6 Hal yang Sering Ditanyakan di Jalur PTO dan Anak Guru PPDB DKI 2022

Selasa, 14 Juni 2022 - 11:23 WIB
loading...
6 Hal yang Sering Ditanyakan di Jalur PTO dan Anak Guru PPDB DKI 2022
6 hal yang sering ditanyakan di jalur PTO dan Anak Guru di PPDB DKI 2022. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) DKI Jakarta 2022 membuka jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO) dan Anak Guru . Bagi masyarakat yang masih bingung mendaftar jalur ini wajib simak informasi berikut.

Jalur PTO dan Anak Guru di PPDB DKI Jakarta 2022 menyediakan kuota sebanyak 2% dari total daya tampung sekolah masing-masing di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Seleksi yang digunakan yakni dengan melihat dari total pembobotan indeks prestasi akademik di SMP , SMP, dan SMK (usia tertua ke termuda di jenjang SD), urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Dikutip dari Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki, berikut ini sejumlah pertanyaan yang sering ditanyakan di jalur PTO dan Anak Guru.

Baca: PPDB DKI Jakarta 2022, Serba-serbi Jalur Prestasi

"Berikut FAQ (Frequently Asked Questions) PPDB Tahun 2022 untuk Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO) dan Anak Guru," tulis Disdik DKI di akun Instagramnya, dikutip Selasa (14/6/2022).

1. Apa saja syarat-syarat mengikuti jalur Pindah Tugas Orang Tua?

a. Calon peserta didik baru (CPDB) yang orang tuanya pindah tugas:
- Memiliki Surat Keterangan Pindah Tugas Orang Tua dari instansi asal, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan, dari tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan proses pendaftaran PPDB Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru selesai
- Memiliki Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat, bagi CPDB yang berasal dari Jalur Pindah Tugas Orang Tua

b. CPDB yang orang tuanya guru memiliki Surat Keterangan Penugasan dari kepala satuan pendidikan bagi anak guru.

2. Apakah anak guru mendapatkan prioritas lebih jika dibandingkan dengan anak yang orang tuanya melaksanakan perpindahan tugas?

Anak guru dan orang tuanya pindah tugas memiliki kesempatan yang sama

3. Kapan cut off Surat Tugas Perpindahan Tugas Orang Tua?

Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan paling lama 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran yaitu 1 Juni 2021 sampai dengan 28 Juni 2022.

Baca juga: Lulus SMP Mau Daftar ke Mana? Ini Keunggulan SMK sebagai Rekomendasi Lanjut Studi

4. Siapa saja yang bisa mendaftar jalur anak guru?

CPDB yang orang tuanya bertugas sebagai guru di satuan pendidikan, hanya dapat memilih sekolah sesuai tempat tugas orang tuanya.

5. Apakah CPDB dari anak yang mengajar di sekolah DKI, dapat mendaftar di sekolah orang tuanya mengajar meskipun memiliki KK luar DKI?

Iya, bisa mendaftar

6. Apakah surat pindah tugas orang tua swasta boleh mengikuti jalur Pindah Tugas Orang Tua pada PPDB DKI Jakarta?

Boleh, sepanjang sesuai dengan Pergub No 32 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Pergub 21 tahun 2022.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1522 seconds (0.1#10.140)