Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima PPPK Guru-Non Guru, Berikut Rinciannya

Minggu, 25 September 2022 - 13:01 WIB
loading...
Ini Besaran Gaji dan...
Guru PPPK. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) telah menetapkan 111.485 NIP CPNS 2021, 164.794 NI PPPK Guru Tahap I, 102.996 NI PPPK Guru Tahap II, dan 11.734 NI PPPK Non Guru pada periode Mei 2022.

Setelah proses penetapan NIP di BKN selesai, maka selanjutnya akan diterbitkan Surat Keterangan (SK) untuk CPNS dan PPPK Guru serta PPPK Non Guru. Banyak masyarakat yang penasaran soal gaji yang diterima oleh PPPK.

Baca juga: Mekanisme Seleksi PPPK Guru, Pendaftaran hingga Penetapan Nomor Induk

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Rincian besaran gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut.

Besaran Gaji PPPK

Berikut ini daftar gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja golongan, yang dikutip dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Baca juga: Tanpa Tes, Ini 8 Kategori Guru Honorer yang Otomatis Lulus PPPK 2022

Adapun gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut.

1. Golongan I PPPK

Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp1.794.900.

Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.686.200.

2. Golongan II PPPK

Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp1.960.200.

Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.843.900.

3. Golongan III PPPK

Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.043.200.

Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.964.200.

4. Golongan IV PPPK

Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.129.500.

Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.089.600.

5. Golongan V PPPK

Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.325.600.

Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp3.879.700.

6. Golongan VI PPPK

Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.539.700.

Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp4.043.800.

7. Golongan VII PPPK

Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.647.200.

Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp4.214.900.

8. Golongan VIII PPPK

Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.759.100.

Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp4.393.100.

9. Golongan IX PPPK

Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.966.500.

Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp4.872.000.

10. Golongan X PPPK

Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.091.900.

Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.078.000.

11. Golongan XI PPPK

Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.222.700.

Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.292.800.

12. Golongan XII PPPK

Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.359.000.

Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.516.800.

13. Golongan XIII PPPK

Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.501.100.

Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.750.100.

14. Golongan XIV PPPK

Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.649.200.

Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp5.993.300.

15. Golongan XV PPPK

Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.803.500.

Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp6.246.900.

16. Golongan XVI PPPK

Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.964.500.

Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp6.511.100.

17. Golongan XVII PPPK

Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp4.132.200.

Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp6.786.500.

Tunjangan PPPK

a. tunjangan keluarga;

b. tunjangan pangan;

c. tunjangan jabatan struktural;

d. tunjangan jabatan fungsional;

e. tunjangan lainnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei 2025, Berapa Nominalnya?
Berapa Nominal Tunjangan...
Berapa Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan Honorer? Cair 21 Maret 2025
Cara Cek Penetapan NIP...
Cara Cek Penetapan NIP CPNS dan PPPK di Mola BKN, Mudah Banget!
Mendikdasmen: Gaji Guru...
Mendikdasmen: Gaji Guru Honorer Tetap Naik Tidak Kena Efisiensi Anggaran
BKN dan Kemendikti Permudah...
BKN dan Kemendikti Permudah ASN Tugas Belajar, Kenaikan Pangkat hingga Kuliah Daring
Hore, Guru Honorer akan...
Hore, Guru Honorer akan Dapat BLT Tiap Bulan, Segini Besarannya
Anggota DPR Juliyatmono...
Anggota DPR Juliyatmono Sebut Gaji Guru Standarnya Harus Rp25 Juta Per Bulan
Hardiknas, Prabowo Bakal...
Hardiknas, Prabowo Bakal Umumkan Bantuan Guru Honorer dan Renovasi 10.440 Sekolah
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Rekomendasi
Pertamina EP Revitalisasi...
Pertamina EP Revitalisasi Lapangan Tua, Kejar Target Produksi 213 MBOEPD di 2025
Kisah Menarik Presiden...
Kisah Menarik Presiden Suriah Ahmed al-Sharaa, Dulu Bantai Tentara AS Kini Berdiri Sejajar dengan Donald Trump
5 Potret Dedi Mulyadi...
5 Potret Dedi Mulyadi Main Sinetron 7 Manusia Harimau, Sempat Adu Akting dengan Willy Dozan
Jenderal Soedirman hingga...
Jenderal Soedirman hingga Soeharto Jadi Inspirasi Fauzan Rachmansyah Terjun ke Politik
Imigrasi Buka Layanan...
Imigrasi Buka Layanan Konsultasi Visa dan Izin Tinggal dalam Rakor Perwakilan Asing
Sinopsis Sinetron Kau...
Sinopsis Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku Eps 36: Usaha Alya Mendukung Devan
Berita Terkini
Universitas Kristen...
Universitas Kristen Maranatha Buka Prodi Baru Program Sarjana Arsitektur
Wisuda UPH 2025: 1.921...
Wisuda UPH 2025: 1.921 Lulusan Diutus untuk Menjadi Pemimpin Berintegritas dan Berdampak
FSRD IKJ dan KEHATI...
FSRD IKJ dan KEHATI Bangun Laboratorium Pewarna Alam dari Tanaman Lokal Indonesia
Tim e-Sport MNC University...
Tim e-Sport MNC University Raih Juara 2 Lomba Mobile Legends Dies Natalis STIKES RS Husada Jakarta
SPMB Jawa Barat 2025...
SPMB Jawa Barat 2025 Dimulai 10 Juni, Ini Jadwal dan Kuota Jalurnya
Cara Daftar PPDB Madrasah...
Cara Daftar PPDB Madrasah DKI 2025, Pahami Langkahnya
Infografis
Manfaat Susu untuk Sendi...
Manfaat Susu untuk Sendi dan Tulang yang Sering Diabaikan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved