Menuju Asesmen Nasional 2022, Ini Tugas Sekolah Agar ANBK Lancar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Asesmen Nasional atau Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) 2022 akan dilaksanakan pada September mendatang. Asesmen Nasional akan berlangsung di sekolah secara daring dan semi daring.
Asesmen Nasional adalah program evaluasi yang diselenggarakan Kemendikbudristek untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memotret input, proses dan output pembelajaran di seluruh satuan pendidikan.
Asesmen Nasional dilaksanakan dengan tiga instrumen yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM Literasi, Numerasi), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
Baca juga: Kemendikbudristek: Siswa Bebas Memilih Materi Pembelajaran di Kurikulum Merdeka
Agar Asesmen Nasional dapat berjalan dengan lancar, maka semua pihak yang terlibat sepatutnya mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing. Khususnya satuan pendidikan sebagai pihak utama yang akan menjalankan Asesmen Nasional.
Pelaksana Asesmen Nasional tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh masing-masing satuan pendidikan. Lalu apa saja tugas dan tanggung jawab pelaksana Asesmen Nasional di satuan pendidikan? Mengutip laman resmi Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, ini yang perlu dilakukan sekolah.
1. Melakukan sosialisasi kepada pendidik, peserta didik, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat lainnya tentang kebijakan Asesmen Nasional dan teknis pelaksanaan Asesmen Nasional.
2. Merencanakan pelaksanaan Asesmen Nasional di satuan pendidikan masing-masing.
3. Melakukan verifikasi data calon peserta Asesmen Nasional dan melaporkan ke pelaksana tingkat kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya.
4. Melaksanakan simulasi/uji coba pelaksanaan Asesmen Nasional sesuai jadwal yang ditetapkan Pelaksana Tingkat Pusat.
5. Menetapkan tempat dan/atau ruang asesmen (tempat dan/atau ruang asesmen dapat ditetapkan di lokasi satuan pendidikan pelaksana atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan Asesmen Nasional) dengan mempertimbangkan protokol kesehatan.
6. Mengusulkan jumlah sesi per hari kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi.
7. Mengikuti simulasi Asesmen Nasional bagi satuan pendidikan dengan status mandiri sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
8. Mengikuti gladi bersih Asesmen Nasional dan dapat mengikutsertakan peserta didik yang terpilih sebagai sampel sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
9. Memastikan peserta didik yang mengikuti Asesmen Nasional merupakan peserta yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
10. Memastikan peserta sebagaimana yang dimaksud pada huruf h hadir tepat waktu serta mengikuti seluruh jadwal pelaksanaan Asesmen Nasional.
11. Menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUD Dikdasmen di masa Pandemi Covid-19.
12. Menyampaikan informasi tentang keikutsertaan peserta didik dalam Asesmen Nasional kepada orang tua/wali peserta didik.
13. Mengatur proses kegiatan belajar mengajar pada saat pelaksanaan Asesmen Nasional untuk peserta didik yang tidak menjadi sampel Asesmen Nasional.
14. Melakukan penggantian peserta utama dengan peserta cadangan jika peserta utama berhalangan mengikuti asesmen, jumlah maksimal peserta Asesmen Nasional utama yang dapat digantikan adalah sejumlah peserta Asesmen Nasional cadangan (5 orang), selambat-lambatnya 15 menit sebelum pelaksanaan Asesmen Nasional pada sesi 1 di hari pertama.
15. Menyiapkan peserta didik yang terpilih untuk mengikuti seluruh pelaksanaan Asesmen Nasional selama dua hari.
16. Memastikan seluruh pendidik dan kepala satuan pendidikan mengisi survei lingkungan belajar secara mandiri sesuai jadwal yang ditetapkan.
Baca juga: Gita Bahana Nusantara akan Kembali Tampil di Istana Merdeka pada HUT ke-77 RI
17. Menetapkan proktor dan teknisi serta memastikan telah mengikuti pelatihan.
18. Menerapkan dan memastikan protokol kesehatan dilaksanakan di satuan pendidikannya.
19. Mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau kantor kementerian agama untuk satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Agama dalam penerapan berbagi sumber daya antara sekolah menumpang dan ditumpangi pada pelaksanaan Asesmen Nasional.
20. Menyiapkan serta membiayai perpindahan peserta Asesmen Nasional bagi peserta Asesmen Nasional yang menumpang ke satuan pendidikan lain.
21. Melaksanakan Asesmen Nasional dan memastikan kesesuaian pelaksanaannya dengan POS Asesmen Nasional.
22. Melaporkan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan kepada dinas pendidikan kota kabupaten/provinsi/kantor kemenag/kanwil kemenag sesuai dengan kewenangan menggunakan sistem aplikasi Asesmen Nasional.
23. Mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS Asesmen Nasional.
24. Membuat berita acara pelaksanaan Asesmen Nasional di satuan pendidikan.
25. Menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan Asesmen Nasional.
26. Menjalankan tata tertib pelaksanaan Asesmen Nasional.
27. Membiayai persiapan dan pelaksanaan Asesmen Nasional di satuan pendidikan.
28. Menyusun program tindak lanjut hasil Asesmen Nasional.
29. Menyampaikan laporan pelaksanaan Asesmen Nasional kepada Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat.
Asesmen Nasional adalah program evaluasi yang diselenggarakan Kemendikbudristek untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memotret input, proses dan output pembelajaran di seluruh satuan pendidikan.
Asesmen Nasional dilaksanakan dengan tiga instrumen yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM Literasi, Numerasi), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
Baca juga: Kemendikbudristek: Siswa Bebas Memilih Materi Pembelajaran di Kurikulum Merdeka
Agar Asesmen Nasional dapat berjalan dengan lancar, maka semua pihak yang terlibat sepatutnya mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing. Khususnya satuan pendidikan sebagai pihak utama yang akan menjalankan Asesmen Nasional.
Pelaksana Asesmen Nasional tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh masing-masing satuan pendidikan. Lalu apa saja tugas dan tanggung jawab pelaksana Asesmen Nasional di satuan pendidikan? Mengutip laman resmi Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, ini yang perlu dilakukan sekolah.
1. Melakukan sosialisasi kepada pendidik, peserta didik, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat lainnya tentang kebijakan Asesmen Nasional dan teknis pelaksanaan Asesmen Nasional.
2. Merencanakan pelaksanaan Asesmen Nasional di satuan pendidikan masing-masing.
3. Melakukan verifikasi data calon peserta Asesmen Nasional dan melaporkan ke pelaksana tingkat kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya.
4. Melaksanakan simulasi/uji coba pelaksanaan Asesmen Nasional sesuai jadwal yang ditetapkan Pelaksana Tingkat Pusat.
5. Menetapkan tempat dan/atau ruang asesmen (tempat dan/atau ruang asesmen dapat ditetapkan di lokasi satuan pendidikan pelaksana atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan Asesmen Nasional) dengan mempertimbangkan protokol kesehatan.
6. Mengusulkan jumlah sesi per hari kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi.
7. Mengikuti simulasi Asesmen Nasional bagi satuan pendidikan dengan status mandiri sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
8. Mengikuti gladi bersih Asesmen Nasional dan dapat mengikutsertakan peserta didik yang terpilih sebagai sampel sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
9. Memastikan peserta didik yang mengikuti Asesmen Nasional merupakan peserta yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
10. Memastikan peserta sebagaimana yang dimaksud pada huruf h hadir tepat waktu serta mengikuti seluruh jadwal pelaksanaan Asesmen Nasional.
11. Menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUD Dikdasmen di masa Pandemi Covid-19.
12. Menyampaikan informasi tentang keikutsertaan peserta didik dalam Asesmen Nasional kepada orang tua/wali peserta didik.
13. Mengatur proses kegiatan belajar mengajar pada saat pelaksanaan Asesmen Nasional untuk peserta didik yang tidak menjadi sampel Asesmen Nasional.
14. Melakukan penggantian peserta utama dengan peserta cadangan jika peserta utama berhalangan mengikuti asesmen, jumlah maksimal peserta Asesmen Nasional utama yang dapat digantikan adalah sejumlah peserta Asesmen Nasional cadangan (5 orang), selambat-lambatnya 15 menit sebelum pelaksanaan Asesmen Nasional pada sesi 1 di hari pertama.
15. Menyiapkan peserta didik yang terpilih untuk mengikuti seluruh pelaksanaan Asesmen Nasional selama dua hari.
16. Memastikan seluruh pendidik dan kepala satuan pendidikan mengisi survei lingkungan belajar secara mandiri sesuai jadwal yang ditetapkan.
Baca juga: Gita Bahana Nusantara akan Kembali Tampil di Istana Merdeka pada HUT ke-77 RI
17. Menetapkan proktor dan teknisi serta memastikan telah mengikuti pelatihan.
18. Menerapkan dan memastikan protokol kesehatan dilaksanakan di satuan pendidikannya.
19. Mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau kantor kementerian agama untuk satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Agama dalam penerapan berbagi sumber daya antara sekolah menumpang dan ditumpangi pada pelaksanaan Asesmen Nasional.
20. Menyiapkan serta membiayai perpindahan peserta Asesmen Nasional bagi peserta Asesmen Nasional yang menumpang ke satuan pendidikan lain.
21. Melaksanakan Asesmen Nasional dan memastikan kesesuaian pelaksanaannya dengan POS Asesmen Nasional.
22. Melaporkan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan kepada dinas pendidikan kota kabupaten/provinsi/kantor kemenag/kanwil kemenag sesuai dengan kewenangan menggunakan sistem aplikasi Asesmen Nasional.
23. Mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS Asesmen Nasional.
24. Membuat berita acara pelaksanaan Asesmen Nasional di satuan pendidikan.
25. Menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan Asesmen Nasional.
26. Menjalankan tata tertib pelaksanaan Asesmen Nasional.
27. Membiayai persiapan dan pelaksanaan Asesmen Nasional di satuan pendidikan.
28. Menyusun program tindak lanjut hasil Asesmen Nasional.
29. Menyampaikan laporan pelaksanaan Asesmen Nasional kepada Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat.
(nnz)