Rektor IPB University Berharap RUU Sisdiknas Punya Tiga Sifat Ini
Jum'at, 16 September 2022 - 19:17 WIB
loading...
A
A
A
"(Digital university) yang belum disentuh dalam RUU ini. Dalam RUU ini nggak ada digital university," jelas Arif.
Ketiga, adalah koreksi, yakni dengan melakukan koreksi terhadap pasal-pasal yang ada di dalam ketiga Undang-Undang yang dianggap kurang relevan lagi. Ketiga UU tersebut, yakni UU Sisdiknas, UU Perguruan Tinggi, serta UU Guru dan Dosen.
Contohnya, lanjut Arif soal Wajib Belajar 9 tahun. Padahal, dalam partisipasi kasar pendidikan, Wajib Belajar 9 tahun saat ini sudah menjadi 90 persen.
Seharusnya, ketentuan wajib belajar 9 tahun harus ditingkatkan menjadi 12 tahun.
Karenanya, dia meminta perangkat dalam UU Wajib Belajar 12 tahun harus dipertegas di dalam RUU Sisdiknas. Bahwa, Wajib Belajar 12 tahun sebuah keniscayaan yang harus dilakukan melalui UU.
"Agar apa? Agar mengangkat, sehingga tidak ada lagi lulusan orang-orang Indonesia itu lulusan SMP lagi, semua lulusan SMA," jelasnya.
Ketiga, adalah koreksi, yakni dengan melakukan koreksi terhadap pasal-pasal yang ada di dalam ketiga Undang-Undang yang dianggap kurang relevan lagi. Ketiga UU tersebut, yakni UU Sisdiknas, UU Perguruan Tinggi, serta UU Guru dan Dosen.
Contohnya, lanjut Arif soal Wajib Belajar 9 tahun. Padahal, dalam partisipasi kasar pendidikan, Wajib Belajar 9 tahun saat ini sudah menjadi 90 persen.
Seharusnya, ketentuan wajib belajar 9 tahun harus ditingkatkan menjadi 12 tahun.
Karenanya, dia meminta perangkat dalam UU Wajib Belajar 12 tahun harus dipertegas di dalam RUU Sisdiknas. Bahwa, Wajib Belajar 12 tahun sebuah keniscayaan yang harus dilakukan melalui UU.
"Agar apa? Agar mengangkat, sehingga tidak ada lagi lulusan orang-orang Indonesia itu lulusan SMP lagi, semua lulusan SMA," jelasnya.
Lihat Juga :