyaan yang sering ditanyakan di jalur PTO dan Anak Guru.

Baca: PPDB DKI Jakarta 2022, Serba-serbi Jalur Prestasi

"Berikut FAQ (Frequently Asked Questions) PPDB Tahun 2022 untuk Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO) dan Anak Guru," tulis Disdik DKI di akun Instagramnya, dikutip Selasa (14/6/2022).

1. Apa saja syarat-syarat mengikuti jalur Pindah Tugas Orang Tua?

a. Calon peserta didik baru (CPDB) yang orang tuanya pindah tugas:
- Memiliki Surat Keterangan Pindah Tugas Orang Tua dari instansi asal, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan, dari tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan proses pendaftaran PPDB Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru selesai
- Memiliki Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat, bagi CPDB yang berasal dari Jalur Pindah Tugas Orang Tua

b. CPDB yang orang tuanya guru memiliki Surat Keterangan Penugasan dari kepala satuan pendidikan bagi anak guru.

2. Apakah anak guru mendapatkan prioritas lebih jika dibandingkan dengan anak yang orang tuanya melaksanakan perpindahan tugas?
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1217 seconds (0.1#10.140)