5 Poin Penting RUU Sisdiknas, Ada Wajib Belajar 13 Tahun

Selasa, 30 Agustus 2022 - 15:38 WIB
loading...
5 Poin Penting RUU Sisdiknas,...
Ada lima poin penting pada RUU Sisdiknas yang telah resmi diajukan ke Prolegnas Prioritas. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - RUU Sisdiknas kini tengah menjadi sorotan khususnya mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG). Namun di samping TPG ada lima poin perubahan yang perlu diketahui. Salah satunya perubahan Wajib Belajar 9 Tahun menjadi 13 Tahun.

RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Menurut Kemendikbudristek latar belakang pembentukan RUU Sisdiknas adalah banyak pengaturan dalam UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Seperti pengaturan tentang cakupan wajib belajar dan jumlah jam mengajar. Sementara sudah banyak pelajaran yang bisa diambil dari UU Dikti, misalnya pengaturan tentang perguruan tinggi negeri badan hukum.

Baca juga: Tak Bisa Hadiri Raker DPR, Nadiem Positif Covid-19

Memang yang saat ini menjadi fokus perhatian adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diprotes karena disebut pasal mengenai TPG menghilang di RUU Sisdiknas tersebut. Namun di sisi lain, ada lima poin perubahan di RUU Sisdiknas yang berlaku di jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dikutip dari Instagram resmi Kemendikbudristek @kemdikbud.ri, berikut ini perlu disimak lima poin perubahan pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di RUU Sisdiknas yang penting untuk diketahui.

1. Perluasan Program Wajib Belajar

Sebelum:
Cakupan Wajib Belajar dalam UU Sisdiknas yang berlaku saat ini adalah pendidikan dasar 9 tahun. Perluasan wajib belajar ke pendidikan menengah kerap dilakukan di daerah tanpa memastikan kualitas pendidikan dasar sudah mencukupi.

Sesudah:
Wajib Belajar 13 Tahun dimulai dari 10 tahun pendidikan dasar (prasekolah dan kelas 1-9) lalu 3 tahun pendidikan menengah.
Perluasan ke pendidikan menengah dilakukan secara bertahap pada daerah yang kualitas pendidikan dasarnya telah memenuhi standar. Pemerintah pusat akan membantu daerah yang paling membutuhkan.

2. Pendanaan Wajib Belajar

Sebelum:
Satuan pendidikan negeri seringkali menghadapi masalah jika ingin masyarakat ingin berkontribusi secara sukarela

Sesudah:
Pemerintah mendanai penyelenggaraan wajib belajar. Satuan pendidikan negeri tidak memungut biaya, namun masyarakat boleh berkontribusi secara sukarela, tanpa paksaan, dan tanpa mengikat.

Baca juga: 4 Keuntungan Kuliah di STAN, Kuliah Gratis Juga Diangkat CPNS

3. Nomenklatur Satuan Pendidikan dapat Disesuaikan

Sebelum:
Penamaan satuan pendidikan seperti sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, dan sebagainya ada di dalam UU Sisdiknas sehingga nomenklatur yang ada tidak bisa diubah.

Sesudah:
Sekolah, madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan tingkat dasar dan menengah diatur sebagai bentuk satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah dalam batang tubuh RUU.
Nomenklatur sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, dan sebagainya menjadi contoh dalam penjelasan, sehingga pemerintah dapat menyesuaikan nomenklatur tersebut jika diperlukan.

4. Mobilitas Pelajar Pesantren Formal dengan Satuan Pendidikan Lain Semakin Mudah

Sebelum:
Pesantren diatur secara terpisah dari sistem pendidikan nasional. Lulusan pesantren formal seringkali kesulitan jika ingin pindah ke satuan pendidikan lain di luar pesantren.

Sesudah:
Standar nasional pendidikan berlaku pada keseluruhan jalur pendidikan formal termasuk untuk pesantren formal. Lulusan pesantren formal bisa lebih mudah pindah ke sekolah, madrasah, maupun universitas dan begitupun sebaliknya

5. Pendidikan Pancasila menjadi Mapel Wajib

Sebelum:
Pancasila bukan merupakan muatan maupun mata pelajaran (mapel) wajib di kurikulum pendidikan dasar dan menengah

Sesudah:
Pendidikan Pancasila menjadi mapel wajib bersama dengan Pendidikan Agama dan Bahasa Indonesia. Selain mata pelajaran di atas, juga ada muatan wajib Matematika, IPA, IPS, Seni Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Keterampilan/Kecakapan Hidup, dan Muatan Lokal.

RUU Sisdiknas secara resmi diajukan Kemendikbudristek ke Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada DPR yang disampaikan pada Raker dengan Badan Legislasi DPR, Rabu (24/8/2022). Pemerintah tetap menerima saran dan masukan dari publik terkait naskah RUU Sisdiknas tersebut.

Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat secara luas untuk ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id sehinga bisa menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan RUU.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dana PIP 2025 Cair Tanggal...
Dana PIP 2025 Cair Tanggal 10 April! Ini Daftar Penerima dan Cara Pencairannya
Jadwal Pencairan KJP...
Jadwal Pencairan KJP Plus Bulan April 2025, Orang Tua Simak Ya
5 Ucapan Selamat Nyepi...
5 Ucapan Selamat Nyepi 2025 untuk Teman Sekolah, Momen Mempererat Hubungan dengan Sahabat
Siapa Calon Guru di...
Siapa Calon Guru di Sekolah Rakyat? Gus Ipul Beri Bocoran Ini
Kemendikdasmen Pantau...
Kemendikdasmen Pantau Kesiapan Daerah Menuju SPMB 2025
GSIS 2025 Kenalkan Manfaat...
GSIS 2025 Kenalkan Manfaat AI dalam Pembelajaran Bagi Insan Pendidikan
MNC University dan Poltek...
MNC University dan Poltek Harber Jalin Kerja Sama Strategis
Apakah Emil Audero Pernah...
Apakah Emil Audero Pernah Sekolah di Indonesia? Ini Informasi Lengkapnya
Jadwal Libur Lebaran...
Jadwal Libur Lebaran 2025 untuk Anak Sekolah, Masuk Kembali 9 April
Rekomendasi
Bank Raksasa Jerman...
Bank Raksasa Jerman Memperingatkan Kejatuhan Dolar AS, Ini Dasarnya
Puncak Arus Balik Pagi...
Puncak Arus Balik Pagi Ini, 76.000 Kendaraan Masuk Gerbang Tol Kalikangkung
Michelle Ungkit Kondisi...
Michelle Ungkit Kondisi Keuangan Barack Obama yang Terpuruk, Isu Cerai Makin Kuat
Puncak Arus Balik, Antrean...
Puncak Arus Balik, Antrean Gerbang Tol Cikampek Utama Mengular hingga 1 Kilometer
Jangan Harap Trump Cabut...
Jangan Harap Trump Cabut Kebijakan Tarif Impor, Perang Dagang Global Bakal Panjang
Presiden Iran Pecat...
Presiden Iran Pecat Wakilnya karena Liburan Mewah ke Antartika saat Rakyat Hidup Susah
Berita Terkini
Penerima PIP Dicek Lewat...
Penerima PIP Dicek Lewat DTKS Kemensos! Simak Cara Lengkap dan Syaratnya
2 jam yang lalu
Cara Cek Apakah Kamu...
Cara Cek Apakah Kamu Penerima PIP 2025 atau Bukan, Mudah dan Cepat!
3 jam yang lalu
Handal atau Andal, Mana...
Handal atau Andal, Mana Kata yang Baku Menurut KBBI?
12 jam yang lalu
Red Sparks Comeback...
Red Sparks Comeback Berkat Megawati Hangestri! Ini Profil Pendidikan Sang Bintang Voli Dunia
1 hari yang lalu
Dana PIP 2025 Cair Tanggal...
Dana PIP 2025 Cair Tanggal 10 April! Ini Daftar Penerima dan Cara Pencairannya
1 hari yang lalu
Himbau atau Imbau, Mana...
Himbau atau Imbau, Mana Kata yang Baku Menurut KBBI?
1 hari yang lalu
Infografis
5 Negara BRICS Terkuat...
5 Negara BRICS Terkuat di Tahun 2025 Versi Global Fire Power
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved