Begini Respon Tegas Nadiem Terkait Situasi di SMAN 2 Depok

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 13:56 WIB
loading...
Begini Respon Tegas Nadiem Terkait Situasi di SMAN 2 Depok
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Foto/Dok/Kemendikbudristek.
A A A
JAKARTA - Dugaan adanya diskriminasi yang dialami oleh pelajar beragama Kristen di SMAN 2 Depok mengundang keprihatinan dari berbagai kalangan, tidak terkecuali Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim .

Keprihatinan Menteri Nadhiem itu, juga merujuk Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas, pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Baca juga: Kemendikbudristek: Rapor Pendidikan Tekan Gap Antar Sekolah

“Satuan pendidikan harus merdeka dari diskriminasi. Sekolah sudah seharusnya menjadi ruang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua peserta didik untuk belajar dan mengembangkan diri, terlepas dari identitas yang melekat pada dirinya,” tegas Mendikbudristek dalam pernyataannya pada Jumat (7/10/2022).

Pemerintah, jelas dia, memiliki kewajiban dalam upaya terciptanya lingkungan pendidikan seperti yang diamanatkan UU itu.

“Pemerintah daerah, dengan didukung oleh pemerintah pusat, wajib memastikan sekolah untuk memberikan proses pembelajaran yang tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa,” jelas dia.

Perwujudan satuan pendidikan yang aman dan nyaman, serta merdeka dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan, lanjut Menteri, menjadi salah satu prioritas Kemendikbudristek dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar.

Hal itu sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Baca juga: Cek Jadwal Tes Substantif Peserta PPG Prajabatan Gelombang 2 2022

Peraturan tersebut, tambah dia, mengatur definisi serta langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA) yang terjadi di satuan pendidikan. Pembatasan sarana dalam proses belajar mengajar di sekolah kepada kelompok agama tertentu, termasuk fasilitas ekstrakurikuler, merupakan tindak diskriminasi yang mengakibatkan berkurangnya hak belajar peserta didik.

“Saat ini Kemendikbudristek melalui Inspektorat Jenderal sedang melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengusut dan menangani kasus yang terjadi di SMAN 2 Depok. Upaya penghapusan tiga dosa besar pendidikan yang meliputi intoleransi, perundungan, kekerasan seksual, juga terus kami dorong melalui kampanye penguatan karakter bertemakan Profil Pelajar Pancasila,” terang Menteri Nadiem.

Lebih lanjut, Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan bahwa kunci dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang bebas dari segala bentuk diskriminasi dan intoleransi, serta jenis-jenis kekerasan yang lain adalah kolaborasi dan sinergi antara pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat.

"Semuanya harus terlibat dalam upaya mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman serta menjunjung tinggi nilai-nilai inklusivitas dan kebhinekaan,” tandas Mendikbudristek.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1195 seconds (0.1#10.140)