Kemendikbudristek: Rapor Pendidikan Tekan Gap Antar Sekolah

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 13:29 WIB
loading...
Kemendikbudristek: Rapor...
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo. Foto/BKHM.
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan platform Rapor Pendidikan sebagai kebijakan Merdeka Belajar episode 19 pada April 2022 yang lalu. Rapor Pendidikan merupakan sebuah platform yang menyediakan data laporan hasil evaluasi sistem pendidikan sebagai penyempurnaan rapor mutu sebelumnya.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek, Anindito Aditomo mengatakan kebijakan evaluasi sistem pendidikan yang baru ini lebih menekankan pada orientasi terhadap mutu pendidikan dan sistem yang terintegrasi.

Baca juga: Kemendikbudristek Desak Pemda Segera Proses Nomor Induk Guru yang Lulus PPPK 2021

“Kami (Kemendikbudristek) berharap melalui platform Rapor Pendidikan ini, setiap satuan pendidikan dapat mengukur dan memperbaiki kualitas sekolahnya,” disampaikan Anindito, melalui siaran pers, Jumat (7/10/2022).

Anindito menjelaskan, salah satu data yang dicantumkan dalam Rapor Pendidikan merupakan data dari hasil asesmen nasional (AN) yang telah dilakukan di seluruh satuan pendidikan. “Melalui data ini, pemerintah daerah (Pemda) maupun satuan pendidikan dapat mengakses hasil AN sebagai bahan evaluasi pendidikan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Anindito menjelaskan, ada tiga komponen yang datanya diambil untuk kemudian dijadikan bahan evaluasi. "AN terdiri dari tiga komponen yakni Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), kedua ada survei karakter dan yang ketiga survei lingkungan belajar. Hasil asesmen akan digunakan sebagai sumber informasi yang penting. Tujuannya adalah membantu satuan pendidikan dan disdik melakukan diagnosis kualitas pendidikan di sekolah," jelas Anindito.

Baca juga: 10 Mata Pelajaran Hadapi Kekosongan Guru, Mapel Apa Saja?

Anindito juga mengatakan dengan adanya Rapor Pendidikan ini nantinya satuan pendidikan tidak perlu lagi mengumumkan ranking sekolah. Kemudian, setelah melihat hasil evaluasinya, setiap satuan pendidikan dapat melakukan aksi untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

"Yang ingin kita lakukan adalah mengembangkan semua info yang sangat kaya ini kepada satuan pendidikan dan disdik supaya dipakai di sekolah, digunakan sekolah untuk melihat, dan memperbaiki kualitas apa yang masih kurang," imbuh Anindito.

Dengan demikian, lanjut Anindito, nantinya tidak akan ada lagi sekolah yang memiliki kualitas pendidikan unggul dan sekolah yang memiliki kualitas tertinggal. Oleh karena itu, dengan adanya data dari Rapor Pendidikan ini, ke depan semua sekolah diharapkan akan memiliki kualitas yang sama-sama baik.

"Kami melalui Kemendikbudristek ingin meminimalisir adanya gap antar sekolah. Sekolah yang (kualitasnya) rendah akan menjadi meningkat sehingga kesenjangannya tidak terlalu besar, ke depannya para orang tua tidak perlu khawatir dengan kualitas sekolah anak-anaknya," ujar Anindito.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1692 seconds (0.1#10.140)