UT Gandeng Pemda untuk Tingkatkan APK Pendidikan Tinggi
Kamis, 25 Agustus 2022 - 10:18 WIB
loading...
Rektor Universitas Terbuka Prof Ojat Darojat. Foto/YouTube Universitas Terbuka TV.
A
A
A
JAKARTA - Universitas Terbuka (UT) menandatangani Nota Kesepahaman dengan empat Pemerintah Daerah (Pemda) yaitu Pemprov Bali, Pemprov Kaltim, Pemkot Tangerang Selatan, dan Pemkot Tebing Tinggi. Kerja sama ini diharapkan akan semakin meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi.
Rektor UT Prof. Ojat Darojat menyampaikan, untuk memberikan akses pendidikan tinggi kepada masyarakat di daerah-daerah, UT bekerja sama dengan Pemerintah Daerah. Kerja sama ini juga dalam rangka untuk meningkatkan APK Pendidikan Tinggi.
Baca juga: Bikin Bangga, ITS Borong Juara di Kompetisi Robot Dunia
“Melalui jalinan kerja sama yang terbina, UT dapat lebih optimal berpartisipasi meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan berdaya saing menuju Generasi Indonesia Emas,” harap Ojat, dikutip dari laman UT, Kamis (25/8/2022).
Pada kesempatan ini Rektor mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Provinsi Bali, Gubernur Kalimantan Timur, Walikota Tangerang Selatan dan Walikota Tebing Tinggi Sumatera Utara. Atas dukungan keempat pemda ini, UT mampu memberikan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat dan dalam rangka merealisasikan Pasal 31 UUD 1945 terkait dengan hak untuk mendapatkan pendidikan tinggi.
Rektor UT Prof. Ojat Darojat menyampaikan, untuk memberikan akses pendidikan tinggi kepada masyarakat di daerah-daerah, UT bekerja sama dengan Pemerintah Daerah. Kerja sama ini juga dalam rangka untuk meningkatkan APK Pendidikan Tinggi.
Baca juga: Bikin Bangga, ITS Borong Juara di Kompetisi Robot Dunia
“Melalui jalinan kerja sama yang terbina, UT dapat lebih optimal berpartisipasi meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan berdaya saing menuju Generasi Indonesia Emas,” harap Ojat, dikutip dari laman UT, Kamis (25/8/2022).
Pada kesempatan ini Rektor mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Provinsi Bali, Gubernur Kalimantan Timur, Walikota Tangerang Selatan dan Walikota Tebing Tinggi Sumatera Utara. Atas dukungan keempat pemda ini, UT mampu memberikan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat dan dalam rangka merealisasikan Pasal 31 UUD 1945 terkait dengan hak untuk mendapatkan pendidikan tinggi.
Lihat Juga :