Desakan Jalur Mandiri Dihapus, Ini Tanggapan Rektor UNS
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rektor Universitas Sebelas Maret ( UNS ) Surakarta Prof Jamal Wiwoho memberikan tanggapan mengenai adanya usulan yang meminta penghapusan jalur mandiri pada penerimaan mahasiswa baru.
Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho mengatakan, jalur mandiri sebaiknya dievaluasi secara seksama dan bukan dihapus. Sebab keberadaan jalur mandiri di PTN itupun sudah ditentukan dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Dia memang mengaku prihatin dengan ditangkapnya Rektor Unila dalam OTT KPK. Akan tetapi, katanya, akibat ulah oknum ini bukan berarti pelaksanaan jalur mandiri di perguruan tinggi negeri buruk semua.
Baca juga: IPPRISIA Gandeng Kemendikbudristek Kembangkan SDM dengan Kurikulum Khas Indonesia
"Artinya faktor-faktor pencegahan dan perbaikan saya rasa tidak masalah kalau diperbaiki sistemnya dalam rangka penyempurnaan," katanya, ketika dihubungi, Selasa malam (31/8/2022).
Prof Jamal yang juga Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) pun menyarankan adanya evaluasi di sistem jalur mandiri. Menurutnya, evaluasi mengenai pengawasan perlu dilakukan. Misalnya saja perketat pengawasan pada unsur kepanitiaaan sehingga prosesnya tidak ada komunikasi langsung.
"Itu bisa saja kepanitiaannya sehingga kalau sistemnya itu sudah bagus maka bukan lagi person to person tetapi sistemnya. Misalnya basis yang digunakan adalah adalah nilai akademik atau pertimbangan akademik. Bukan pertimbangan non akademik," ujarnya.
Pertimbangan nilai akademik sendiri, katanya, sudah dijalankan PTN pada penerimaan mahasiswa baru di SNMPTN dengan basis nilai rapor siswa. Kemudian SBMPTN melalui nilai UTBK. Sedangkan jalur mandiri, lanjutnya, bisa menempuh hal yang sama dan dilakukan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau gabungan perguruan tinggi.
Selain pertimbangan akademik, katanya, evaluasi mengenai jalur mandiri juga perlu pemberian sanksi tegas. Dia mengaku, pemanfaatan IT pada jalur mandiri itupun bisa disalahgunakan sehingga mentalitas yang baik dari pengelola perguruan tinggi dan sanksi tegas ini diperlukan.
"Pemberian sanksi tegas itu termasuk upaya agar orang tidak berani mencoba-coba untuk melakukan pelanggaran tersebut," terang Guru Besar Ilmu Hukum UNS ini.
Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho mengatakan, jalur mandiri sebaiknya dievaluasi secara seksama dan bukan dihapus. Sebab keberadaan jalur mandiri di PTN itupun sudah ditentukan dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Dia memang mengaku prihatin dengan ditangkapnya Rektor Unila dalam OTT KPK. Akan tetapi, katanya, akibat ulah oknum ini bukan berarti pelaksanaan jalur mandiri di perguruan tinggi negeri buruk semua.
Baca juga: IPPRISIA Gandeng Kemendikbudristek Kembangkan SDM dengan Kurikulum Khas Indonesia
"Artinya faktor-faktor pencegahan dan perbaikan saya rasa tidak masalah kalau diperbaiki sistemnya dalam rangka penyempurnaan," katanya, ketika dihubungi, Selasa malam (31/8/2022).
Prof Jamal yang juga Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) pun menyarankan adanya evaluasi di sistem jalur mandiri. Menurutnya, evaluasi mengenai pengawasan perlu dilakukan. Misalnya saja perketat pengawasan pada unsur kepanitiaaan sehingga prosesnya tidak ada komunikasi langsung.
"Itu bisa saja kepanitiaannya sehingga kalau sistemnya itu sudah bagus maka bukan lagi person to person tetapi sistemnya. Misalnya basis yang digunakan adalah adalah nilai akademik atau pertimbangan akademik. Bukan pertimbangan non akademik," ujarnya.
Pertimbangan nilai akademik sendiri, katanya, sudah dijalankan PTN pada penerimaan mahasiswa baru di SNMPTN dengan basis nilai rapor siswa. Kemudian SBMPTN melalui nilai UTBK. Sedangkan jalur mandiri, lanjutnya, bisa menempuh hal yang sama dan dilakukan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau gabungan perguruan tinggi.
Selain pertimbangan akademik, katanya, evaluasi mengenai jalur mandiri juga perlu pemberian sanksi tegas. Dia mengaku, pemanfaatan IT pada jalur mandiri itupun bisa disalahgunakan sehingga mentalitas yang baik dari pengelola perguruan tinggi dan sanksi tegas ini diperlukan.
"Pemberian sanksi tegas itu termasuk upaya agar orang tidak berani mencoba-coba untuk melakukan pelanggaran tersebut," terang Guru Besar Ilmu Hukum UNS ini.