Profil Atnike Nova Sigiro, Alumnus UI dan Dosen yang Jadi Ketua Komnas HAM
loading...

Profil Atnike Nova Sigiro, Alumnus UI dan Dosen Universitas Paramadina yang menjadi Ketua Komnas HAM. Foto/Tangkapan layar YouTube.
A
A
A
JAKARTA - Atnike Nova Sigiro ditetapkan sebagai Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia ( Komnas HAM ) periode 2022-2027. Dia menggantikan ketua sebelumnya Ahmad Taufan Damanik.
Atnike akan memimpin 8 komisioner Komnas HAM lainnya yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (4/10/2022). Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan, dalam rapat pleno yang digelar Senin, 3 Oktober 2022, Komisi III DPR telah memutuskan 9 nama komisioner Komnas HAM terpilih.
Baca juga: Menuju World Class University, UIN Malang Ikutkan 72 Dosen Sertifikasi Internasional
Mereka adalah Atnike Nova Sigiro, Abdul Haris Semendawai, Anis Hidayah, Hari Kurniawan, Prabianto Mukti Wibowo, Pramono Ubaid Tanthowi, Putu Elvina, Saurlin P Siagian, dan Uli Parulian Sihombing.
Komisi III DPR memandang penting anggota Komnas HAM memiliki integritas, kualitas, profesional, dan kredibel dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Komnas HAM dalam penegakan HAM di Indonesia.
Atnike akan memimpin 8 komisioner Komnas HAM lainnya yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (4/10/2022). Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan, dalam rapat pleno yang digelar Senin, 3 Oktober 2022, Komisi III DPR telah memutuskan 9 nama komisioner Komnas HAM terpilih.
Baca juga: Menuju World Class University, UIN Malang Ikutkan 72 Dosen Sertifikasi Internasional
Mereka adalah Atnike Nova Sigiro, Abdul Haris Semendawai, Anis Hidayah, Hari Kurniawan, Prabianto Mukti Wibowo, Pramono Ubaid Tanthowi, Putu Elvina, Saurlin P Siagian, dan Uli Parulian Sihombing.
Komisi III DPR memandang penting anggota Komnas HAM memiliki integritas, kualitas, profesional, dan kredibel dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Komnas HAM dalam penegakan HAM di Indonesia.
Lihat Juga :