Apakah Lulusan STAN Bisa Langsung Ditempatkan di Pulau Jawa? Ini Jawabannya
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 18:15 WIB
loading...
A
A
A
2. DTU (Diklat Teknis Umum)/Samapta
DTU dan Samapta merupakan rangkaian diklat wajib yang harus dijalani. Lama waktunya ini tergantung pada instansi, durasinya dapat mencapai 7 sampai 10 hari.
3. DTSD (Diklat Teknis Substansive)
Rangkaian ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap secara menyeluruh mengenai pengetahuan perpajakan para calon pegawai Ditjen Pajak (DJP).
Sehingga pada masa ini para lulusan STAN akan kembali kuliah namun bukan di kampus melainkan di pusdiklat setiap instansi.
Penempatannya sendiri memang tergantung sesuai dengan kebutuhan Kemenkeu. Ada yang ditempatkan di luar Jawa dan ada juga yang ditempatkan di Pulau Jawa. Sehingga tidak semua lulusan STAN ini akan dilempar ke luar Jawa.
DTU dan Samapta merupakan rangkaian diklat wajib yang harus dijalani. Lama waktunya ini tergantung pada instansi, durasinya dapat mencapai 7 sampai 10 hari.
3. DTSD (Diklat Teknis Substansive)
Rangkaian ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap secara menyeluruh mengenai pengetahuan perpajakan para calon pegawai Ditjen Pajak (DJP).
Sehingga pada masa ini para lulusan STAN akan kembali kuliah namun bukan di kampus melainkan di pusdiklat setiap instansi.
Penempatannya sendiri memang tergantung sesuai dengan kebutuhan Kemenkeu. Ada yang ditempatkan di luar Jawa dan ada juga yang ditempatkan di Pulau Jawa. Sehingga tidak semua lulusan STAN ini akan dilempar ke luar Jawa.
Lihat Juga :