Forum Pendidikan Sayangkan Minimnya Kuota PPDB 2022 untuk Siswa Tak Mampu
loading...
A
A
A
BANDUNG - Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) kecewa dengan hasil pengumuman PPDB SMA-SMK negeri di Kota Bandung yang dinilai tidak memaksimalkan kuota bagi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM).
Padahal sesuai ketentuan, KETM sebanyak 15% dari kuota siswa baru.
Menurut Ketua FMPP Illa Setiawati, pada umumnya kuota afirmasi dipatok 15% sebagaimana yang dicantum dalam Pergub Jabar.
Padahal kuota afirmasi paling sedikit 15% dari jumlah siswa yang diterma sebagaimana amanat Pasal 13 dan 32 Permendikbud Nomor 1 tahun 2021.
"Pada umumnya 15% bukan dari jumlah siswa yang seluruhnya tetapi diambil dari jumlah siswa dalam online tidak termasuk kuota offline yang diindikasi dari kursi cadangan yang sengaja dikosongkan tiap rombongan belajar bahkan ada sekolah yang mengurangi jumlah kelas pada PPDB online," jelas dia.
Dia mencontohkan, seharusnya kuota 15% dari 360 siswa tetapi dari 15% dari 320 atau 340 siswa sehingga merugikan siswa dari KETM. Selain itu, banyak orang tua yang menggunakan jalur kondisi tertentu (jalur Covid) padahal kondisi saat ini sudah membaik sehingga mengurangi kuota jalur KETM.
Oleh karenanya, pihaknya meminta agar penentuan kuota jalur KETM dari tiap sekolah paling sedikit 15% sebagaimana amanat Permendikbud No 1 tahun 2021 sehingga penerimaan jalur KETM akan bertambah.
Penentuan 15% tersebut dari jumlah keseluruhan dari siswa yang akan diterima baik online maupun offline. Jika hal ini tidak dipenuhi maka kami berencana akan melakukan gugatan perdata kepada para kepala sekolah SMA /SMK Negeri yang di indikasi telah melakukan pelanggaran melawan hukum sebagaimana pasal 1635 KUH Perdata.
"Bahwa setiap perbuatan yang melawan hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahanya untuk mengganti kerugian tersebut, " katanya.
Padahal sesuai ketentuan, KETM sebanyak 15% dari kuota siswa baru.
Menurut Ketua FMPP Illa Setiawati, pada umumnya kuota afirmasi dipatok 15% sebagaimana yang dicantum dalam Pergub Jabar.
Padahal kuota afirmasi paling sedikit 15% dari jumlah siswa yang diterma sebagaimana amanat Pasal 13 dan 32 Permendikbud Nomor 1 tahun 2021.
"Pada umumnya 15% bukan dari jumlah siswa yang seluruhnya tetapi diambil dari jumlah siswa dalam online tidak termasuk kuota offline yang diindikasi dari kursi cadangan yang sengaja dikosongkan tiap rombongan belajar bahkan ada sekolah yang mengurangi jumlah kelas pada PPDB online," jelas dia.
Dia mencontohkan, seharusnya kuota 15% dari 360 siswa tetapi dari 15% dari 320 atau 340 siswa sehingga merugikan siswa dari KETM. Selain itu, banyak orang tua yang menggunakan jalur kondisi tertentu (jalur Covid) padahal kondisi saat ini sudah membaik sehingga mengurangi kuota jalur KETM.
Oleh karenanya, pihaknya meminta agar penentuan kuota jalur KETM dari tiap sekolah paling sedikit 15% sebagaimana amanat Permendikbud No 1 tahun 2021 sehingga penerimaan jalur KETM akan bertambah.
Penentuan 15% tersebut dari jumlah keseluruhan dari siswa yang akan diterima baik online maupun offline. Jika hal ini tidak dipenuhi maka kami berencana akan melakukan gugatan perdata kepada para kepala sekolah SMA /SMK Negeri yang di indikasi telah melakukan pelanggaran melawan hukum sebagaimana pasal 1635 KUH Perdata.
"Bahwa setiap perbuatan yang melawan hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahanya untuk mengganti kerugian tersebut, " katanya.
(mpw)