Begini Respon Tegas Nadiem Terkait Situasi di SMAN 2 Depok
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 13:56 WIB
loading...
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Foto/Dok/Kemendikbudristek.
A
A
A
JAKARTA - Dugaan adanya diskriminasi yang dialami oleh pelajar beragama Kristen di SMAN 2 Depok mengundang keprihatinan dari berbagai kalangan, tidak terkecuali Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim .
Keprihatinan Menteri Nadhiem itu, juga merujuk Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas, pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Baca juga: Kemendikbudristek: Rapor Pendidikan Tekan Gap Antar Sekolah
“Satuan pendidikan harus merdeka dari diskriminasi. Sekolah sudah seharusnya menjadi ruang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua peserta didik untuk belajar dan mengembangkan diri, terlepas dari identitas yang melekat pada dirinya,” tegas Mendikbudristek dalam pernyataannya pada Jumat (7/10/2022).
Pemerintah, jelas dia, memiliki kewajiban dalam upaya terciptanya lingkungan pendidikan seperti yang diamanatkan UU itu.
Keprihatinan Menteri Nadhiem itu, juga merujuk Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas, pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Baca juga: Kemendikbudristek: Rapor Pendidikan Tekan Gap Antar Sekolah
“Satuan pendidikan harus merdeka dari diskriminasi. Sekolah sudah seharusnya menjadi ruang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua peserta didik untuk belajar dan mengembangkan diri, terlepas dari identitas yang melekat pada dirinya,” tegas Mendikbudristek dalam pernyataannya pada Jumat (7/10/2022).
Pemerintah, jelas dia, memiliki kewajiban dalam upaya terciptanya lingkungan pendidikan seperti yang diamanatkan UU itu.
Lihat Juga :