ATVSI Desak Kemendikbud Kaji Ulang Konten Asing Netflix bagi Pendidikan

Rabu, 01 Juli 2020 - 15:40 WIB
loading...
ATVSI Desak Kemendikbud...
ATVSI Desak Kemendikbud Kaji Ulang Konten Asing Netflix bagi Pendidikan
A A A
JAKARTA - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mendesak Kemendikbud mengkaji ulang keputusan memilih konten asing untuk materi dokumenter bagi pendidikan yang ditayangkan melalui LPP TVRI.

ATVSI merupakan asosiasi yang beranggotakan 10 lembaga penyiaran swasta (LPS) televisi yang bersiaran secara nasional yaitu RCTI, SCTV, Indosiar, MNC TV, ANTV, Metro TV, Trans TV, Trans7, TVOne, dan GTV. Saat ini, siaran televisi anggota ATVSI sudah menjangkau 100% dari seluruh wilayah Indonesia. (Baca juga: Kisruh PPDB, DPR Minta Kemendikbud Atur Lebih Rinci)

Melalui surat yang ditujukan ke Mendikbud Nadiem Makarim tertanggal 20 Juni 2020 yang ditandatangani Ketua Umum ATVSI Syafril Nasution dan Sekjen ATVSI Gilang Iskandar tersebut, ATVSI menyatakan keprihatinan yang mendalam atas keputusan Kemendikbud tersebut.

Keprihatinan itu disebabkan oleh empat hal. Pertama, pada prinsipnya ATVSI mendukung sepenuhnya penyelenggaraan program Kemendikbud "Belajar Dari Rumah" yang ditayangkan melalui LPP TVRI, khususnya di masa pandemi Covid-19 ini, dalam rangka membantu masyarakat Indonesia yang memiliki keterbatasan atas akses internet untuk dapat menikmati tayangan berkualitas yang mendidik dan menghibur. (Baca juga: Menyorot Kontroversi Kerja Sama Netflix dan Kemendikbud)

Namun, dalam penyelenggaraan program tersebut, Kemendikbud memutuskan untuk menayangkan program dokumenter yang berasal dari asing seperti antara lain Out Planet, Street Food Asia, Tidying Up with Marie Kondo, Spelling the Dream, Chasing Coral, dan Night on Earth.

"Kami sangat yakin bahwa Indonesia memiliki sumber daya dan kemampuan untuk menghasilkan berbagai tayangan berkualitas yang mendidik dan menghibur dan sekaligus memuat kearifan lokal dan mencerminkan budaya Indonesia," tulis surat ATVSI yang diterima wartawan, Rabu (29/6/2020), di Jakarta.

Sesuai dengan program Presiden Joko Widodo "Bangga Buatan Indonesia", seyogianya menjadi prioritas bagi Kemendikbud untuk mengupayakan agar industri kreatif dalam negeri mendapat dukungan untuk berkembang daripada sekadar menggunakan lisensi konten yang diproduksi di luar negeri.

Berbagai konten edukasi produksi anak bangsa seperti Jendela, Kiko, Si Entong, Si Bolang, Jelajah, Jejak Petualang, Mata Angin, Si Kecil Tangguh, Laptop si Unyil, Jejak Anak Negeri, Indonesiaku, dan lainnya yang dimiliki oleh LPS anggota ATVSI, terbukti mampu menjadi tayangan yang mendidik dan diminati anak-anak Indonesia selama ini karena mencerminkan budaya dan norma ke-Indonesia-an.

"Dalam konteks ini, apakah anak Indonesia perlu belajar untuk merapikan rumahnya mengikuti cara seorang Marie Kondo di Jepang dan apakah Spelling Bahasa Inggris merupakan hal yang terpenting yang harus diutamakan pada saat ini?" tulis surat ATVSI tersebut.

Kedua, meskipun konten yang disiarkan oleh LPP TVRI merupakan konten dokumenter yang diharapkan cukup aman untuk ditonton semua usia, namun penayangan konten asing yang disediakan oleh Netflix di LPP TVRI merupakan suatu endorsement dan promosi gratis atas Netflix di aset negara Republik Indonesia, sehingga anak-anak Indonesia pada umumnya akan lebih mengenal layanan Netflix dan mencoba menonton layanan yang disediakan Netflix.

Di sisi lain, Pemerintah Indonesia belum memiliki regulasi yang definitif dalam mengatur penyiaran yang disebut over the top (OTT), seperti yang dilakukan Netflix, HBO Go, YouTube, dan lainnya.

Akibatnya, OTT dengan leluasa menayangkan berbagai kontennya di wilayah Indonesia tanpa adanya regulasi yang memastikan bahwa konten-konten yang ditayangkan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti Undang-Undang No. 32/ Tahun 2020 tentang Penyiaran, Undang-Undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang No.33 Tahun 2009 tentang Perfilman dan Undang-Undang No.19 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik.

"Dampak dari itu, masyarakat Indonesia dapat secara bebas mengakses konten-konten yang penuh dengan unsur pornografi, LGBT dan kekerasan melalui media OTT," tulis ATVSI dalam surat tersebut.

Ketiga, di samping permasalahan konten, mekanisme pemungutan pajak atas pendapatan yang diperoleh penyelenggara OTT asing di Indonesia sampai saat ini belum final, sedangkan peraturan perpajakan diberlakukan secara ketat kepada industri kreatif dan media yang didirikan di Indonesia.

Keempat, ATVSI berharap terciptanya keberpihakan Kemendikbud kepada industri kreatif dan media penyiaran televisi yang dimiliki anak bangsa, yang selama ini selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penyumbang pajak yang taat.

"Hal ini kami sampaikan agar menjadi pertimbangan Bapak Menteri untuk mengkaji ulang tayangan konten asing yang disediakan oleh Netflix tersebut. Kami sangat menyambut baik apabila Bapak Menteri berkenan melakukan dialog dan komunikasi dalam rangka mengikutsertakan ATVSI dalam menyukseskan program Belajar dari Rumah," tulis surat itu.

Tidak hanya ATVSI, sebelumnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga menyayangkan langkah Kemendikbud menggandeng Netflix dalam penyediaan konten bagi program siaran BDRD yang disiarkan oleh TVRI.

Kemendikbud diminta kembali membahas persoalan tersebut bersama KPI dan Lembaga Sensor Film (LSF) terkait dampak negatif ketika siswa mengakses film disiarkan Netflix di layar kaca TVRI.

"Kemendikbud perlu duduk bersama dengan LSF dan KPI untuk merumuskan pengaturan dan pengawasan film yang dapat diakses melalui VOD streaming," ujar Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano Pariela dalam pernyataannya belum lama ini.

Seperti diketahui, pada tahun ajaran baru ini, Kemendikbud akan menghadirkan film dokumenter Netflix yang ditayangkan melalui program Belajar Dari Rumah (BDR) melalui TVRI mulai 20 Juni 2020.

Film dokumenter itu akan tayang perdana setiap Sabtu pukul 21.30 WIB dan tayang ulang setiap Minggu dan Rabu pada pukul 09.00 WIB.

"Program BDR di TVRI ditujukan untuk membantu peserta didik, orang tua, dan guru yang memiliki keterbatasan akses internet, baik karena kendala ekonomi maupun geografis," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam keterangan tertulisnya saat itu.

BDR merupakan program yang diluncurkan 12 April 2020 dan merupakan alternatif belajar di tengah pandemi virus corona. Upaya itu dilakukan Kemendikbud untuk memastikan agar dalam masa yang sulit ini masyarakat terus mendapatkan kesempatan untuk melakukan pembelajaran dari rumah, salah satunya melalui media televisi dengan jangkauan terluas di Indonesia.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kuliah di Mana Pandji...
Kuliah di Mana Pandji Pragiwaksono? Komika di Balik Kesuksesan Mens Rea
Efisien dan Tepat Sasaran:...
Efisien dan Tepat Sasaran: Mekanisme Tunjangan Langsung ke Rekening, Banjir Pujian Para Guru
Link Pengumuman Hasil...
Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kemendikbud dan Kemenag 2024
Dana PIP Kemdikbud 2024...
Dana PIP Kemdikbud 2024 Cair, Bagaimana Cara Penarikannya?
Mengenal Wahyudi Aksara,...
Mengenal Wahyudi Aksara, Guru Muda yang Nyalakan Pelita di Tanah Borneo
Wahyudi, Guru Inspirator:...
Wahyudi, Guru Inspirator: Melampaui Keterbatasan, Menembus Segala Hambatan Menjadi Kemungkinan
Teach You a Lesson Sukses...
Teach You a Lesson Sukses Besar di Netflix Korea, Kim Moo-yul Curi Perhatian Penonton
Heboh! 2027 Siap-Siap...
Heboh! 2027 Siap-Siap Nonton Netflix Sambil Diselingi Iklan!
Deretan Drama Korea...
Deretan Drama Korea 2026 dari Rom-Com hingga Action, Ada yang Dibintangi Jisoo BLACKPINK
Rekomendasi
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Jika Dicairkan, Aset...
Jika Dicairkan, Aset Beku Iran Jadi Oksigen Segar untuk Kebangkitan Ekonomi Iran
Inggris Caplok Armada...
Inggris Caplok Armada Bayangan Rusia, Akankah Picu Perang Besar?
Berita Terkini
Unesa Buka Seleksi Jalur...
Unesa Buka Seleksi Jalur Mandiri Non Tes Rapor 2026, Simak Syaratnya
Cerita Davi, Mahasiswa...
Cerita Davi, Mahasiswa Kedokteran Unair yang Raih Medali Emas ONMIPA-PT 2026 Bidang Biologi
Pertamina Hulu Rokan...
Pertamina Hulu Rokan Buka Magang Kerja 2026 untuk Lulusan D3-S1, Cek Syaratnya
Hasil ONMIPA-PT 2026:...
Hasil ONMIPA-PT 2026: ITB Raih Juara Umum, Ini Daftar Lengkap Peraih Medali
Kemenag Buka Beasiswa...
Kemenag Buka Beasiswa INSIGHT Scholarship bagi Mahasiswa Internasional yang Ingin Kuliah di PTKIN
4.480 Calon Mahasiswa...
4.480 Calon Mahasiswa Diterima di UM UGM CBT 2026, Kedokteran Paling Ketat
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved