Ini Susunan Upacara 17 Agustus 2022 Sesuai Surat Edaran Kemendikbudristek

Selasa, 16 Agustus 2022 - 09:35 WIB
loading...
Ini Susunan Upacara 17 Agustus 2022 Sesuai Surat Edaran Kemendikbudristek
Susunan upacara 17 Agustu 2022 sesuai surat edaran Kemendikbudristek. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Besok, 17 Agustus 2022 Indonesia akan memperingati Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia. Tema peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI 2022 adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.

Kemendikbudristek mengeluarkan Pedoman Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI yang ditujukan kepada pimpinan unit Kemendikbudristek, pimpinan perguruan tinggi, Kepala LLDikti, UPT, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Satuan Pendidikan di Indonesia dan Luar Negeri.

Pedoman tersebut menjelaskan, Upacara Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 di lingkungan Kemendikbduristek diatur sebagai berikut.

A. Di tingkat pusat, Upacara Bendera Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dilaksanakan secara luring pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 07.00 di halaman kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Senayan, Jakarta Pusat dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca juga: ITERA Kukuhkan 4.860 Mahasiswa Baru, 80 % dari Sumatera

1. Upacara bendera dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
2. Pembina upacara adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
3. Tamu undangan upacara hadir secara luring terdiri dari pejabat eselon 1, 2, 3, dan 4 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tingkat pusat dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
4. Peserta upacara hadir secara luring terdiri dari 11 (sebelas) orang perwakilan pegawai dari tiap unit utama dengan mengenakan pakaian adat tradisional.

B. Di tingkat pusat di luar kantor wilayah Senayan dan tingkat daerah, upacara bendera peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dilaksanakan secara luring dan/atau daring pada tanggal 17 Agustus 2022, dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor/tempat lain yang ditentukan mulai pukul 07.00 waktu setempat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
2. Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
3. Peserta upacara adalah para pegawai dan/atau siswa/mahasiswa dengan mengenakan pakaian adat tradisional/seragam yang telah ditentukan.

C. Susunan upacara bendera sekurang-kurangnya terdiri atas:

Baca juga: DPPM UI Luncurkan 318 Kegiatan Bantu Pemulihan Pasca Pandemi

1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
2. Pembina upacara tiba di tempat upacara
3. Penghormatan kepada pembina upacara
4. Laporan pemimpin upacara
5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara
6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
9. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada)
10. Amanat pembina upacara
11. Pembacaan do’a
12. Laporan pemimpin upacara
13. Penghormatan kepada pembina upacara
14. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara
15. Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Catatan: Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan
kepercayaan masing-masing.

Kemudian, pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 WIB (11.17 WITA atau 12.17 WIT), segenap masyarakat diimbau untuk menghentikan aktivitasnya sejenak, untuk:

a. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah
b. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan
c. Para pimpinan satuan kerja di daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1628 seconds (0.1#10.140)