Besaran Gaji Guru PNS dan Tunjangan untuk Golongan I Sampai IV, Cek Daftarnya di Sini

Rabu, 17 Agustus 2022 - 20:49 WIB
loading...
Besaran Gaji Guru PNS...
Sejumlah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolahnya. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Besaran gaji tenaga pendidik atau guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tunjangannya untuk golongan I sampai IV menarik untuk diketahui. Besarannya mulai dari Rp1,5 juta sampai Rp6,5 juta.

Gaji guru PNS sudah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga: Kisah Guru Mubarok, Dengan Pembelajaran Menyenangkan Ajak Siswa Menjadi Penemu

Dalam peraturan tersebut, gaji guru PNS berlaku setara untuk semua instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah. Besaran gaji guru berbeda tiap golongan dan masa kerjanya.

Dikutip dari berbagai sumber, Rabu (17/8/2022), berikut besaran gaji guru PNS dan tunjangannya untuk Golongan I sampai IV:

Golongan I (SD dan SMP):

Golongan I-A Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.

Golongan I-B Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900.

Baca juga: Inilah 15 Universitas Negeri Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2022

Golongan I-C Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500.

Golongan I-D Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.

Golongan II (SMA hingga D3):

Golongan II-A Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600.

Golongan II-B Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300.

Golongan II-C Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000.

Golongan II-D Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000.

Golongan III (S1 hingga S3):

Golongan III-A Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400.

Golongan III-B Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600.

Golongan III-D Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000.

Golongan IV:

Golongan IV-A Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000.

Golongan IV-B Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500.

Golongan IV-C Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900.

Golongan IV-D Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700.

Golongan IV-E Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200.

Selain gaji pokok, guru PNS juga mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Adapun setiap daerah memiliki besaran TKD yang berbeda-beda.

TKD guru PNS di DKI Jakarta:

- PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp6.521.250.

- PNS golongan IVa sampai IVb menerima TKD Rp6.174.375.

- PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp5.827.500.

- PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp5.480.625.

- PNS golongan IIa sampai IId menerima TKD Rp4.370.625.

- Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp3.100.000.

Tak hanya itu, guru PNS juga menerima tunjangan seperti PNS di instansi pemerintahan lainnya, seperti:

- Tunjangan suami/istri 5 persen dari gaji pokok PNS.

- Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Syarat dan Cara Daftar...
Syarat dan Cara Daftar PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah 2025, Sudah Dibuka!
4 Perbedaan PNS Pusat...
4 Perbedaan PNS Pusat dan Daerah, Gajinya Besaran Mana?
7 Cara Mudah Lapor Diri...
7 Cara Mudah Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025, Cek Berkas yang Harus Diupload
PPG bagi Guru Tertentu...
PPG bagi Guru Tertentu 2025 Dibuka, Ini Jadwal dan Kriteria Pesertanya
Momen Haru Guru Bimbel...
Momen Haru Guru Bimbel di Depok Raih Hadiah Utama Mobil dari Produsen Keju Ternama
Ratusan Guru Adu Kemampuan...
Ratusan Guru Adu Kemampuan di Kompetisi Mengajar Bahasa Mandarin
Viral! Guru Ini Gagal...
Viral! Guru Ini Gagal Hadiri Pernikahannya Sendiri karena Cuti Ditolak Kepala Sekolah
Anggota DPR Juliyatmono...
Anggota DPR Juliyatmono Sebut Gaji Guru Standarnya Harus Rp25 Juta Per Bulan
Hardiknas 2025, Ribuan...
Hardiknas 2025, Ribuan Siswa dan Guru Tanam Sayuran di Sekolah
Rekomendasi
Hadiri Pelantikan Paus...
Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV, Muhaimin Bertolak ke Vatikan Malam Ini
10 Karakter Pria Green...
10 Karakter Pria Green Flag di Drama Korea, Yang Gwan Sik Jadi Pasangan Idaman
Anggota DPR Sebut MBG...
Anggota DPR Sebut MBG Kurangi Kasus Stunting di Sultra
SPPI Kerja Sama dengan...
SPPI Kerja Sama dengan 3 Asosiasi Perikanan Taiwan
2 Laksdya TNI Bertugas...
2 Laksdya TNI Bertugas di Lembaga Pemerintah, Nomor 1 Kepala Bakamla
APTMA Audiensi dengan...
APTMA Audiensi dengan Dirjen Bea Cukai Bahas Tarif Cukai Tembakau Madura
Berita Terkini
Universitas Kristen...
Universitas Kristen Maranatha Buka Prodi Baru Program Sarjana Arsitektur
Wisuda UPH 2025: 1.921...
Wisuda UPH 2025: 1.921 Lulusan Diutus untuk Menjadi Pemimpin Berintegritas dan Berdampak
FSRD IKJ dan KEHATI...
FSRD IKJ dan KEHATI Bangun Laboratorium Pewarna Alam dari Tanaman Lokal Indonesia
Tim e-Sport MNC University...
Tim e-Sport MNC University Raih Juara 2 Lomba Mobile Legends Dies Natalis STIKES RS Husada Jakarta
SPMB Jawa Barat 2025...
SPMB Jawa Barat 2025 Dimulai 10 Juni, Ini Jadwal dan Kuota Jalurnya
Cara Daftar PPDB Madrasah...
Cara Daftar PPDB Madrasah DKI 2025, Pahami Langkahnya
Infografis
Gaji Guru di Sejumlah...
Gaji Guru di Sejumlah Negara, Ada yang 1,6 Miliar per Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved