UPI Anugerahkan Gelar HC Ilmu Hukum kepada Kajati Jabar Asep Nana Mulyana

Senin, 22 Agustus 2022 - 09:34 WIB
loading...
A A A
Tim Ahli atau Pakar sebagai penilai Profesor Kehormatan Cecep Darmawan menjelaskan, bahwa Asep Nana Mulyana memiliki kepribadian yang baik dan pengembangan diri yang konsisten dalam bidang ilmu hukum dilihat dari jenjang karir dan latar belakang pendidikannya. Selain itu juga memiliki kompetensi akademik dan gagasan baru melalui karya dan gagasan-gagasan dalam berbagai forum.

Sebagai seorang praktisi hukum Asep Nana Mulyana telah menunjukkan perhatian besar terhadap perkembangan Hukum Pidana khususnya dalam proses penuntutan yang dilaksanakan Kejaksaan. Perhatian mengenai perkembangan penuntutan terkini tersebut telah berkembang di Amerika Serikat dan negara-negara Anglo Saxon, serta negara-negara Eropa Kontitental lainnya.

Asep Nana Mulyana telah memberikan perhatian atas konsep penuntutan dalam perkara pidana terkini yang dikenal sebagai Deferred Prosecution Agreement (DPA) yaitu penundaan penuntutan dengan syarat-syarat tertentu berupa pengakuan bersalah dari entitas korporasi dan pelaku bisnis, pembayaran denda penalty kepada negara, serta perbaikan business process dan tata kelola sebagai bentuk minitigasi terjadinya pelanggaran hukum.

"Konsep yang relatif baru tersebut merupakan perkembangan terkini telah menjadi perhatian serius Dr. Asep Nana Mulyana dengan harapan ada perubahan besar dalam rangka pembaruan hukum di negeri ini," papar dia.

Diketahui, Asep Nana Mulyana, saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pangkat/Golongan Jaksa Utama Madya (IV/d). Latar belakang pendidikan Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Mataram tahun 1994, Magister Humaniora pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro tahun 2000 dengan predikat cumlaude, dan Doktor Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran lulus tahun 2012 dengan predikat cumlaude.
(mpw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1334 seconds (0.1#10.140)