7 Kelebihan PPPK Dibanding PNS, Gajinya pun Bisa Lebih Besar

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 19:30 WIB
loading...
7 Kelebihan PPPK Dibanding PNS, Gajinya pun Bisa Lebih Besar
Guru Honorer. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) memiliki keunggulan tersendiri dibanding Pegawai Negeri (PNS). Bahkan, gajinya pun bisa melampaui gaji seorang PNS. Maka, beruntunglah guru honorer yang telah lolos menjadi ASN PPPK dilingkungan pemerintah pusat dan daerah.

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ), PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan. Lama kontraknya pun bervariasi, mulai dari 1-30 tahun. Lantas apa saja kelebihan dari menjadi PPPK serta berapa besaran gajinya?



Berikut rangkuman penjelasannya tentang kelebihan PPPK yang dilansir dari laman resmi trendguru, Jumat (12/8/2022).

1. Tidak ada batas usia maksimum

Tidak seperti PNS yang memiliki batas usia maksimum, masyarakat dengan usia berapa pun dapat mendaftar jadi PPPK sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Kelebihan lain dari sistem PPPK ini adalah pelamar tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS. Seseorang, jika memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan,” jelas Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam keterangannya.

2. Tidak perlu meniti karier dari bawah

Jika menjadi PNS, seseorang harus meniti pangkat dari bawah. Namun, dalam PPPK, seseorang mungkin saja langsung menduduki pangkat yang lebih tinggi menyesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah.

"Dengan skema ini, sangat dimungkinkan setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat melamar PPPK untuk langsung menduduki Jabatan jenjang muda bahkan jabatan jenjang madya sesuai kebutuhan di pemerintahan," terang Bima Haria Wibisana.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2154 seconds (0.1#10.140)