Forum Pendidikan Sayangkan Minimnya Kuota PPDB 2022 untuk Siswa Tak Mampu

Senin, 27 Juni 2022 - 14:32 WIB
loading...
Forum Pendidikan Sayangkan...
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK 2022 di Jabar. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) kecewa dengan hasil pengumuman PPDB SMA-SMK negeri di Kota Bandung yang dinilai tidak memaksimalkan kuota bagi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM).

Padahal sesuai ketentuan, KETM sebanyak 15% dari kuota siswa baru.

Baca juga: Viral Praktik Titip Menitip Siswa oleh Dewan Kota Bandung di PPDB 2022, Ini Isi Suratnya

Menurut Ketua FMPP Illa Setiawati, pada umumnya kuota afirmasi dipatok 15% sebagaimana yang dicantum dalam Pergub Jabar.

Padahal kuota afirmasi paling sedikit 15% dari jumlah siswa yang diterma sebagaimana amanat Pasal 13 dan 32 Permendikbud Nomor 1 tahun 2021.

"Pada umumnya 15% bukan dari jumlah siswa yang seluruhnya tetapi diambil dari jumlah siswa dalam online tidak termasuk kuota offline yang diindikasi dari kursi cadangan yang sengaja dikosongkan tiap rombongan belajar bahkan ada sekolah yang mengurangi jumlah kelas pada PPDB online," jelas dia.

Baca juga: PPDB Jabar 2022 SMA/SMK, Ini Jadwal Lengkap Pendaftaran Tahap 2

Dia mencontohkan, seharusnya kuota 15% dari 360 siswa tetapi dari 15% dari 320 atau 340 siswa sehingga merugikan siswa dari KETM. Selain itu, banyak orang tua yang menggunakan jalur kondisi tertentu (jalur Covid) padahal kondisi saat ini sudah membaik sehingga mengurangi kuota jalur KETM.

Oleh karenanya, pihaknya meminta agar penentuan kuota jalur KETM dari tiap sekolah paling sedikit 15% sebagaimana amanat Permendikbud No 1 tahun 2021 sehingga penerimaan jalur KETM akan bertambah.

Penentuan 15% tersebut dari jumlah keseluruhan dari siswa yang akan diterima baik online maupun offline. Jika hal ini tidak dipenuhi maka kami berencana akan melakukan gugatan perdata kepada para kepala sekolah SMA /SMK Negeri yang di indikasi telah melakukan pelanggaran melawan hukum sebagaimana pasal 1635 KUH Perdata.

"Bahwa setiap perbuatan yang melawan hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahanya untuk mengganti kerugian tersebut, " katanya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2025 Resmi...
SPMB Jakarta 2025 Resmi Dibuka, Ini Jalur, Kuota, dan Jadwal Lengkapnya
Cara Daftar SPMB Jakarta...
Cara Daftar SPMB Jakarta 2025, Ini 6 Langkah Mudahnya!
SPMB Jakarta Resmi Dibuka...
SPMB Jakarta Resmi Dibuka 19 Mei 2025, Catat Jadwal Penerimaan SD, SMP, SMA, dan SMK
Selamatkan Generasi...
Selamatkan Generasi Muda, Edutainment Anti-Narkoba Hadir di Tengah Pelajar
Sekolah Masa Kini, Menumbuhkan...
Sekolah Masa Kini, Menumbuhkan Karakter dan Keterampilan Hidup lewat 5C
Dari Slawi hingga Makasar,...
Dari Slawi hingga Makasar, 155 Sekolah Luar Biasa Direvitalisasi
ASOE 4.0, Ribuan Pelajar...
ASOE 4.0, Ribuan Pelajar Unjuk Prestasi di Olimpiade Pendidikan Nasional
Dedi Mulyadi Dilaporkan...
Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Komnas HAM Buntut Kirim Pelajar Bandel ke Barak Militer
Pemerintah Buka 35 Sekolah...
Pemerintah Buka 35 Sekolah Asrama Khusus untuk Keluarga Tak Mampu
Rekomendasi
Microsoft Tegaskan Tidak...
Microsoft Tegaskan Tidak Ada Bukti Israel Gunakan Teknologinya untuk Serang Gaza
Haru dan Khidmat! Adzan...
Haru dan Khidmat! Adzan Pertama Berkumandang dari Masjid Indonesia di Kanada
Momen Prabowo Ngopi...
Momen Prabowo Ngopi saat Pidato di Kongres IV Tidar: Karena Diperintah Rakyat, Saya Minum
Renault 4 Savane 4×4...
Renault 4 Savane 4×4 Concept Diperkenalkan Desain Lebih Sangar
Luna Maya dan Maxime...
Luna Maya dan Maxime Bouttier Rencanakan Program Hamil Akhir 2025, Sudah Siapkan Egg Freezing
Daftar Perwira Tinggi...
Daftar Perwira Tinggi TNI AL yang Dimutasi di Akhir April 2025, Ini Nama-namanya
Berita Terkini
3 Sekolah Kedinasan...
3 Sekolah Kedinasan Terbaik di Makassar, Lulusannya Jadi Calon PNS
Benarkah Orang Pendek...
Benarkah Orang Pendek Lebih Panjang Umur? Pakar IPB Bilang Begini
FHCI BUMN: Ini Kriteria...
FHCI BUMN: Ini Kriteria Peserta yang Lolos RBB 2025 ke Tes Online Tahap 2
Ini Persyaratan Prapendaftaran...
Ini Persyaratan Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025 dan Ikuti Langkah Mudahnya
UGM Sediakan 3.670 Kursi...
UGM Sediakan 3.670 Kursi untuk Mahasiswa Baru di Jalur Mandiri 2025, Segera Daftar!
Perpusnas Luncurkan...
Perpusnas Luncurkan Program KKN Tematik Literasi dan Relima
Infografis
Pakistan Perintahkan...
Pakistan Perintahkan Militer untuk Membalas Serangan India
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved