Penting, Begini Aturan Tunjangan Guru Non ASN di RUU Sisdiknas

Rabu, 14 September 2022 - 09:13 WIB
loading...
Penting, Begini Aturan Tunjangan Guru Non ASN di RUU Sisdiknas
RUU Sisdiknas mengatur tentang pemberian tunjangan guru non ASN. Foto/Afnan Subagio/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Kemendikbudristek telah menyerahkan draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) versi Bulan Agustus ke DPR. RUU Sisdiknas tersebut diusulkan menjadi bagian Prolegnas Prioritas Tahun 2022.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, mengatakan, proses penyusun RUU Sisdiknas saat ini berada dalam tahap perencanaan, karena itu akan terus terbuka untuk diskusi publik.

“RUU Sisdiknas akan terus menjadi pembahasan, dan menerima berbagai masukan selagi belum disahkan, “ katanya, dikutip dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Rabu (14/9/2022).

Baca juga: Jangan Terlewat, Ini Jadwal Geladi Bersih dan ANBK Jenjang SMP

Salah satu pasal pada RUU Sisdiknas tersebut yang menjadi perdebatan adalah terkait penghasilan bagi guru. Untuk guru ASN, penghasilan dan berbagai tunjangan diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan untuk guru non ASN, penghasilan dan tunjangannya diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang akan diubah melalui UU Cipta Kerja.

Laman sisdiknas.kemdikbud.go.id menyebutkan, pengaturan hak atas penghasilan guru non-ASN pada satuan pendidikan swasta diatur dalam Pasal 88 UU Ketenagakerjaan yang ketentuannya sudah diubah dalam UU Cipta Kerja dengan menambahkan Pasal 88A, serta peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan).
Pada PP Pengupahan tersebut,yakni di Pasal 7 disebutkan, komponen upah itu terdiri atas :

1. Upah tanpa tunjangan
2. Upah pokok dan tunjangan tetap
3. Upah pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, atau
4. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.

Sedangkan pada Pasal 8 diatur mengenai pendapatan non-upah berupa tunjangan hari raya keagamaan. Selain itu, pemberi kerja dapat memberikan pendapatan non-upah berupa insentif, bonus, uang pengganti fasilitas kerja, dan/atau uang servis pada usaha tertentu.

Pasal lain, yakni Pasal 2 ayat (3) termuat, setiap pekerja berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya. Dengan demikian, baik guru ASN maupun guru non ASN di sekolah swasta perlu mendapatkan gaji/upah tetap, tunjangan sebagai guru, dan tunjangan kemahalan atau tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, tertinggal, dan terdepan.

Untuk guru swasta, sesuai dengan Pasal 88A UU Ketenagakerjaan, besaran upah merupakan hasil kesepakatan antara pekerja dengan pemberi kerja yang dalam hal ini antara guru sebagai pekerja degan pihak yayasan yang menaungi sekolah tersebut sebagai pemberi kerja.

Namun, untuk pendanaannya, pemerintah akan meningkatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membantu yayasan dalam menyediakan penghasilan yang layak bagi guru-gurunya. Hal itu terkandung secara eksplisit di Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) RUU Sisdiknas.

Baca juga: 14.979 Siswa Ikuti Kompetisi Sains Madrasah Tingkat Provinsi, Cek Link Pengumuman di Sini

Disebutkan juga, jika yayasan tetap tidak memenuhi kewajibannya untuk menyediakan penghasilan yang layak bagi guru-gurunya, maka dapat memberi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 79 PP Pengupahan mengatur bahwa pemberi kerja yang melanggar ketentuan mengenai pengupahan dikenai sanksi antara lain berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan, dan pembekuan kegiatan.

Dengan sudah berlakunya UU ASN dan UU Ketenagakerjaan serta peraturan turunannya, justru guru bisa lebih tenang karena pelindungan dari pemerintah lebih pasti dan lebih jelas. Demikian dikutip dari laman sisdiknas.kemdikbud.go.id.

Diketahui, pada 25 November 2021 lalu, Mahkamah Konstitusi melalui keputusan No. 91/PUU-XVIII/2020 atas pengujian formil UU Cipta Kerja pada tanggal 25 November 2021 menyatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan MK tersebut. Dengan demikian UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku sampai dengan tanggal 25 November 2023, demikian juga dengan semua PP turunannya termasuk PP Pengupahan.

Jika sampai tanggal 25 November 2023 nanti pemerintah belum melakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja serta turunannya termasuk PP Pengupahan tidak berlaku lagi. Bila itu yang terjadi, maka pengaturan penghasilan guru swasta tetap akan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang merupakan peraturan turunan UU Ketenagakerjaan.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1723 seconds (0.1#10.140)