Bantuan Insentif Pendidik dan Guru Non PNS Kembali Disalurkan, Cek Syaratnya

Sabtu, 23 Juli 2022 - 09:35 WIB
loading...
Bantuan Insentif Pendidik...
Bantuan insentif pendidik dan guru non pns kembali disalurkan, cek persyaratannya. Foto/Ilustrasi/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Kemendikbudristek melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) kembali menyalurkan bantuan insentif Tahun 2022 bagi pendidik dan guru non pegawai negeri. Bantuan diberikan untuk pendidik di jenjang PAUD/TPA, dan guru di Taman Kanak-Kanak, pendidikan dasar, dan menengah, serta guru pada pendidikan khusus.

Melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikburistek Nomor 9 Tahun 2022 disebutkan, bantuan insentif itu diberikan pada pendidik non pegawai negeri yang belum memiliki sertifikat pendidik. Untuk pendidik di Kelompok Bermain (KB) dan Tempat Penitipan Anak (TPA), minimal masa kerja 11 tahun pada Januari 2022 serta berijazah minimal SMA/SMK atau sederajat. Bantuan yang diberikan sebesar Rp200 ribu perbulan, terhitung sejak Januari 2022.

Baca: Buruan Daftar Beasiswa Guru Agama dari Kemenag, Ini Syarat dan Link Pendaftaran

Laman resmi Puslapdik menjelaskan, bagi guru jenjang taman kanak-kanak, pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan khusus, minimal 17 tahun masa kerja dengan pendidikan minimal sarjana atau diploma 4. Untuk guru jenjang ini, bantuan yang diberikan sebesar Rp300 ribu perbulan. Untuk guru, salah satu yang jadi bahan pertimbangan dalam penyaluran bantuan insentif ini adalah beban mengajar yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk mendapatkan bantuan insentif tersebut, pendidik dan guru yang memenuhi persyaratan harus melakukan penginputan atau pembaruan data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data yang harus diperbarui per Januari 2022 itu terutama adalah satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

Baca juga: Luruskan Miskonsepsi Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek Jelaskan Lima Poin Penting

Pendidik dan guru yang bersangkutan harus memastikan kebenaran data tersebut dengan melakukan verifikasi dan validasi didampingi operator sekolah.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan setempat mengecek keberadaan guru tersebut, seperti apakah masih aktif, sudah meninggal atau dimutasi. Dinas pendidikan lantas memberikan persetujuan yang lantas ditindaklanjuti oleh Puslapdik dengan menetapkan guru dan pendidik penerima bantuan Tahun Anggaran 2022.

Menurut Persesjen tersebut penyaluran bantuan insentif dilakukan satu kali secara sekaligus satu tahun anggaran di akhir tahun 2022. Agar dapat mencairkan bantuan tersebut, pendidik dan guru yang akan menerima bantuan harus melakukan aktivasi rekening pada bank penyalur.

Pendidik dan guru yang ingin memperoleh informasi terkait bantuan insentif ini dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek di call center 177, atau melalui laman ult.kemdikbud.go.id. Sedangkan pengaduan bisa diajukan melalui email ke pengaduan@kemdikbud.go.id.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
12.000 Guru Bisa Dapat...
12.000 Guru Bisa Dapat Bantuan Kuliah Rp3,5 Juta, Bagaimana Cara Daftarnya?
10 Pantun yang Cocok...
10 Pantun yang Cocok Dibagikan ke Guru di Hari Pendidikan Nasional 2025
Guru SD di OKI Ikuti...
Guru SD di OKI Ikuti Pelatihan Penggunaan Pendamping Buku Ajar Gajah Sumatra
PLTS, AI, hingga IoT,...
PLTS, AI, hingga IoT, Kemendikdasmen Pamer Inovasi Hebat Guru SMK dan Instruktur LKP
Mendikdasmen Dorong...
Mendikdasmen Dorong Peningkatan Kompetensi Guru SMK dan Instruktur LKP
Mendikdasmen Wajibkan...
Mendikdasmen Wajibkan Guru Belajar Satu Hari dalam Seminggu, Ini Aturannya
Hardiknas 2025, Ribuan...
Hardiknas 2025, Ribuan Siswa dan Guru Tanam Sayuran di Sekolah
Pria Ngaku Guru Pereteli...
Pria Ngaku Guru Pereteli 6 Siswi di Cirebon, 15 Gram Perhiasan Emas Raib
KPK Ingatkan Guru yang...
KPK Ingatkan Guru yang Kerap Terima Hadiah: Itu Gratifikasi, Bukan Rezeki
Rekomendasi
Resmi Diluncurkan, Ducati...
Resmi Diluncurkan, Ducati Panigale V2 Tancap Gas di Sirkuit Mandalika
Bejat! Oknum Guru SDN...
Bejat! Oknum Guru SDN di Sumut Sodomi 5 Siswa
Jonathan Frizzy Ditangkap...
Jonathan Frizzy Ditangkap Tanpa Perlawanan Buntut Kasus Vape Obat Keras
Paus Fransiskus Wariskan...
Paus Fransiskus Wariskan Mobil Kesayangannya untuk Anak-anak Gaza
Hadiri Silaturahmi IKA-PMII...
Hadiri Silaturahmi IKA-PMII Sulsel, Fathan Subchi: Persatuan Kunci Membangun Bangsa
It’s Family Time!...
It’s Family Time! Penuh Nilai Kebaikan Jangan Lewatkan Animasi Asli Indonesia, Entong di GTV!
Berita Terkini
2 Universitas Kelas...
2 Universitas Kelas Dunia Tawarkan Program Dual Degree untuk Mahasiswa Indonesia
28 PTN Resmi Buka Penerimaan...
28 PTN Resmi Buka Penerimaan Mahasiswa Baru lewat SMMPTN Barat 2025
Hardiknas 2025, Program...
Hardiknas 2025, Program PSPP akan Renovasi SMK, SLB, PKBM, dan SKB
50+ Contoh Majas Metafora...
50+ Contoh Majas Metafora Lengkap dengan Artinya, Pahami dan Pelajari
Riwayat Pendidikan Gibran,...
Riwayat Pendidikan Gibran, Ternyata Pernah Belajar di Prancis hingga Punya Banyak Pencapaian
10 Kriteria Peserta...
10 Kriteria Peserta Beasiswa LPDP yang Berpotensi Lolos Tes Wawancara
Infografis
Mulai Januari 2025 Gaji...
Mulai Januari 2025 Gaji Guru Non-ASN Bakal Naik Rp2 Juta
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved