Kantin Sekolah Sudah Boleh Buka, Ini Ketentuannya
Selasa, 26 Juli 2022 - 17:40 WIB
loading...
Simak ketentuan mengenai pembukaan kantin di sekolah. Foto/Ilustrasi/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Seiring dengan Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) 100% di sekolah yang sudah berjalan di masa pandemi Covid-19, kantin sekolah pun sudah boleh dibuka. Namun ada sejumlah ketentuan yang mengiringi pembukaan kantin sekolah tersebut.
"Dengan sudah dimulainya kembali aktivitas sekolah, kantin juga sudah boleh buka, asalkan mengikuti aturan protokol kesehatan yang berlaku," tulis akun Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek @ditjen.gtk.kemdikbud, dikutip Selasa (26/7/2022).
Baca: 52 Tahun Jadi Guru Honorer di Pelosok, Ki Hajar: Mimpi Jadi PNS Sebelum Pensiun
Kemendikbudristek menjelaskan, pembukaan kantin sekolah harus disesuaikan dengan kapasitas sesuai dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Misalnya, saat ini kapasitas kantin maksimal 75% dari kapasitas ruang untuk wilayah yang menerapkan PPKM Level 1-3 dan maksimal 50% untuk wilayah dengan PPKM Level 4," tulis @ditjen.gtk.kemdikbud.
Selain itu, kondisi kantin juga harus dipantau kebersihannnya. Untuk mencegah penularan virus Covid-19, kantin harus rutin didisinfeksi, memiliki pencahayaan, dan juga ventilasi yang baik.
Sekolah juga harus memastikan kantin hanya menjual makanan yang sehat bergizi untuk asupan peserta didiknya, serta penyajian makanannya tertutup. Tempat sampah tertutup juga perlu disediakan di kantin.
"Dengan sudah dimulainya kembali aktivitas sekolah, kantin juga sudah boleh buka, asalkan mengikuti aturan protokol kesehatan yang berlaku," tulis akun Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek @ditjen.gtk.kemdikbud, dikutip Selasa (26/7/2022).
Baca: 52 Tahun Jadi Guru Honorer di Pelosok, Ki Hajar: Mimpi Jadi PNS Sebelum Pensiun
Kemendikbudristek menjelaskan, pembukaan kantin sekolah harus disesuaikan dengan kapasitas sesuai dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Misalnya, saat ini kapasitas kantin maksimal 75% dari kapasitas ruang untuk wilayah yang menerapkan PPKM Level 1-3 dan maksimal 50% untuk wilayah dengan PPKM Level 4," tulis @ditjen.gtk.kemdikbud.
Selain itu, kondisi kantin juga harus dipantau kebersihannnya. Untuk mencegah penularan virus Covid-19, kantin harus rutin didisinfeksi, memiliki pencahayaan, dan juga ventilasi yang baik.
Sekolah juga harus memastikan kantin hanya menjual makanan yang sehat bergizi untuk asupan peserta didiknya, serta penyajian makanannya tertutup. Tempat sampah tertutup juga perlu disediakan di kantin.
Lihat Juga :