Kabar Gembira, Bantuan 2.095 Pokja Guru Madrasah Cair Oktober 2022
Jum'at, 23 September 2022 - 18:59 WIB
loading...
Sekolah madrasah. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menginformasikan bahwa bantuan bagi kelompok kerja (pokja) para guru madrasah akan cair pada Oktober 2022. Zain, panggilan akrabnya, meminta agar bantuan tersebut dimanfaatkan secara optimal sesuai proposal yang diajukan.
"Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menandatangani keputusan penerima bantuan di akhir Juli untuk 2.095 pokja pada tahap pertama. Proses pencairan sudah hampir selesai. Insya Allah, Oktober 2022 cair," sebut Zain di Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Sisihkan 50 Negara, Hafiz Asal Indonesia Juara 2 MHQ Internasional di Arab Saudi
Menurut Zain, ada dua kategori penerima bantuan. Untuk Kelompok Kerja Guru (KKG) Madrasah, masing-masing akan menerima bantuan sebesar Rp15 juta.
Sedang untuk Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Madrasah, bantuan yang diberikan sebesar Rp30 juta. Para penerima bantuan sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 4144 Tahun 2022.
“Bantuan tersebut agar dipergunakan sebaik-baiknya sesuai juknis yang telah ditetapkan, dan dipergunakan untuk meningkatkan kompetensi guru madrasah. Misalnya, dengan menyelenggarakan forum diskusi, kajian, atau menguji teori untuk menemukan solusi dan memperkuat daya inovasi,” paparnya.
Baca juga: 30 Universitas Terbaik di Jakarta Versi UniRank 2022, Ini Daftarnya
"Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menandatangani keputusan penerima bantuan di akhir Juli untuk 2.095 pokja pada tahap pertama. Proses pencairan sudah hampir selesai. Insya Allah, Oktober 2022 cair," sebut Zain di Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Sisihkan 50 Negara, Hafiz Asal Indonesia Juara 2 MHQ Internasional di Arab Saudi
Menurut Zain, ada dua kategori penerima bantuan. Untuk Kelompok Kerja Guru (KKG) Madrasah, masing-masing akan menerima bantuan sebesar Rp15 juta.
Sedang untuk Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Madrasah, bantuan yang diberikan sebesar Rp30 juta. Para penerima bantuan sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 4144 Tahun 2022.
“Bantuan tersebut agar dipergunakan sebaik-baiknya sesuai juknis yang telah ditetapkan, dan dipergunakan untuk meningkatkan kompetensi guru madrasah. Misalnya, dengan menyelenggarakan forum diskusi, kajian, atau menguji teori untuk menemukan solusi dan memperkuat daya inovasi,” paparnya.
Baca juga: 30 Universitas Terbaik di Jakarta Versi UniRank 2022, Ini Daftarnya
Lihat Juga :