Jadwal Terbaru ANBK SD 2022 Gelombang 1-4, Sekolah Siap-siap

Selasa, 04 Oktober 2022 - 15:02 WIB
loading...
Jadwal Terbaru ANBK...
Jadwal terbaru ANBK SD untuk gelombang 1 hingga 4. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer ( ANBK ) jenjang Sekolah Dasar ( SD ) akan dimulai 24 Oktober 2022. ANBK akan dibagi empat gelombang dan akan berakhir November 2022 mendatang.

ANBK diselenggarakan Kemendikbudristek untuk menilai mutu setiap sekolah. Mutunya dinilai dari hasil belajar murid, kualitas proses belajar mengajar, dan iklim satuan pendidikan.

Dikutip dari laman Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikbudristek, instrumen yang dipakai di ANBK adalah Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

Baca juga: Perbandingan Gaji Guru TK Swasta dan Honorer

AKM menjadi instrumen yang mengukur literasi membaca dan literasi matematika (numerasi) murid. Sementara Survei Karakter yang mengukur sikap, nilai, keyakinan, dan kebiasaan yang mencerminkan karakter murid.

Sedangkan Survei Lingkungan Belajar akan mengukur kualitas berbagai aspek input dan proses belajar-mengajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan.

Apakah kemudian Asesmen Nasional ini akan menentukan kelulusan siswa? Jawabannya adalah tidak. Sebab Asesmen Nasional diberikan kepada murid bukan di akhir jenjang satuan pendidikan. Asesmen Nasional juga tidak digunakan untuk menilai peserta didik yang menjadi peserta asesmen.

Selain itu, hasil Asesmen Nasional tidak akan memuat skor atau nilai peserta didik secara individual. Seperti dijelaskan sebelumnya, hasil Asesmen Nasional diharapkan menjadi dasar dilakukannya perbaikan pembelajaran.

Asesmen Nasional akan diikuti oleh seluruh satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah di Indonesia, serta program kesetaraan yang dikelola oleh PKBM.

Baca juga: Berikut Dokumen Wajib untuk Ikut Seleksi PPPK Guru 2022

Di tiap satuan pendidikan, Asesmen Nasional akan diikuti oleh sebagian peserta didik kelas V, VIII, dan XI yang dipilih secara acak oleh Pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2130 seconds (0.1#10.140)