Miris! 52 Tahun Mengabdi Jadi Guru Honorer, Kakek Ini Masih Terima Upah Rp350 Ribu per Bulan

Senin, 25 Juli 2022 - 19:01 WIB
loading...
A A A
Ketika itu ia menerima upah Rp10 ribu setiap bulannya. "Bapak pernah nerima Rp10 ribu, kadang Rp15 ribu. Tapi tidak apa-apa, dijalani aja," tutur Hadjarudin.

Singkat cerita, tahun 1973, Hadjarudin pindah mengajar di salah satu sekolah di Bandung Barat yang kala itu masih menjadi bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Bandung. Ia menjadi guru pelajaran umum atau guru kelas.

Ia sangat merasakan betul beratnya perjuangan menjadi tenaga pendidik di daerah perbatasan. Untuk sampai ke sekolah dari Cianjur ke Bandung Barat, Hadjarudin harus menempuh berkilo-kilo.

Tak jarang ia harus berjalan kaki melewati jalan setapak untuk mempersingkat jarang tempuh dan waktu. Meskipun terkadang jalan yang dilewatinya licin dan becek sehabis diguyur hujan semalam. Ia tak patah arang, dan terus semangat mengajar.

"Kalau dulu memang suka jalan kaki ke sekolah," ucap Hadjarudin.

Saat usianya belum memasuki batas pensiun, ia sangat ingin sekali ada perhatian dari pemerintah untuk mengangkatnya secara langsung menjadi PNS atas jasa-jasanya sebagai tenaga pendidik di wilayah pelosok.

Bahkan, ia sempat juga mengikuti seleksi menjadi abdi negara. Namun nasib berkata lain. Ia tetap menjadi honorer. Minim sekali apresiasi yang diterimanya dari pemerintah selama puluhan tahun pengabdiannya.

Tercatat ia hanya menerima penghargaan Guru Daerah Terpencil (Gurdacil) dua kali. Ketika itu Hadjarudin menerima sekitar Rp1,7 juta. Namun setelahnya tidak ada lagi apresiasi.

"Kalau temen-temen saya yang seangkatan udah banyak yang jadi PNS. Cuma saya aja yang gagal waktu ikut tes," tuturnya.

Kini diusia senjanya, ia masih tercatat sebagai guru honorer di SDN Babakan Sirna, Bandung Barat. Ia merasa masih sanggup untuk mengajar, meskipun harus menempuh perjalanan yang lumayan jauh.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3196 seconds (0.1#10.140)