Kemendikbudristek: Rapor Pendidikan Tekan Gap Antar Sekolah
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 13:29 WIB
loading...
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo. Foto/BKHM.
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan platform Rapor Pendidikan sebagai kebijakan Merdeka Belajar episode 19 pada April 2022 yang lalu. Rapor Pendidikan merupakan sebuah platform yang menyediakan data laporan hasil evaluasi sistem pendidikan sebagai penyempurnaan rapor mutu sebelumnya.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek, Anindito Aditomo mengatakan kebijakan evaluasi sistem pendidikan yang baru ini lebih menekankan pada orientasi terhadap mutu pendidikan dan sistem yang terintegrasi.
Baca juga: Kemendikbudristek Desak Pemda Segera Proses Nomor Induk Guru yang Lulus PPPK 2021
“Kami (Kemendikbudristek) berharap melalui platform Rapor Pendidikan ini, setiap satuan pendidikan dapat mengukur dan memperbaiki kualitas sekolahnya,” disampaikan Anindito, melalui siaran pers, Jumat (7/10/2022).
Anindito menjelaskan, salah satu data yang dicantumkan dalam Rapor Pendidikan merupakan data dari hasil asesmen nasional (AN) yang telah dilakukan di seluruh satuan pendidikan. “Melalui data ini, pemerintah daerah (Pemda) maupun satuan pendidikan dapat mengakses hasil AN sebagai bahan evaluasi pendidikan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Anindito menjelaskan, ada tiga komponen yang datanya diambil untuk kemudian dijadikan bahan evaluasi. "AN terdiri dari tiga komponen yakni Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), kedua ada survei karakter dan yang ketiga survei lingkungan belajar. Hasil asesmen akan digunakan sebagai sumber informasi yang penting. Tujuannya adalah membantu satuan pendidikan dan disdik melakukan diagnosis kualitas pendidikan di sekolah," jelas Anindito.
Baca juga: 10 Mata Pelajaran Hadapi Kekosongan Guru, Mapel Apa Saja?
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek, Anindito Aditomo mengatakan kebijakan evaluasi sistem pendidikan yang baru ini lebih menekankan pada orientasi terhadap mutu pendidikan dan sistem yang terintegrasi.
Baca juga: Kemendikbudristek Desak Pemda Segera Proses Nomor Induk Guru yang Lulus PPPK 2021
“Kami (Kemendikbudristek) berharap melalui platform Rapor Pendidikan ini, setiap satuan pendidikan dapat mengukur dan memperbaiki kualitas sekolahnya,” disampaikan Anindito, melalui siaran pers, Jumat (7/10/2022).
Anindito menjelaskan, salah satu data yang dicantumkan dalam Rapor Pendidikan merupakan data dari hasil asesmen nasional (AN) yang telah dilakukan di seluruh satuan pendidikan. “Melalui data ini, pemerintah daerah (Pemda) maupun satuan pendidikan dapat mengakses hasil AN sebagai bahan evaluasi pendidikan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Anindito menjelaskan, ada tiga komponen yang datanya diambil untuk kemudian dijadikan bahan evaluasi. "AN terdiri dari tiga komponen yakni Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), kedua ada survei karakter dan yang ketiga survei lingkungan belajar. Hasil asesmen akan digunakan sebagai sumber informasi yang penting. Tujuannya adalah membantu satuan pendidikan dan disdik melakukan diagnosis kualitas pendidikan di sekolah," jelas Anindito.
Baca juga: 10 Mata Pelajaran Hadapi Kekosongan Guru, Mapel Apa Saja?
Lihat Juga :