6 Hal yang Sering Ditanyakan di Jalur PTO dan Anak Guru PPDB DKI 2022
Selasa, 14 Juni 2022 - 11:23 WIB
loading...
A
A
A
4. Siapa saja yang bisa mendaftar jalur anak guru?
CPDB yang orang tuanya bertugas sebagai guru di satuan pendidikan, hanya dapat memilih sekolah sesuai tempat tugas orang tuanya.
5. Apakah CPDB dari anak yang mengajar di sekolah DKI, dapat mendaftar di sekolah orang tuanya mengajar meskipun memiliki KK luar DKI?
Iya, bisa mendaftar
6. Apakah surat pindah tugas orang tua swasta boleh mengikuti jalur Pindah Tugas Orang Tua pada PPDB DKI Jakarta?
Boleh, sepanjang sesuai dengan Pergub No 32 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Pergub 21 tahun 2022.
CPDB yang orang tuanya bertugas sebagai guru di satuan pendidikan, hanya dapat memilih sekolah sesuai tempat tugas orang tuanya.
5. Apakah CPDB dari anak yang mengajar di sekolah DKI, dapat mendaftar di sekolah orang tuanya mengajar meskipun memiliki KK luar DKI?
Iya, bisa mendaftar
6. Apakah surat pindah tugas orang tua swasta boleh mengikuti jalur Pindah Tugas Orang Tua pada PPDB DKI Jakarta?
Boleh, sepanjang sesuai dengan Pergub No 32 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Pergub 21 tahun 2022.
(nnz)
Lihat Juga :