Kemendikbudristek Desak Pemda Segera Proses Nomor Induk Guru yang Lulus PPPK 2021

Rabu, 05 Oktober 2022 - 17:03 WIB
loading...
Kemendikbudristek Desak...
Kemendikbudristek mendesak pemda segera memproses NI guru yang lulus PPPK 2021. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Kemendikbudristek mendesak pemerintah daerah untuk segera memproses Nomor Induk (NI) guru yang lolos seleksi PPPK 2021. Sebab banyak guru yang mengeluh belum mendapatkan gaji karena belum menerima NI.

Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Prof.Dr. Nunuk Suryani mengatakan, pada 2021 sebanyak 293.000 lebih guru dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan sudah mendapatkan formasi.

Baca juga: 10 Mata Pelajaran Hadapi Kekosongan Guru, Mapel Apa Saja?

Namun pemerintah, ungkapnya, masih menemui pekerjaan rumah karena masih ada 193.000 lebih guru yang sudah dinyatakan lulus nilai ambang batas (passing grade) namun belum mendapatkan formasi.

"Inilah PR kita bersama yang akan kita selesaikan di tahun ini dan tahun depan," kata Nunuk pada Sapa GTK Eps 8 yang disiarkan di YouTube Ditjen GTK Kemdikbud RI, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Sejarah Hari Guru Sedunia yang Diperingati Setiap 5 Oktober

Guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta ini menyebutkan, dari 293.000 lebih guru yang dinyatakan lulus PPPK 2021, sebanyak 97%nya telah mendapat Nomor Induk (NI) PPPK.

Kemendikbudristek, katanya, pun mengimbau kepada seluruh daerah untuk segera menyelesaikan proses penerbitan NI PPPK guru yang telah lulus tersebut. Nunuk juga meminta setelah NI PPPK diterbitkan maka proses penggajiannya juga harus dilakukan.

" Kita tahu saat ini berita yang kita terima masih banyak guru-guru yang mengeluh belum mendapatkan gaji," terang Nunuk Suryani.

Mengenai hal ini, ujarnya, Kemendikbudristek pun telah mengeluarkan surat edaran dan meminta agar segera ditindaklanjuti oleh semua kepala daerah di seluruh Tanah Air.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3886 seconds (0.1#10.140)