Peneliti IPB University Sebut BPA Belum Termasuk Karsinogenik, Ini Penjelasannya

Rabu, 14 September 2022 - 23:31 WIB
loading...
Peneliti IPB University...
IPB University. Foto/Dok/IPB
A A A
JAKARTA - Dosen dan Peneliti di Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan IPB dan SEAFAST Center, Nugraha Edhi Suyatma menegaskan bahwa International Agency for Research on Cancer (IARC) belum mengklasifikasikan Bisfenol A (BPA) dalam kategori karsinogenik pada manusia.

Sementara, acetaldehyde yang ada dalam kemasan PET justru sudah dimasukkan ke kelompok yang kemungkinan besar karsinogenik untuk manusia. Jadi menarasikan BPA sebagai karsinogenik itu tidak sesuai dengan pernyataan IARC dan WHO.

Baca juga: Program Beasiswa Indonesia Bangkit Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar

“Hingga sekarang, IARC, badan yang di bawah WHO masih mengkategorikan BPA masuk di grup 3, belum masuk di grup 2A atau 2B. Kalau acetaldehyde, justru masuk ke grup 2B itu sejak lama,” kata Nugraha dalam webinar yang diselenggarakan baru-baru ini.

Seperti diketahui, IARC mengklasifikasikan karsinogenik ini dalam 4 grup. Kelompok 1, karsinogenik untuk manusia. Kelompok 2A, kemungkinan besar karsinogenik untuk manusia. Kelompok 2B, dicurigai berpotensi karsinogenik untuk manusia. Kelompok 3, tidak termasuk karsinogenik pada manusia. Kelompok 4, kemungkinan besar tidak karsinogenik untuk manusia.

“Jadi, dari sini juga FDA (The United States Food and Drug Administration) mengatakan tidak ada efek BPA atau paparan khusus. Levelnya pun rendah sehingga bisa dibatasi oleh upaya produsen untuk menghilangkan residu BPA yang tidak bereaksi dalam pembuatan plastik polikarbonat. Yakni, bisa dibuat menjadi sangat rendah dan mungkin bisa sampai ke level BPA free,” ungkapnya.

Baca juga: Inovasi Keren, Bantal Anti Bakteri-Tungau Kreasi Mahasiswa UGM

Begitu juga dengan Otoritas Keamanan Makanan Eropa atau European Food Safety Authority (EFSA), pembatasan untuk memperketat migrasi BPA ini juga belum ditetapkan hingga kini. “Bisa jadi mereka juga belum yakin,” katanya.

Karenanya, Nugarha mempertanyakan apakah wacana pelabelan BPA pada kemasan Polikarbonat memang benar-benar memberikan efek yang positif atau justru akan semakin membuat bingung masyarakat. Karena, dia melihat ada pasal-pasal dari revisi peraturan terkait pelabelan BPA ini yang sudah menjadikan wacana tersebut menjadi sangat heboh di masyarakat.

“Berbicara soal basic research, tentu saja BPOM memilikinya. Cuma, kalau bahas terkait dengan wacana pelabelan BPA pada polikarbonat itu, jadi muncul pertanyaan apakah itu benar-benar akan memberikan efek yang positif bagi masyarakat atau justru akan semakin membuat bingung,” ujarnya.

Saat membaca draf Perka BPOM terkait wacana pelabelan BPA ini, Nugraha mengatakan ada dua pasal krusial yaitu pasal 61A dan 61B, yang banyak menjadikan heboh masalah ini. Dalam pasal 61A itu disebutkan bahwa label air minum dalam kemasan (AMDK) yang menggunakan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan berpotensi mengandung BPA.

“Tetapi, itu hanya diwajibkan bagi kemasan yang batas migrasinya melebihi 0,01 bpj. Jadi, ada pengecualian dan sebenarnya akan membuat masyarakat merasa aman,” tukasnya.

Tetapi, di pasal 61B yang menyebutkan bahwa bagi AMDK yang menggunakan plastik selain Policarbonat dapat mencantumkan tulisan bebas BPA, itu merupakan hal yang aneh. “Jadi, kalau dari kacamata saya, saya kurang sependapat dengan adanya sisipan pasal ini, baik 61A maupun 61B, apalagi yang 61B,” tegasnya.

Dia beralasan pasal-pasal itu seperti akan memberikan kesalahan persepsi di konsumen terkait pelabelan BPA ini. Di mana, akan ada kesan bahwa AMDK selain kemasan Polikarbonat itu aman dikonsumsi dan itu tidak betul.

“Padahal seperti yang kita tahu bahwa BPA itu ada di mana-mana, tidak hanya di Polikarbonat tetapi ada juga di kemasan kaleng, botol bayi atau di dot. Itu kan mestinya dilarang total bagi bayi dan anak-anak. Apalagi di makanan kaleng, ada riset yang mengatakan hampir 90 persen enamel pada kaleng itu terbuat dari epoksi. Nah, epoksi itu adalah BPA sebagai basic,” katanya.

Dia juga mencontohkan kemasan PET yang juga ada resiko dari bahan senyawa yang lain yang berpotensi ke arah negatif. “Di PET ada kandungan asetildehid, etilen glikol, dan lain-lain yang juga berbahaya,” ucapnya.

Selain itu, pasal 61B yang menyatakan kemasan lain boleh mencantumkan BPA free, menurut Nugraha, ini justru bertentangan dengan Peraturan BPOM sendiri yang terkait dengan Label Pangan.

Itu sama saja dengan misalnya produksi minyak sawit non cholesterol atau cholesterol free, padahal secara natural minyak nabati itu memang tidak mengandung cholesterol.

“Nah, ini kalau tiba-tiba muncul jenis plastik lain boleh dicantumkan BPA free, jadi kayak kontra dengan kebijakan BPOM yang sebelumnya,” ungkapnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kelas Internasional...
Kelas Internasional IPB University 2025 Kembali Dibuka, Simak Syaratnya
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Buka Lowongan Asisten Peneliti 2025, Simak Persyaratannya
IPB Buka Sekolah Teknik,...
IPB Buka Sekolah Teknik, 2 Prodi Baru Siap Terima Camaba di Jalur Mandiri
3 Jalur Seleksi Mandiri...
3 Jalur Seleksi Mandiri IPB University Siap Dibuka 9 Mei 2025
Jalur Mandiri IPB untuk...
Jalur Mandiri IPB untuk Pramuka dan Hafizh Quran 2025 Dibuka Besok, Ini Persyaratannya
Panduan Lengkap Rute...
Panduan Lengkap Rute ke Lokasi UTBK 2025 di IPB University: Kampus Dramaga & Sekolah Vokasi
3 Cara Membuat Kopi...
3 Cara Membuat Kopi yang Nikmat dan Mantap dari Pakar IPB University
Rahasia Ilmiah Kopi...
Rahasia Ilmiah Kopi Tubruk, Peneliti IPB Ungkap Alasan Rasa Lebih Kuat dan Nikmat
Profil Fahrul Nurkolis,...
Profil Fahrul Nurkolis, Peneliti Muda UIN Sunan Kalijaga Patenkan Senyawa Antikanker dan Antidiabetes
Rekomendasi
Audi Recall 90 Ribu...
Audi Recall 90 Ribu Unit Q5 Akibat Kebocoran Oli yang Memicu Kebakaran
Perbandingan Trofi Real...
Perbandingan Trofi Real Madrid, Barcelona, Bayern Muenchen, Liverpool
Trump Klaim AS Bikin...
Trump Klaim AS Bikin Jet Tempur Siluman F-22 Super dan F-55 Versi F-35 Dua Mesin
Sound of Justice, Menangkap...
Sound of Justice, Menangkap Suara Keadilan dari Kampus
Sesuatu yang Tidak Biasa...
Sesuatu yang Tidak Biasa Terjadi di Struktur Alam Semesta
Kasmudjo Akui Bukan...
Kasmudjo Akui Bukan Pembimbing Skripsi Jokowi, Politikus PDIP: Terima Kasih kalau Jujur
Berita Terkini
Jawab Kebutuhan Dunia...
Jawab Kebutuhan Dunia Kerja, Matana University Buka Program Magister Manajemen
Cara Daftar Antrian...
Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya Mei 2025 untuk Sembako Murah
Syarat dan Cara Daftar...
Syarat dan Cara Daftar PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah 2025, Sudah Dibuka!
UUM dan Uhamka Perpanjang...
UUM dan Uhamka Perpanjang Kerja Sama Strategis Bidang Pendidikan
Daftar Gaji PPPK 2025...
Daftar Gaji PPPK 2025 Golongan 1 hingga 17, Cek Nominal Terbaru di Sini
Darunnajah Hadirkan...
Darunnajah Hadirkan Akademisi Dunia dalam ICOP 2025
Infografis
10 Negara Penghasil...
10 Negara Penghasil Emas Terbesar di Dunia, Termasuk Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved