Kisruh PPDB, Kemendikbud Diminta Sederhanakan Regulasi

Kamis, 25 Juni 2020 - 17:17 WIB
loading...
Kisruh PPDB, Kemendikbud...
Kisruh PPDB, Kemendikbud Diminta Sederhanakan Regulasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) diminta menyederhanakan regulasi terkait penerimaan peserta didik baru ( PPDB ) yang masih menyisakan polemik di beberapa wilayah. Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengatakan, saat ini era desentralisasi dan otonomi pendidikan ke daerah.

"Sebaiknya regulasi pusat hanya mengatur umum, detailnya serahkan ke dinas pendidikan,” tandas Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (25/6/2020). (Baca juga: Dokter Anak Tegaskan Indonesia Belum Siap Buka Kegiatan Sekolah)

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyoroti masih banyaknya aduan soal problematika penerapan PPDB di berbagai wilayah. “Kebijakan zonasi oleh pusat sejak diterapkan 2017 hingga sekarang masih menyisakan problem, saya kira karena setiap daerah punya karakteristik yang unik, inilah mengapa perlu ada keleluasaan bagi daerah untuk menentukan sendiri sistem yang pas, misalnya soal PPDB,” katanya.

Selain itu, zonasi yang dipaksakan dinilai justru berimbas pada kesenjangan jumlah murid, bukan pemerataan. “Contoh kasus di dapil saya di Kota Tegal, ada satu Kecamatan Tegal Selatan yang tidak ada SMA dan SMK, orang tua murid jadi stres mau sekolah di mana anaknya,” katanya.

Kemudian, yang sedang hangat soal kuota umur yang menjadi syarat dalam kuota zonasi PPDB di DKI Jakarta. “Dasarnya tetap kebijakan Permendikbud Nomor 44/ 2019 tentang PPDB,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam Permendikbud 44 tahun 2019 pasal 24 ayat (1) disebutkan seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan orang tua atau wali calon peserta didik kelas 1 SD mempertimbangkan kriteria dengan prioritas: a. usia sebagaimana pasal 7 ayat (1), dan b. jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah dalam wilayah zonasi.

Sedangkan pasal 25 yang menerangkan syarat kuota zonasi bagi siswa kelas 7 (SMP) dan 10 (SMA), ayat (2)nya berbunyi: Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.

Sementara di Jawa Tengah, marak isu kecurangan dalam pelaksanaan PPDB, misalnya soal manipulasi data surat domisili demi memenuhi syarat kuota zonasi. Di Kota Semarang misalnya, ditemukan dugaan pemalsuan nilai rapor dan piagam penghargaan sebagai syarat kuota jalur prestasi.

Selain itu, di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang terdapat beberapa kelurahan yang tidak masuk zona manapun dalam PPDB. “Ini menyulitkan. PPDB dengan sistem daring selama pandemi juga mempersulit verifikasi dibanding dengan verifikasi dokumen fisik,” kata Fikri.

Terkait regulasi, Fikri menilai panduan PPDB dalam Permendikbud 44/2019 masih terlalu rigid dalam menentukan penerimaan siswa di sekolah negeri. “Sedangkan kebijakan pendidikan dasar dan menengah, sesuai UU Otonomi Daerah sudah diserahterimakan kepada dinas pendidikan di daerah, yakni SD-SMP di kabupaten/ kota dan SMA/K di provinsi,” ungkapnya.

Karenanya, detail teknis dalam PPDB, bisa diserahkan kepada dinas pendidikan di kabupaten/kota dan provinsi. “Sedangkan pusat hanya mengatur panduan umum sesuai prinsip-prinsip pemerataan pendidikan misalnya, atau panduan PPDB selama pandemi,” ujarnya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
MNC University Jajaki...
MNC University Jajaki Peluang Kerja Sama dengan LP3I
Efisien dan Tepat Sasaran:...
Efisien dan Tepat Sasaran: Mekanisme Tunjangan Langsung ke Rekening, Banjir Pujian Para Guru
Siapa Calon Guru di...
Siapa Calon Guru di Sekolah Rakyat? Gus Ipul Beri Bocoran Ini
GSIS 2025 Kenalkan Manfaat...
GSIS 2025 Kenalkan Manfaat AI dalam Pembelajaran Bagi Insan Pendidikan
MNC University dan Poltek...
MNC University dan Poltek Harber Jalin Kerja Sama Strategis
iNews Media Group dan...
iNews Media Group dan Kemendikdasmen Jalin Sinergi untuk Pendidikan Indonesia
Shahnaz Haque Berbagi...
Shahnaz Haque Berbagi Tips Mendidik Anak Agar Bisa Berpikir Kritis
Prabowo: Pendidikan...
Prabowo: Pendidikan yang Bagus Perlu Uang, Bukan dengan Omon-omon
Ini Dua Model Pembangunan...
Ini Dua Model Pembangunan Sekolah Rakyat
Rekomendasi
Bantah Selingkuh, Paula...
Bantah Selingkuh, Paula Verhoeven Siap Pertanggungjawabkan Ucapannya hingga ke Akhirat
Laga Gila 9 Gol! Manchester...
Laga Gila 9 Gol! Manchester United Singkirkan Lyon, Lolos Semifinal
Huawei Siap Pajang Aito...
Huawei Siap Pajang Aito M8 di Shanghai Motor Show 2025
Bukti Terkuat Adanya...
Bukti Terkuat Adanya Kehidupan di Luar Bumi Ditemukan
Asabri Jalankan Program...
Asabri Jalankan Program Satria Tingkatkan Kesejahteraan Pensiunan
GAC Honda P7 Meluncur...
GAC Honda P7 Meluncur di China, Logo Baru Diperkenalkan
Berita Terkini
Lolos SNBP, 66 Siswa...
Lolos SNBP, 66 Siswa MAN 13 Jakarta Diterima di Perguruan Tinggi Negeri Favorit
8 jam yang lalu
Ini 49 PTN Satker yang...
Ini 49 PTN Satker yang Akan Menerima Tukin Dosen, Cek Kampusmu
12 jam yang lalu
Dosen MNC University...
Dosen MNC University Dorong BUMDES Perkuat Kolaborasi untuk Promosi Digital
14 jam yang lalu
Tingkatkan Jumlah Mahasiswa...
Tingkatkan Jumlah Mahasiswa Penerima, Mendikti Dorong Pemda Inisiasi KIP Kuliah Daerah
17 jam yang lalu
Mendikti Saintek akan...
Mendikti Saintek akan Luncurkan Program Ini di Hardiknas 2025, Kampus Siap-siap!
17 jam yang lalu
MNC Sekuritas dan MNC...
MNC Sekuritas dan MNC University Resmikan Kerja Sama Edukasi, Sinergi Kembangkan Pasar Modal
20 jam yang lalu
Infografis
Jokowi Diminta Tarik...
Jokowi Diminta Tarik Pernyataan soal Presiden Boleh Kampanye
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved