7 Kelebihan PPPK Dibanding PNS, Gajinya pun Bisa Lebih Besar

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 19:30 WIB
loading...
7 Kelebihan PPPK Dibanding...
Guru Honorer. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) memiliki keunggulan tersendiri dibanding Pegawai Negeri (PNS). Bahkan, gajinya pun bisa melampaui gaji seorang PNS. Maka, beruntunglah guru honorer yang telah lolos menjadi ASN PPPK dilingkungan pemerintah pusat dan daerah.

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ), PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan. Lama kontraknya pun bervariasi, mulai dari 1-30 tahun. Lantas apa saja kelebihan dari menjadi PPPK serta berapa besaran gajinya?



Berikut rangkuman penjelasannya tentang kelebihan PPPK yang dilansir dari laman resmi trendguru, Jumat (12/8/2022).

1. Tidak ada batas usia maksimum

Tidak seperti PNS yang memiliki batas usia maksimum, masyarakat dengan usia berapa pun dapat mendaftar jadi PPPK sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Kelebihan lain dari sistem PPPK ini adalah pelamar tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS. Seseorang, jika memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan,” jelas Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam keterangannya.

2. Tidak perlu meniti karier dari bawah

Jika menjadi PNS, seseorang harus meniti pangkat dari bawah. Namun, dalam PPPK, seseorang mungkin saja langsung menduduki pangkat yang lebih tinggi menyesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah.

"Dengan skema ini, sangat dimungkinkan setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat melamar PPPK untuk langsung menduduki Jabatan jenjang muda bahkan jabatan jenjang madya sesuai kebutuhan di pemerintahan," terang Bima Haria Wibisana.

3. Kalangan profesional bisa langsung terbina

Kelebihan lain dari PPPK adalah kalangan profesional yang bisa langsung terbina. Hal ini bisa membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). “Jadi misalnya kita membutuhkan guru besar dalam suatu kompetensi tertentu yang tidak kita miliki," katanya.

Maka dengan skema PPPK ini kita bisa merekrut guru besar langsung yang memiliki kualifikasi yang kita butuhkan. Jadi tidak harus melalui rekrutmen awal dari bawah. Dosen pertama, dosen muda, kemudian lektor baru guru besar. PPPK dimaksudkan seperti itu,” jelasnya lagi.

4. Direncanakan punya dana pensiun

Salah satu hal yang membuat posisi PNS banyak diincar adalah adanya dana pensiun. Namun, PPPK tak mau ketinggalan. Menurut Bima, dana pensiun untuk PPPK sedang dirumuskan bersama PT Taspen.

“Teman-teman Taspen sudah menyiapkan skema untuk itu. Tinggal nanti bagaimana keputusan atau kebijakan dari pemerintah untuk menetapkan pola pensiun PPPK. Itu nanti dieksekusi oleh PT Taspen,” kata dia.

5. Besaran gaji PPPK

Adapun gaji PPPK telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Berikut rincian gaji PPPK :

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

6. Perbedaan Hak cuti

PNS dan PPPK juga mendapatkan hak-hak cuti, kecuali cuti di luar tanggungan. Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secaraterus-menerus. Cuti di luar tanggungan negara tersebut bisa diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun.

7. Masa Hubungan Perjanjian Kerja

Dari sisi pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Sementara, PNS bersifat tanpa kontrak kerja atau karyawan tetap.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1238 seconds (0.1#10.140)