UPI Anugerahkan Gelar HC Ilmu Hukum kepada Kajati Jabar Asep Nana Mulyana
Senin, 22 Agustus 2022 - 09:34 WIB
loading...
Kajati Jawa Barat Asep Nana Mulyana dianugerahi gelar Profesor Kehormatan atau Honoris Causa (HC) bidang Ilmu Hukum dari UPI. Foto/Dok/Arif Budianto
A
A
A
BANDUNG - Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Jawa Barat Asep Nana Mulyana dianugerahi gelar Profesor Kehormatan atau Honoris Causa (HC) bidang Ilmu Hukum dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
Pengukuhan dilakukan RektorUPI M. Solehuddin, Jumat (19/8/2022) lalu. Asep N. Mulyana menyampaikan pemikiranya tentang Rancang Bangun Model Pemidanaan Terhadap Kejahatan Korporasi dan Bisnis Berbasis Keadilan Transformatif.
Baca juga: Terungkap, Uang Pelicin untuk Bisa Kuliah di Unila Dipatok Rp100-350 Juta
Menurut Rektor, merujuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi, UPI telah melakukan berbagai tahapan dalam rangka Pengangkatan Profesor Kehormatan.
Di antaranya melalui penilaian tim ahli atau pakar, pertimbangan dari senat akademik serta penetapan Profesor Kehormatan. Universitas Pendidikan Indonesia membentuk tim ahli/pakar untuk melakukan penilaian Profesor Kehormatan.
Pengukuhan dilakukan RektorUPI M. Solehuddin, Jumat (19/8/2022) lalu. Asep N. Mulyana menyampaikan pemikiranya tentang Rancang Bangun Model Pemidanaan Terhadap Kejahatan Korporasi dan Bisnis Berbasis Keadilan Transformatif.
Baca juga: Terungkap, Uang Pelicin untuk Bisa Kuliah di Unila Dipatok Rp100-350 Juta
Menurut Rektor, merujuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi, UPI telah melakukan berbagai tahapan dalam rangka Pengangkatan Profesor Kehormatan.
Di antaranya melalui penilaian tim ahli atau pakar, pertimbangan dari senat akademik serta penetapan Profesor Kehormatan. Universitas Pendidikan Indonesia membentuk tim ahli/pakar untuk melakukan penilaian Profesor Kehormatan.
Lihat Juga :