Jadwal dan Ketentuan SKD Sekolah Kedinasan PKN STAN 2022

Rabu, 29 Juni 2022 - 09:21 WIB
loading...
Jadwal dan Ketentuan...
Jadwal dan ketentuan SKD Sekolah Kedinasan PKN STAN 2022. Foto/Tangkap layar IG PKN STAN.
A A A
JAKARTA - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN akan digelar 30 Juni-5 Juli 2022. Peserta yang datang telat ke lokasi akan dinyatakan gugur dalam ujian.

Peserta yang berhak mengikuti SKD pada SPMB PKN STAN adalah peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan telah melakukan pembayaran biaya pendaftaran SPMB sebelumnya.

Tes SKD akan dilaksanakan pada 30 Juni sampai dengan 5 Juli 2022 di 37 Kantor Regional (Kanreg) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) di seluruh Indonesia.

Baca: Di Hadapan 1.024 Wisudawan, Ini Harapan Rektor Uhamka

Dikutip dari Surat Pengumuman PKN STAN, peserta SKD yang sudah vaksinasi lengkap wajib menunjukkan scan QR Code pada aplikasi PeduliLindungi.

Sementara jika belum vaksin atau belum lengkap menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak diperkenankan vaksin dan menunjukkan hasil tes antigen non reaktif.

Peserta juga diminta untuk membawa alat tulis pribadi berupa pensil kayu dan tidak boleh pensil mekanik dan sejenisnya. Peserta juga wajib memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Pelaksanaan SKD akan berjalan selama 100 menit. Dan bagi peserta yang terlambat dan/atau salah waktu/lokasi ujian tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.

Peserta juga wajib melakukan pendaftaran paling lambat 60 menit sebelum jadwal sesi ujiannya dengan menunjukkan:

a. Kartu peserta ujian yang diunduh dan dicetak dari portal https://dikdin.bkn.go.id
b. KTP elektronik atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang mempunyai barcode atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisasi basah oleh pejabat berwenang atau bagi peserta yang belum berusia 17 tahun dapat membawa Kartu Identitas Anak atau surat kehilangan dari kepolisian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4761 seconds (0.1#10.140)