Lolos SIMAK UI 2022? Begini Tata Cara Registrasi Ulangnya

Jum'at, 15 Juli 2022 - 15:26 WIB
loading...
Lolos SIMAK UI 2022? Begini Tata Cara Registrasi Ulangnya
Tata cara registrasi ulang bagi calon mahasiswa yang lolos SIMAK UI 2022. Foto/Humas UI.
A A A
JAKARTA - Sebanyak 5.299 peserta ujian Seleksi Masuk Universitas Indonesia ( SIMAK UI ) diumumkan, Kamis, 14 Juli 2022 lolos sebagai calon mahasiswa baru UI untuk jenjang D3 sampai dengan S1. Bagi kalian yang diterima SIMAK UI reguler perhatikan tata cara registrasinya.

Hasil SIMAK UI 2022 tersebut dapat dilihat melalui tautan https://penerimaan.ui.ac.id/ dengan cara login pada akun peserta masing-masing.

Rincian penerimaan calon mahasiswa baru yang lolos tersebut adalah 3.207 calon mahasiswa baru S1 Reguler, 969 calon mahasiswa baru S1 Paralel, 437 calon mahasiswa baru S1 Kelas Internasional, 399 calon mahasiswa baru program D3, dan 251 calon mahasiswa baru untuk program D4 di Vokasi.

Baca: 5.299 Calon Mahasiswa Baru Lolos SIMAK UI, Cek Prodi yang Paling Diminati

Bagi kalian yang diterima di UI melalui SIMAK UI, berikut ini tata cara registrasi ulang untuk calon mahasiswa baru program SIMAK S1 reguler dikutip dari Instagram UI @univ_indonesia.

Pengisian Data dan Registrasi

1. Calon mahasiswa baru yang telah memperoleh Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) dapat melakukan pra-registrasi pada 14 Juli sampai 22 Juli 2022.

2. Pra-registrasi dilakukan pada halaman pra-registrasi.ui.ac.id, login dengan memasukkan NPM yang telah diperoleh dan pilihan program studi.
.
3. Ikuti petunjuk yang disampaikan, isi semua formulir dengan lengkap dan unggah dokumen yang sesuai.

4. Username dan password untuk registrasi akademik akan dikirim ke alamat email yang digunakan ketika melakukan pengisian data pada halaman pra-registrasi.ui.ac.id setelah menyelesaikan pembayaran biaya pendidikan (Registrasi Administrasi).

5. Calon mahasiswa baru yang tidak melengkapi isian dan dokumen pada laman pra-registrasi.ui.ac.id dinyatakan tidak menyelesaikan tahap pengisian data dan pra registrasi, sehingga tidak diperkenankan untuk melakukan pembayaran biaya pendidikan sebelum menyelesaikan tahapan ini.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0931 seconds (0.1#10.140)