Juri Ardiantoro: LPTK-Perguruan Tinggi yang Mendidik Calon Guru Sudah Tidak Ada

Sabtu, 02 Juli 2022 - 09:13 WIB
loading...
Juri Ardiantoro: LPTK-Perguruan...
LPTK perguruan tinggi yang mendidik calon guru saat ini dinilai sudah tidak ada. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum IKA UNJ 2021-2025, Juri Ardiantoro. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) perguruan tinggi yang mendidik calon guru saat ini dinilai sudah tidak ada. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) 2021-2025, Juri Ardiantoro.

Pandangan Juri ini diungkapkan saat menjadi salah satu dari enam narasumber diskusi online reboan di Forum Diskusi Pedagogik Pusat Kajian Pedagogik IKA UNJ beberapa waktu lalu.

Lima pembicara lainnya adalah Prof Syawal Gultom, Enggartiasto Lukita, Prof Hasnawi Haris, Prof Unifah Rasyidi, Jimmy Philip Paat.

Baca juga: 3.004 Peserta Lulus Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 2, Ini Pesan Nadiem

Diskusi ilmu pendidikan bertema Urgensi Eksistensi LPTK Dalam RUU Sisdiknas itu dipandu oleh Achmad Husen, Dosen PPKN FIS UNJ.

Menurut Juri Ardiantoro, apapun namanya, selama ada langkah untuk melakukan perubahan perbaikan perlu diapresiasi. Termasuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengintegrasikan minimal tiga UU pendidikan.

"Indonesia terkenal sebagai negara yang banjir peraturan. Kita ini senang sekali membuat aturan turunan, mulai dari peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan kepala daerah hingga surat edaran," kata Juri, Sabtu (2/7/2022).

"Jadi betapa mumetnya para praktisi pendidikan untuk memahami sekian banyak undang-undang. Jadi kalau ada ide untuk mengintegrasikan sekian banyak undang-undang sejenis itu semangatnya tentu saja sangat baik," tambahnya.



Kenapa perlu mengapresiasi upaya perubahan kata Juri, karena bukan saja harus tertib dalam kebijakan, tapi harus tertib dalam tata kelola. Bagaimana mungkin akan membuat satu kebijakan yang terintegrasi kalau sering menemukan peraturan yang bermacam-macam, dan seringkali bertabrakan.

"Kemudian dalam praktiknya, dalam tata kelolanya, semakin banyak peraturan yang tersedia bisa jadi bukan semakin mengefektifkan dalam mengelola," ungkap Juri Ardiantoro.

Pertanyaannya lanjut Juri, ide untuk mengintegrasikan beberapa UU sejenis ini apakah hanya pada level teknik mengintegrasikan peraturan atau justru ada sesuatu yang ingin dicapai dari tujuan nasional pendidikan kita melalui perubahan UU itu.

"Maka perlu kita cek, yang pada intinya tentu saja di samping soal teknis pengaturan, juga soal substansi, sejauh mana perubahan itu untuk memperkuat bagaimana kita mencapai tujuan pendidikan kita. Kalau kita kaitkan misalnya visi Presiden mestinya tujuan perubahan undang-undang di bidang pendidikan itu harus ditujukan pada visi Presiden tentang pembangunan sumber daya manusia," terangnya.

Juri kemudian memaparkan Lima Visi Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. Pada periode kedua, visi yang pertama adalah pembangunan sumber daya manusia, bukan infrastruktur, karena infrastruktur itu prioritas pertama pada periode pertama.

Saat periode kedua visi infrastruktur berada pada urutan kedua. Visi ketiga itu deregulasi. Jadi, tambah Juri, menata seluruh peraturan perundang-undangan yang membuat pengaturan pemerintahan kita complicated, yang keempat baru debirokratisasi-penataan birokrasi, dan yang kelima adalah transformasi ekonomi.

Jadi sebetulnya lanjut Juri, perubahan UU pendidikan itu harus diarahkan pada dua tujuan visi presiden: yakni, bagaimana menjadi dasar, dan menjadi pegangan kita dalam membangun sumber daya manusia ke depan, kedua menata regulasi yang selama ini bertebaran, tumpang tindih, membingungkan menjadi miskomunikasi bisa jadi misleading dalam bidang kebijakan pendidikan.

"Nah, yang ketiga problemnya adalah, apakah Perubahan Undang-undang Sisdiknas menjadi RUU yang mengintegrasikan tiga undang-undang pendidikan menjawab persoalan yang selama ini melanda pendidikan atau justru menjadi persoalan baru," jelasnya.

Substansi yang terkandung dalam RUU menurut Juri, ada beberapa yang menjadi titik kontroversi, salah satu titik kontroversinya di mana LPTK, lembaga yang selama ini mendidik para calon guru, tidak dimention, tidak disebut di dalam RUU Sisdiknas.

"RUU tidak mention sama seklai LPTK. Kalau saya membaca ini, sebenarnya ini satu upaya sistemik, kalau kita boleh bilang untuk meniadakan LPTK di dalam praktik pendidikan kita," ungkap Juri yang juga menjabat Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Jakarta.

Juri kemudian mengajukan indikasinya, yaitu pertama adalah perubahan IKIP menjadi universitas, menurutnya itu satu perubahan revolusioner, yang kedua, untuk menjadi guru, lulusan sarjana dari LPTK tetap harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

"Jadi tidak ada bedanya antara lulusan LPTK/IKIP dengan yang lulusan non LPTK atau lulusan sarjana pendidikan dengan sarjana umum untuk menjadi guru sama-sama harus mellalui PPG. Dari sini kita sudah bisa melihat bahwa LPTK itu sudah habis. Kedua, RUU yang sedang dibahas tidak ada unsur atau klausul tentang LPTK," tuturnya.

"Jadi sebenarnya Pak, kalau kita boleh bicara terus terang, LPTK sudah tidak ada. Lalu untuk apa perguruan tinggi masih memiliki prodi-prodi pendidikan. Tentu ini akan menjadi masalah lebih besar terutama nasib para mahasiswa yang masih mengambil program pendidikan, dan juga dosen-dosen prodi pendidikan, serta yang lain," tambah alumni LPTK peraih gelar doktor filsafat dari Universitas Kebangsaan Malaysia ini.

Setelah memaparkan pandangan kritisnya atas RUU Sisdiknas, Juri kemudian mengajak para narasumber yang mewakili organisasi alumni universitas eks kampus LPTK Negeri, dan para pakar ilmu pendidikan yang hadir.

"Bapak/Ibu sekalian, kenapa tema ini penting untuk didiskusikan oleh organisasi alumni LPTK, ini merupakan langkah awal kita untuk membangun satu pemahaman bersama, dan apa yang bisa diperankan oleh organisasi alumni LPTK untuk menyuarakan sesuatu yang kira-kira ideal buat LPTK itu seperti apa? Apakah kita mendukung untuk menghapuskan LPTK, atau sebaliknya mendukung untuk menghidupkan LPTK ? Seru Juri menawarkan pengembangan gagasan yang sudah disampaikannya," ungkapnya.

Gayung pun bersambut, Ketua Umum PB PGRI, Prof Unifah Rasyidi, di Forum Diskusi Pedagogik IKA UNJ pun bersatu pandangan dengan Juri Ardiantoro.

"Kalau mau jujur, kita mempunyai Konstitusi, pumya UUD 1945. Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Berhak mendapatkan pendidikan di situ ada guru, ada tenaga kependidikan, ada siswa, ada mahasiswa, dan di situ ada peran LPTK yang luar biasa, dan kalau kita lihat, LPTK tidak ada di RUU Sisdiknas. Masa kita mau diam, kita harus bersatu untuk mengajukan rumusan konsep," sambut Unifah yang juga Pengurus Pembina Profesi PP IKA UPI Bandung.

Pembina Forum Diskusi Pedagogik PKP IKA UNJ, Jimmy Philip Paat mengelaborasi pendapat Juri Ardiantoro.

"Ini bisa dikaitkan dengan apa yang disampaikan oleh mas Juri tadi, bahwa pandangan pikiran Presiden kita Jokowi, itu kaitannya dengan pembangunan sumber daya manusia yang baik yang baik, maksudnya yang kreatif yang bisa membangun. Untuk bisa mencapai tujuan itu, semua harus melalui guru-guru yang baik, guru-guru yang baik itu ya harus melalui LPTK. Kalau LPTK itu dihilangkan, maka itu pendidik itu menjadi mitos, bahwa pendidik itu dilahirkan bukan dibentuk atau dididik," kata Jimmy.

Selain dihadiri para guru dan dosen dari sekolah dan perguruan tinggi tanah air, diskusi online kali ini juga dihadiri para tokoh pendidikan nasional, antara lain: Prof Suhaenah Suparno, Prof Bedjo Sujanto, Prof Said Hamid Hasan, dan para guru besar lainnya. Peserta diskusi sepakat forum pertemuan dilanjutkan, dan peserta diperluas undangannya pada akhir Juli 2022.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Syarat dan Cara Daftar...
Syarat dan Cara Daftar PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah 2025, Sudah Dibuka!
7 Cara Mudah Lapor Diri...
7 Cara Mudah Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025, Cek Berkas yang Harus Diupload
PPG bagi Guru Tertentu...
PPG bagi Guru Tertentu 2025 Dibuka, Ini Jadwal dan Kriteria Pesertanya
Momen Haru Guru Bimbel...
Momen Haru Guru Bimbel di Depok Raih Hadiah Utama Mobil dari Produsen Keju Ternama
Ratusan Guru Adu Kemampuan...
Ratusan Guru Adu Kemampuan di Kompetisi Mengajar Bahasa Mandarin
10 Pantun yang Cocok...
10 Pantun yang Cocok Dibagikan ke Guru di Hari Pendidikan Nasional 2025
Viral! Guru Ini Gagal...
Viral! Guru Ini Gagal Hadiri Pernikahannya Sendiri karena Cuti Ditolak Kepala Sekolah
Anggota DPR Juliyatmono...
Anggota DPR Juliyatmono Sebut Gaji Guru Standarnya Harus Rp25 Juta Per Bulan
Hardiknas 2025, Ribuan...
Hardiknas 2025, Ribuan Siswa dan Guru Tanam Sayuran di Sekolah
Rekomendasi
India Ketir-ketir, Desak...
India Ketir-ketir, Desak IAEA Awasi Senjata Nuklir Pakistan
Upaya Jaksa Tebo Febrow...
Upaya Jaksa Tebo Febrow Perjuangkan Hak-hak Dasar Suku Anak Dalam
Tolak Buang Dolar AS,...
Tolak Buang Dolar AS, Apakah India Bakal Meninggalkan BRICS?
Manik Marganamahendra...
Manik Marganamahendra Raih Penghargaan Global Young Ambassador of the Year 2025
10 Surat Terpanjang...
10 Surat Terpanjang dalam Al-Qur’an Berdasarkan Jumlah Ayatnya, Sudah Tahu?
Kasmudjo Akui Bukan...
Kasmudjo Akui Bukan Pembimbing Skripsi Jokowi, Politikus PDIP: Terima Kasih kalau Jujur
Berita Terkini
Cara Daftar Antrian...
Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya Mei 2025 untuk Sembako Murah
Syarat dan Cara Daftar...
Syarat dan Cara Daftar PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah 2025, Sudah Dibuka!
UUM dan Uhamka Perpanjang...
UUM dan Uhamka Perpanjang Kerja Sama Strategis Bidang Pendidikan
Daftar Gaji PPPK 2025...
Daftar Gaji PPPK 2025 Golongan 1 hingga 17, Cek Nominal Terbaru di Sini
Darunnajah Hadirkan...
Darunnajah Hadirkan Akademisi Dunia dalam ICOP 2025
4 Perbedaan PNS Pusat...
4 Perbedaan PNS Pusat dan Daerah, Gajinya Besaran Mana?
Infografis
Prabowo: Yang Tidak...
Prabowo: Yang Tidak Mau Bekerja untuk Rakyat, Saya akan Singkirkan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved