Penting, Begini Aturan Tunjangan Guru Non ASN di RUU Sisdiknas

Rabu, 14 September 2022 - 09:13 WIB
loading...
Penting, Begini Aturan...
RUU Sisdiknas mengatur tentang pemberian tunjangan guru non ASN. Foto/Afnan Subagio/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Kemendikbudristek telah menyerahkan draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) versi Bulan Agustus ke DPR. RUU Sisdiknas tersebut diusulkan menjadi bagian Prolegnas Prioritas Tahun 2022.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, mengatakan, proses penyusun RUU Sisdiknas saat ini berada dalam tahap perencanaan, karena itu akan terus terbuka untuk diskusi publik.

“RUU Sisdiknas akan terus menjadi pembahasan, dan menerima berbagai masukan selagi belum disahkan, “ katanya, dikutip dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Rabu (14/9/2022).

Baca juga: Jangan Terlewat, Ini Jadwal Geladi Bersih dan ANBK Jenjang SMP

Salah satu pasal pada RUU Sisdiknas tersebut yang menjadi perdebatan adalah terkait penghasilan bagi guru. Untuk guru ASN, penghasilan dan berbagai tunjangan diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan untuk guru non ASN, penghasilan dan tunjangannya diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang akan diubah melalui UU Cipta Kerja.

Laman sisdiknas.kemdikbud.go.id menyebutkan, pengaturan hak atas penghasilan guru non-ASN pada satuan pendidikan swasta diatur dalam Pasal 88 UU Ketenagakerjaan yang ketentuannya sudah diubah dalam UU Cipta Kerja dengan menambahkan Pasal 88A, serta peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan).
Pada PP Pengupahan tersebut,yakni di Pasal 7 disebutkan, komponen upah itu terdiri atas :

1. Upah tanpa tunjangan
2. Upah pokok dan tunjangan tetap
3. Upah pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, atau
4. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.

Sedangkan pada Pasal 8 diatur mengenai pendapatan non-upah berupa tunjangan hari raya keagamaan. Selain itu, pemberi kerja dapat memberikan pendapatan non-upah berupa insentif, bonus, uang pengganti fasilitas kerja, dan/atau uang servis pada usaha tertentu.

Pasal lain, yakni Pasal 2 ayat (3) termuat, setiap pekerja berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya. Dengan demikian, baik guru ASN maupun guru non ASN di sekolah swasta perlu mendapatkan gaji/upah tetap, tunjangan sebagai guru, dan tunjangan kemahalan atau tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, tertinggal, dan terdepan.

Untuk guru swasta, sesuai dengan Pasal 88A UU Ketenagakerjaan, besaran upah merupakan hasil kesepakatan antara pekerja dengan pemberi kerja yang dalam hal ini antara guru sebagai pekerja degan pihak yayasan yang menaungi sekolah tersebut sebagai pemberi kerja.

Namun, untuk pendanaannya, pemerintah akan meningkatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membantu yayasan dalam menyediakan penghasilan yang layak bagi guru-gurunya. Hal itu terkandung secara eksplisit di Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) RUU Sisdiknas.

Baca juga: 14.979 Siswa Ikuti Kompetisi Sains Madrasah Tingkat Provinsi, Cek Link Pengumuman di Sini

Disebutkan juga, jika yayasan tetap tidak memenuhi kewajibannya untuk menyediakan penghasilan yang layak bagi guru-gurunya, maka dapat memberi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 79 PP Pengupahan mengatur bahwa pemberi kerja yang melanggar ketentuan mengenai pengupahan dikenai sanksi antara lain berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan, dan pembekuan kegiatan.

Dengan sudah berlakunya UU ASN dan UU Ketenagakerjaan serta peraturan turunannya, justru guru bisa lebih tenang karena pelindungan dari pemerintah lebih pasti dan lebih jelas. Demikian dikutip dari laman sisdiknas.kemdikbud.go.id.

Diketahui, pada 25 November 2021 lalu, Mahkamah Konstitusi melalui keputusan No. 91/PUU-XVIII/2020 atas pengujian formil UU Cipta Kerja pada tanggal 25 November 2021 menyatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan MK tersebut. Dengan demikian UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku sampai dengan tanggal 25 November 2023, demikian juga dengan semua PP turunannya termasuk PP Pengupahan.

Jika sampai tanggal 25 November 2023 nanti pemerintah belum melakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja serta turunannya termasuk PP Pengupahan tidak berlaku lagi. Bila itu yang terjadi, maka pengaturan penghasilan guru swasta tetap akan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang merupakan peraturan turunan UU Ketenagakerjaan.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Haru Sitimah,...
Kisah Haru Sitimah, Guru SD di Kudus yang Tetap Mengajar di Tengah Keterbatasan
Dirjen GTK Tegaskan...
Dirjen GTK Tegaskan Guru Non-ASN Tak Diberhentikan, SE Nomor 7/2026 Beri Kepastian Mengajar
P2G Desak Pemerintah...
P2G Desak Pemerintah Tak Pecat 200 Ribu Guru Honorer usai Terbit SE Mendikdasmen 2026
Nasib Guru Non-ASN,...
Nasib Guru Non-ASN, Kemendikdasmen Pastikan Tetap Mengajar dan Berpeluang Jadi ASN
97.122 Guru Kemenag...
97.122 Guru Kemenag Lulus Sertifikasi, Berhak Dapat Tunjangan Profesi
Relaksasi Dana BOSP...
Relaksasi Dana BOSP 2026, Kemendikdasmen Izinkan Sekolah Bayar Honor Guru Non ASN
PNM Peduli Salurkan...
PNM Peduli Salurkan Bantuan Sosial kepada Guru Honorer SDK Wukur di NTT
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer dalam Seleksi PPPK
Guru Honorer Layak Dapat...
Guru Honorer Layak Dapat THR sebagai Bentuk Apresiasi atas Pengabdian
Rekomendasi
Huawei, Oppo, vivo,...
Huawei, Oppo, vivo, Xiaomi, dan Honor Dituduh Contek Teknologi iPhone
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Perjanjian Damai Iran...
Perjanjian Damai Iran Jadi Kekalahan Paling Memalukan bagi AS, Ini 3 Alasannya
Berita Terkini
Unesa Buka Seleksi Jalur...
Unesa Buka Seleksi Jalur Mandiri Non Tes Rapor 2026, Simak Syaratnya
Cerita Davi, Mahasiswa...
Cerita Davi, Mahasiswa Kedokteran Unair yang Raih Medali Emas ONMIPA-PT 2026 Bidang Biologi
Pertamina Hulu Rokan...
Pertamina Hulu Rokan Buka Magang Kerja 2026 untuk Lulusan D3-S1, Cek Syaratnya
Hasil ONMIPA-PT 2026:...
Hasil ONMIPA-PT 2026: ITB Raih Juara Umum, Ini Daftar Lengkap Peraih Medali
Kemenag Buka Beasiswa...
Kemenag Buka Beasiswa INSIGHT Scholarship bagi Mahasiswa Internasional yang Ingin Kuliah di PTKIN
4.480 Calon Mahasiswa...
4.480 Calon Mahasiswa Diterima di UM UGM CBT 2026, Kedokteran Paling Ketat
Infografis
Sembilan Peristiwa Penting...
Sembilan Peristiwa Penting yang Terjadi di Bulan Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved